Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli Hukum

Kompas.com - 08/02/2025, 10:00 WIB
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
Penulis Renny Novita
|
Editor Laila Wulanalfi

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, perlu adanya peraturan-peraturan (norma-norma) yang berlaku untuk menegaskan batasan yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi atas terjadinya pelanggaran norma hukum adalah hukum pidana.

Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) untuk melindungi kepentingan hukum (nyawa, harta benda, kehormatan, kemerdekaan).

Istilah hukum pidana ini mempunyai beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli.

Pandangan para ahli yang mendefinisikan istilah hukum pidana ada yang memiliki kesamaan tetapi ada juga yang memiliki perbedaan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum

Ada beberapa definisi hukum pidana seperti yang ditulis di dalam Buku Ajar Hukum Pidana karya Prof Masruchin Ruba'i yang bisa kalian akses melalui aplikasi Gramedia Digital.

1. Van Hamel

Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

2. Mezger

Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

3. Wirjono Prodokiro

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

4. Sianturi

Merupakan sebagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk, yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.

Menentukan pula bilamana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan, serta ketentuan-ketentuan mengenai hal dan cara penyidikan, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Perumusan hukum pidana mencakup juga hukum pidana adat, yang bertujuan mengadakan keseimbangandiantara pelbagai kepentingan atau keadilan".

5. J.M. Van Bemmelen (1898 - 1982) - Hakim berkebangsaan Belanda

Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu.

6. Utrecht

Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa, dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.

7. Simon

Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan itu untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

8. Moeljatno

Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan, menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut”.

Dari beberapa penjelasan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana ialah hukum pada kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang dapat diancam dengan hukuman.

Mempelajari ilmu hukum tentu bisa membuat kita mempunyai pemikiran yang kritis.

Jika kamu seorang mahasiswa hukum, kamu bisa mempelajari tentang hukum pidana dari buku Pengantar Hukum Pidana atau Asas-asas Hukum Pidana.

Di dalam buku Asas-asas Hukum Pidana, misalnya, terdiri atas delapan bab yang berisi dari mulai pengertian hukum pidana dan tindak pidana, sampai beberapa pembahasan yang menyinggung ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru.

Buku Pengantar Hukum Pidana dan Asas-asas Hukum Pidana bisa kamu dapatkan di toko buku Gramedia atau melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau