Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukum Pidana Berlaku untuk Istri Selingkuh?

Kompas.com - 29/07/2022, 12:00 WIB
Hukum Pidana Istri Selingkuh Sumber Gambar: Canva Hukum Pidana Istri Selingkuh
Rujukan artikel ini:
Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah…
Pengarang: PROF. DR. SAWITRI SUPARDI…
Penulis Renny Novita
|
Editor Ratih Widiastuty

Pernikahan memiliki arti melaksanakan perjanjian yang saling memiliki keterikatan antara seorang pria dan wanita, dengan melegalkan hubungan intim di antara mereka, dan diilakukan tanpa paksaan agar dapat menciptakan sebuah kebahagiaan serta kelanggengan dalam rumah tangga.

Dalam kenyataannya, prinsip-prinsip berumah tangga seringkali tidak dilaksanakan, sehingga suami dan istri tidak lagi merasa tenang dan tentram, serta hilang rasa kasih sayang dan tidak lagi saling mencintai satu sama lain yang bisa berakibat terjadinya perceraian.

Di dalam Pasal 209 KUHPerdata, menyebutkan alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian, yaitu:

  1. Zina
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
  3. Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atas dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan
  4. Melukai berat atau penganiaya, dilakukan oleh suami atau istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan

Mengacu pada pasal 209 KUHPerdata, zina yang merupakan bentuk perselingkuhan dapat menjadi salah satu penyebab perceraian.

Tetapi, perselingkuhan bisa bergulir menjadi kasus pidana ketika dilaporkan ke polisi dan memenuhi pasal dalam hukum pidana.

Hukum yang Mengatur tentang Perselingkuhan

Menurut hukum, perselingkuhan adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang terikat dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.

Jika kita merujuk pada buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Prof. Moeljatno, perbuatan selingkuh di dalam lembaga pernikahan ini disebut sebagai gendak (overspel) dan dapat dijatuhi hukuman pidana berdasarkan pasal 284 KUHP jika terbukti memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.

Di dalam upaya pembuktian harus menganut asas hukum Geen Straf Zonder Schuld, yang artinya tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, yang tercantum dalam pasal (1) ayat 1 KUHP. yang berbunyi,

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Jika pihak suami atau istri terbukti bersalah, maka salah satu pihak dapat mengajukan tuntutan dan terdakwa dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan berdasarkan pasal 284 KUHP.

Seperti yang dijelaskan dalam buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Prof. Moeljatno, pasal 284 KUHP erat kaitannya dengan pasal 27 KUHAP yang berbunyi,

“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”

Maka sesuai dengan pasal 284 KUHP, yang dapat terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan adalah,

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  1. Seorang pria yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan/suami yang berselingkuh
  2. Seorang wanita yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan/istri yang berselingkuh
  3. Seorang pria yang terlibat dalam perselingkuhan, padahal mengetahui bahwa teman wanitanya ini sudah menikah
  4. Seorang wanita yang ada di dalam perselingkuhan, padahal mengetahui bahwa teman wanitanya ini sudah menikah

Adapun tuntutan dapat dilakukan atas pengaduan pasangan, dan dalam jangka waktu tiga bulan dapat diikuti dengan permintaan bercerai selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Pentingnya Komunikasi dalam Pernikahan

Keberhasilan suatu pernikahan, pekerjaan, dan hubungan kamu dengan orang lain sebagian besar bergantung pada kemampuanmu berkomunikasi.

Menurut Prof.Dr. Sawitri Supardi Sadarjoen di dalam bukunya yang berjudul Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga, perselingkuhan memang “indah” pada awalnya, tetapi dapat dipastikan akan berbuntut neraka rumah tangga oleh kebohongan.

Di sinilah komunikasi berperan penting.

Wanita biasanya mempunyai kecenderungan untuk menghindari konfrontasi langsung dengan suami ketika sedang ada permasalahan.

Padahal, sesekali konfrontasi langsung untuk tujuan menjelaskan posisi diri dalam ikatan perkawinan sangat penting peranannya, asalkan dilakukan dan dikomunikasikan dengan cara yang matang dan dewasa.

Jika memang perselingkuhan melanda suami, carilah alasan lebih rasional.

Dan jika memang ada kekurangan pelayanan istri selama ini, sampaikanlah dengan baik-baik demi kelangsungan harmoni keluarga secara menyeluruh.

Mulailah memperbaiki komunikasi dan hubungan sehingga masing-masing pihak mengingat kembali komitmen awal terhadap perkawinan sehingga tercipta basic trust di dalam perkawinan.

Buku Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga tidak hanya membahas tentang perselingkuhan, namun khusus membahas dinamika psikologis berbagai masalah perkawinan yang ditanyakan oleh klien-klien yang dilayani oleh Prof.Dr. Sawitri Supardi Sadarjoen.

Isi buku ini memiliki paparan yang ringkas, berisi, dan komunikatif.

Jika kamu sedang mencari buku semacam ini, kamu bisa membeli buku Merawat Perkawinan Menyikapi Badai Rumah Tangga di toko buku Gramedia atau di website Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com