Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli Hukum

Kompas.com, 8 Februari 2025, 10:00 WIB
Hukum Pidana Sumber Gambar: Canva Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
Penulis Renny Novita
|
Editor Laila Wulanalfi

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, perlu adanya peraturan-peraturan (norma-norma) yang berlaku untuk menegaskan batasan yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi atas terjadinya pelanggaran norma hukum adalah hukum pidana.

Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) untuk melindungi kepentingan hukum (nyawa, harta benda, kehormatan, kemerdekaan).

Istilah hukum pidana ini mempunyai beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli.

Pandangan para ahli yang mendefinisikan istilah hukum pidana ada yang memiliki kesamaan tetapi ada juga yang memiliki perbedaan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum

Ada beberapa definisi hukum pidana seperti yang ditulis di dalam Buku Ajar Hukum Pidana karya Prof Masruchin Ruba'i yang bisa kalian akses melalui aplikasi Gramedia Digital.

1. Van Hamel

Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

2. Mezger

Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

3. Wirjono Prodokiro

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

4. Sianturi

Merupakan sebagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk, yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.

Menentukan pula bilamana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan, serta ketentuan-ketentuan mengenai hal dan cara penyidikan, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Perumusan hukum pidana mencakup juga hukum pidana adat, yang bertujuan mengadakan keseimbangandiantara pelbagai kepentingan atau keadilan".

5. J.M. Van Bemmelen (1898 - 1982) - Hakim berkebangsaan Belanda

Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu.

6. Utrecht

Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa, dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.

7. Simon

Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan itu untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

8. Moeljatno

Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan, menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut”.

Dari beberapa penjelasan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana ialah hukum pada kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang dapat diancam dengan hukuman.

Mempelajari ilmu hukum tentu bisa membuat kita mempunyai pemikiran yang kritis.

Jika kamu seorang mahasiswa hukum, kamu bisa mempelajari tentang hukum pidana dari buku Pengantar Hukum Pidana atau Asas-asas Hukum Pidana.

Di dalam buku Asas-asas Hukum Pidana, misalnya, terdiri atas delapan bab yang berisi dari mulai pengertian hukum pidana dan tindak pidana, sampai beberapa pembahasan yang menyinggung ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru.

Buku Pengantar Hukum Pidana dan Asas-asas Hukum Pidana bisa kamu dapatkan di toko buku Gramedia atau melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

7 Cara Mengurangi Screen Time untuk Meningkatkan Produktivitas

7 Cara Mengurangi Screen Time untuk Meningkatkan Produktivitas

buku
Gacha Artinya Apa? Simak Istilah, Sejarah, dan Sistemnya dalam Game

Gacha Artinya Apa? Simak Istilah, Sejarah, dan Sistemnya dalam Game

buku
PeopleMath Tawarkan Perspektif Baru tentang Produktivitas Kerja

PeopleMath Tawarkan Perspektif Baru tentang Produktivitas Kerja

buku
Apa itu Gharar? Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Transaksi Digital

Apa itu Gharar? Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Transaksi Digital

buku
Kenapa Plushies Populer? Ini Alasannya Digemari Berbagai Kalangan

Kenapa Plushies Populer? Ini Alasannya Digemari Berbagai Kalangan

buku
Plushies Artinya Apa? Kenali Pengertian dan Perbedaannya dengan Boneka

Plushies Artinya Apa? Kenali Pengertian dan Perbedaannya dengan Boneka

buku
Weton Tulang Wangi dalam Kehidupan Sosial

Weton Tulang Wangi dalam Kehidupan Sosial

buku
Karakter Weton Tulang Wangi: Sifat Positif dan Sisi Gelap

Karakter Weton Tulang Wangi: Sifat Positif dan Sisi Gelap

buku
5 Keistimewaan Weton Tulang Wangi: Rahasia Rezeki dan Kejayaan Masa Depan

5 Keistimewaan Weton Tulang Wangi: Rahasia Rezeki dan Kejayaan Masa Depan

buku
7 Ciri Weton Tulang Wangi yang Paling Akurat Menurut Primbon Jawa

7 Ciri Weton Tulang Wangi yang Paling Akurat Menurut Primbon Jawa

buku
Perbedaan Roller Skate dan Inline Skate, Mana yang Cocok untuk Pemula?

Perbedaan Roller Skate dan Inline Skate, Mana yang Cocok untuk Pemula?

buku
Apa itu Weton Tulang Wangi? Arti, Ciri-ciri, dan Daftar Lengkapnya Menurut Primbon

Apa itu Weton Tulang Wangi? Arti, Ciri-ciri, dan Daftar Lengkapnya Menurut Primbon

buku
Mengapa Anak Sering Tidak Mau Mendengar? Pelajaran Berharga dari Buku Seni Berbicara pada Anak 

Mengapa Anak Sering Tidak Mau Mendengar? Pelajaran Berharga dari Buku Seni Berbicara pada Anak 

buku
Menjelajah Dunia Satwa bersama “Big & Little Animals – Hewan Besar dan Kecil”

Menjelajah Dunia Satwa bersama “Big & Little Animals – Hewan Besar dan Kecil”

buku
How to Start Your Own Business: Sepakati Aturan Ini Sebelum Bekerja dengan Teman atau Keluarga

How to Start Your Own Business: Sepakati Aturan Ini Sebelum Bekerja dengan Teman atau Keluarga

buku
Petualangan Seru Mengenal Beragam Hewan Unik di Dunia

Petualangan Seru Mengenal Beragam Hewan Unik di Dunia

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau