Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana

Kompas.com, 15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Fungsi Hukum Pidana Sumber Gambar: unsplash.com Fungsi Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pengarang: Tim Legality
|
Editor Ratih Widiastuty

Setiap negara pasti memiliki hukum yang berlaku dalam mengatur masyarakat disertai sanksi jika dilanggar.

Di Indonesia, terdapat dua jenis hukum yang banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Secara umum, keduanya merupakan jenis hukum yang berbeda karena hukum perdata lebih fokus pada ranah privat masyarakat seperti perceraian, kekeluargaan, dan pencemaran nama baik.

Sedangkan hukum pidana memiliki cakupan lebih luas dan hanya berlaku bagi golongan atau jenis perbuatan tertentu.

Mengatur hampir seluruh kegiatan masyarakat, hukum pidana termasuk jenis hukum yang paling sering muncul dalam pemberitaan media.

Lalu, apa itu hukum pidana dan fungsinya dalam kehidupan sebuah negara?

Pengertian Hukum

Secara umum hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi mengikat, ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah, dan juga dapat diartikan sebagai peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat dalam sebuah negara.

Apa Itu Hukum Pidana?

Hukum pidana merupakan aturan atau norma hukum yang memiliki sanksi berupa pidana, yaitu hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana.

Sifat sanksi pidana memaksa dan memikat sehingga tidak dapat dihindari oleh siapapun ketika telah terbukti bersalah.

Sanksi diberikan tergantung pada jenis pelanggaran hukum yang dilakukan, umumnya berupa sanksi pidana mati, penjara, atau denda.

Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang mengatur kejahatan, melanggar kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau dikenal dengan sanksi.

Sementara Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana termasuk bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, mengatur ketentuan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat termasuk ancaman pidana jika dilanggar.

Hukum pidana memiliki dua jenis, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Fungsi dari kedua jenis hukum pidana tersebut sama, tetapi diberlakukan untuk jenis kasus berbeda.

Jenis-Jenis Hukum Pidana

1. Hukum Pidana Umum

Merupakan serangkaian aturan hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa mempedulikan golongan, status sosial, dan lain sebagainya.

Sumber hukum pidana jenis ini mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk KUHP tentang ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran.

2. Hukum Pidana Khusus

Seperti namanya, ‘khusus’, jenis hukum pidana ini berlaku hanya bagi golongan tertentu atau disesuaikan dengan jenis perbuatan tertentu.

Contoh pidana khusus diantaranya adalah hukum pidana korupsi, hukum pidana penyalahgunaan narkotika, hukum pidana militer, dan hukum pidana ekonomi.

Fungsi Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat demi tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Fungsi ini salah satunya juga berlaku agar tatanan masyarakat yang terbentuk menjadi lebih aman, tentram, dan berkeadilan.

Secara lebih rinci, fungsi hukum pidana yang perlu diketahui diantaranya:

1. Menjaga Kepentingan Bersama

Hukum pidana memberikan perlindungan bagi manusia dari manusia lainnya dalam menjalani kepentingan bersama.

Apabila manusia menegakkan hukum dengan baik, kepentingan bersama antar masyarakat akan terjaga karena adanya rasa terlindungi dan berkeadilan.

2. Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan

Hukum berperan dalam mengatur sejumlah perilaku masyarakat dan berperan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.

Segala perilaku kejahatan yang tertuang di dalam hukum pidana memiliki sejumlah sanksi hukuman untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan.

Oleh karena itu, dengan mematuhi hukum secara baik dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

3. Mencegah Terjadinya Konflik

Hukum diciptakan guna melindungi dan menjaga kepentingan bersama demi mewujudkan keadilan sosial.

Oleh karena itu, hukum dibentuk dengan harapan agar mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Melalui aturan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memahami tentang segala perbuatan mana yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan.

Itulah pengertian dan fungsi hukum pidana yang perlu kamu ketahui sebagai warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ketertiban umum dengan baik.

Selain memahami hukum pidana secara dasar, kamu juga dapat mempelajari jenis hukum tersebut lebih mendalam dengan membaca buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Buku yang ditulis oleh Tim Legality ini akan membahas tentang Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan lebih mendalam.

Melalui penjelasan dalam buku ini, kamu juga bisa belajar dan memahami lebih jauh terkait peran warga negara Indonesia agar taat dan sadar hukum.

Setiap peraturan hukum yang dimuat dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan memudahkan memahami dan mengamalkan peraturan hukum di Indonesia.

Selain itu, buku ini juga dapat dijadikan penunjang terkait hukum pidana dengan penjelasan yang mendalam.

Dapatkan buku ini di toko buku Gramedia atau beli secara online melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

buku
Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

buku
Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

buku
5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

buku
Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

buku
Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

buku
Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

buku
Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

buku
10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

buku
Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku

Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku "Bangun Bisnis Bareng AI"

buku
Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

buku
10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

buku
Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

buku
Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau