Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Fungsi Hukum Pidana Sumber Gambar: unsplash.com Fungsi Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pengarang: Tim Legality
|
Editor Ratih Widiastuty

Setiap negara pasti memiliki hukum yang berlaku dalam mengatur masyarakat disertai sanksi jika dilanggar.

Di Indonesia, terdapat dua jenis hukum yang banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Secara umum, keduanya merupakan jenis hukum yang berbeda karena hukum perdata lebih fokus pada ranah privat masyarakat seperti perceraian, kekeluargaan, dan pencemaran nama baik.

Sedangkan hukum pidana memiliki cakupan lebih luas dan hanya berlaku bagi golongan atau jenis perbuatan tertentu.

Mengatur hampir seluruh kegiatan masyarakat, hukum pidana termasuk jenis hukum yang paling sering muncul dalam pemberitaan media.

Lalu, apa itu hukum pidana dan fungsinya dalam kehidupan sebuah negara?

Pengertian Hukum

Secara umum hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi mengikat, ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah, dan juga dapat diartikan sebagai peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat dalam sebuah negara.

Apa Itu Hukum Pidana?

Hukum pidana merupakan aturan atau norma hukum yang memiliki sanksi berupa pidana, yaitu hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana.

Sifat sanksi pidana memaksa dan memikat sehingga tidak dapat dihindari oleh siapapun ketika telah terbukti bersalah.

Sanksi diberikan tergantung pada jenis pelanggaran hukum yang dilakukan, umumnya berupa sanksi pidana mati, penjara, atau denda.

Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang mengatur kejahatan, melanggar kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau dikenal dengan sanksi.

Sementara Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana termasuk bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, mengatur ketentuan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat termasuk ancaman pidana jika dilanggar.

Hukum pidana memiliki dua jenis, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Fungsi dari kedua jenis hukum pidana tersebut sama, tetapi diberlakukan untuk jenis kasus berbeda.

Jenis-Jenis Hukum Pidana

1. Hukum Pidana Umum

Merupakan serangkaian aturan hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa mempedulikan golongan, status sosial, dan lain sebagainya.

Sumber hukum pidana jenis ini mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk KUHP tentang ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran.

2. Hukum Pidana Khusus

Seperti namanya, ‘khusus’, jenis hukum pidana ini berlaku hanya bagi golongan tertentu atau disesuaikan dengan jenis perbuatan tertentu.

Contoh pidana khusus diantaranya adalah hukum pidana korupsi, hukum pidana penyalahgunaan narkotika, hukum pidana militer, dan hukum pidana ekonomi.

Fungsi Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat demi tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Fungsi ini salah satunya juga berlaku agar tatanan masyarakat yang terbentuk menjadi lebih aman, tentram, dan berkeadilan.

Secara lebih rinci, fungsi hukum pidana yang perlu diketahui diantaranya:

1. Menjaga Kepentingan Bersama

Hukum pidana memberikan perlindungan bagi manusia dari manusia lainnya dalam menjalani kepentingan bersama.

Apabila manusia menegakkan hukum dengan baik, kepentingan bersama antar masyarakat akan terjaga karena adanya rasa terlindungi dan berkeadilan.

2. Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan

Hukum berperan dalam mengatur sejumlah perilaku masyarakat dan berperan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.

Segala perilaku kejahatan yang tertuang di dalam hukum pidana memiliki sejumlah sanksi hukuman untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan.

Oleh karena itu, dengan mematuhi hukum secara baik dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

3. Mencegah Terjadinya Konflik

Hukum diciptakan guna melindungi dan menjaga kepentingan bersama demi mewujudkan keadilan sosial.

Oleh karena itu, hukum dibentuk dengan harapan agar mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Melalui aturan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memahami tentang segala perbuatan mana yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan.

Itulah pengertian dan fungsi hukum pidana yang perlu kamu ketahui sebagai warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ketertiban umum dengan baik.

Selain memahami hukum pidana secara dasar, kamu juga dapat mempelajari jenis hukum tersebut lebih mendalam dengan membaca buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Buku yang ditulis oleh Tim Legality ini akan membahas tentang Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan lebih mendalam.

Melalui penjelasan dalam buku ini, kamu juga bisa belajar dan memahami lebih jauh terkait peran warga negara Indonesia agar taat dan sadar hukum.

Setiap peraturan hukum yang dimuat dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan memudahkan memahami dan mengamalkan peraturan hukum di Indonesia.

Selain itu, buku ini juga dapat dijadikan penunjang terkait hukum pidana dengan penjelasan yang mendalam.

Dapatkan buku ini di toko buku Gramedia atau beli secara online melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com