Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukum Pidana Berlaku untuk Istri Selingkuh?

Kompas.com - 29/07/2022, 12:00 WIB
Hukum Pidana Istri Selingkuh Sumber Gambar: Canva Hukum Pidana Istri Selingkuh
Rujukan artikel ini:
Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah…
Pengarang: PROF. DR. SAWITRI SUPARDI…
Penulis Renny Novita
|
Editor Ratih Widiastuty

Pernikahan memiliki arti melaksanakan perjanjian yang saling memiliki keterikatan antara seorang pria dan wanita, dengan melegalkan hubungan intim di antara mereka, dan diilakukan tanpa paksaan agar dapat menciptakan sebuah kebahagiaan serta kelanggengan dalam rumah tangga.

Dalam kenyataannya, prinsip-prinsip berumah tangga seringkali tidak dilaksanakan, sehingga suami dan istri tidak lagi merasa tenang dan tentram, serta hilang rasa kasih sayang dan tidak lagi saling mencintai satu sama lain yang bisa berakibat terjadinya perceraian.

Di dalam Pasal 209 KUHPerdata, menyebutkan alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian, yaitu:

  1. Zina
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
  3. Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atas dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan
  4. Melukai berat atau penganiaya, dilakukan oleh suami atau istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan

Mengacu pada pasal 209 KUHPerdata, zina yang merupakan bentuk perselingkuhan dapat menjadi salah satu penyebab perceraian.

Tetapi, perselingkuhan bisa bergulir menjadi kasus pidana ketika dilaporkan ke polisi dan memenuhi pasal dalam hukum pidana.

Hukum yang Mengatur tentang Perselingkuhan

Menurut hukum, perselingkuhan adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang terikat dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.

Jika kita merujuk pada buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Prof. Moeljatno, perbuatan selingkuh di dalam lembaga pernikahan ini disebut sebagai gendak (overspel) dan dapat dijatuhi hukuman pidana berdasarkan pasal 284 KUHP jika terbukti memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.

Di dalam upaya pembuktian harus menganut asas hukum Geen Straf Zonder Schuld, yang artinya tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, yang tercantum dalam pasal (1) ayat 1 KUHP. yang berbunyi,

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Jika pihak suami atau istri terbukti bersalah, maka salah satu pihak dapat mengajukan tuntutan dan terdakwa dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan berdasarkan pasal 284 KUHP.

Seperti yang dijelaskan dalam buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Prof. Moeljatno, pasal 284 KUHP erat kaitannya dengan pasal 27 KUHAP yang berbunyi,

“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”

Maka sesuai dengan pasal 284 KUHP, yang dapat terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan adalah,

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  1. Seorang pria yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan/suami yang berselingkuh
  2. Seorang wanita yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan/istri yang berselingkuh
  3. Seorang pria yang terlibat dalam perselingkuhan, padahal mengetahui bahwa teman wanitanya ini sudah menikah
  4. Seorang wanita yang ada di dalam perselingkuhan, padahal mengetahui bahwa teman wanitanya ini sudah menikah

Adapun tuntutan dapat dilakukan atas pengaduan pasangan, dan dalam jangka waktu tiga bulan dapat diikuti dengan permintaan bercerai selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Pentingnya Komunikasi dalam Pernikahan

Keberhasilan suatu pernikahan, pekerjaan, dan hubungan kamu dengan orang lain sebagian besar bergantung pada kemampuanmu berkomunikasi.

Menurut Prof.Dr. Sawitri Supardi Sadarjoen di dalam bukunya yang berjudul Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga, perselingkuhan memang “indah” pada awalnya, tetapi dapat dipastikan akan berbuntut neraka rumah tangga oleh kebohongan.

Di sinilah komunikasi berperan penting.

Wanita biasanya mempunyai kecenderungan untuk menghindari konfrontasi langsung dengan suami ketika sedang ada permasalahan.

Padahal, sesekali konfrontasi langsung untuk tujuan menjelaskan posisi diri dalam ikatan perkawinan sangat penting peranannya, asalkan dilakukan dan dikomunikasikan dengan cara yang matang dan dewasa.

Jika memang perselingkuhan melanda suami, carilah alasan lebih rasional.

Dan jika memang ada kekurangan pelayanan istri selama ini, sampaikanlah dengan baik-baik demi kelangsungan harmoni keluarga secara menyeluruh.

Mulailah memperbaiki komunikasi dan hubungan sehingga masing-masing pihak mengingat kembali komitmen awal terhadap perkawinan sehingga tercipta basic trust di dalam perkawinan.

Buku Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga tidak hanya membahas tentang perselingkuhan, namun khusus membahas dinamika psikologis berbagai masalah perkawinan yang ditanyakan oleh klien-klien yang dilayani oleh Prof.Dr. Sawitri Supardi Sadarjoen.

Isi buku ini memiliki paparan yang ringkas, berisi, dan komunikatif.

Jika kamu sedang mencari buku semacam ini, kamu bisa membeli buku Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga di toko buku Gramedia atau di website Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau