Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-Macam Wakaf Beserta Contohnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Kompas.com, 9 Januari 2026, 18:00 WIB
Macam-Macam Wakaf  Sumber Gambar: Freepik.com Macam-Macam Wakaf 
Rujukan artikel ini:
Hukum Wakaf di Indonesia dan…
Pengarang: Akhmad Mujahidin
Penulis Adnan
|
Editor Novia Putri Anindhita

Banyak dari kita yang masih terjebak dalam pemahaman sempit bahwa wakaf hanya sebatas tanah makam atau bangunan masjid.

Padahal, khazanah hukum Islam menawarkan fleksibilitas yang luar biasa luas dalam praktik ibadah maliyah atau harta ini.

Wakaf sejatinya mencakup berbagai aset yang memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat manusia.

Pemahaman yang terbatas sering kali membuat potensi besar dari instrumen ekonomi Islam ini tidak tergarap secara maksimal.

Mengenal ragam jenisnya akan membuka mata kita bahwa siapapun sebenarnya bisa berwakaf tanpa harus menjadi tuan tanah.

Kita akan mengurai secara rinci macam-macam wakaf beserta contoh aplikatifnya agar Anda bisa mulai berkontribusi.

Pengertian Wakaf Secara Umum

Sebelum masuk ke pembagian jenisnya, kita perlu menyamakan persepsi mengenai definisi dasar dari wakaf, yaitu menahan harta.

Secara bahasa, wakaf berarti menahan bentuk pokok harta dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan kebajikan yang diridhoi Allah.

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan agar nilai manfaatnya tetap abadi dan berkelanjutan.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui pelayanan sosial yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.

Jenis Wakaf Berdasarkan Klasifikasinya

Para ulama membagi wakaf ke dalam beberapa kategori untuk memudahkan pengelolaan dan pemahaman hukumnya.

Berikut adalah sembilan jenis wakaf yang dikelompokkan berdasarkan waktu, penggunaan, tujuan, dan jenis hartanya.

A. Berdasarkan Batas Waktu

Pembagian ini didasarkan pada seberapa lama harta tersebut diniatkan untuk menjadi aset wakaf oleh pemiliknya.

1. Wakaf Muabbad (Abadi)

Jenis ini adalah bentuk wakaf yang diniatkan untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Pewakaf menyerahkan hartanya untuk menjadi milik umat secara permanen tanpa ada niat untuk mengambilnya kembali.

Contoh paling umum adalah wakaf tanah untuk pembangunan masjid yang diharapkan berdiri tegak hingga akhir zaman.

2. Wakaf Mu'aqqat (Berjangka)

Berbeda dengan sebelumnya, wakaf ini dibatasi oleh kurun waktu tertentu sesuai dengan keinginan dan ikrar pewakaf.

Setelah masa waktu yang disepakati habis, hak kepemilikan harta tersebut akan kembali kepada pemilik aslinya atau ahli waris.

Contohnya adalah seseorang mewakafkan ruko miliknya untuk dipakai sebagai rumah tahfiz selama sepuluh tahun saja.

B. Berdasarkan Tujuan Penggunaan

Kategori ini melihat bagaimana harta wakaf tersebut dikelola, apakah digunakan langsung atau diputar sebagai modal.

1. Wakaf Mubasyir (Langsung)

Wakaf mubasyir adalah jenis wakaf yang manfaatnya dapat dirasakan atau digunakan secara langsung oleh masyarakat penerima wakaf.

Harta tersebut berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik yang tidak menuntut biaya komersial untuk mengaksesnya.

Contoh nyatanya adalah ambulans gratis, sumur air bersih, gedung sekolah, atau rumah sakit untuk kaum duafa.

2. Wakaf Istitsmary (Produktif)

Wakaf istitsmary dikelola untuk tujuan investasi atau kegiatan produksi yang menghasilkan keuntungan finansial.

Hasil keuntungan dari pengelolaan aset inilah yang kemudian disalurkan untuk membiayai program-program sosial kemasyarakatan.

Contohnya adalah mewakafkan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit atau membangun hotel syariah yang labanya untuk umat.

C. Berdasarkan Peruntukan (Mauquf 'Alaih)

Pembagian ini didasarkan pada siapa pihak yang berhak menerima manfaat dari aset wakaf tersebut.

1. Wakaf Ahli (Keluarga/Dzurri)

Jenis wakaf ini dikhususkan manfaatnya untuk anggota keluarga, kerabat, atau keturunan dari si pewakaf itu sendiri.

Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan ekonomi anak cucu agar tidak telantar di masa depan.

Contohnya, seorang kakek mewakafkan kebun yang hasilnya hanya boleh dinikmati oleh anak dan cucunya yang membutuhkan.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

2. Wakaf Khairi (Sosial/Umum)

Wakaf khairi adalah bentuk wakaf yang paling populer di mana manfaatnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum tanpa batasan.

Pahalanya dianggap lebih besar karena cakupan penerima manfaatnya jauh lebih luas dan tidak terbatas pada nasab.

Contohnya meliputi pembangunan jembatan, panti asuhan, perpustakaan umum, atau penyediaan lahan pemakaman umum.

3. Wakaf Musytarak (Gabungan)

Wakaf ini merupakan kombinasi unik antara tujuan kesejahteraan keluarga dan kepentingan sosial masyarakat umum secara bersamaan.

Sebagian hasil wakaf disalurkan untuk keturunan pewakaf, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan untuk kegiatan amal publik.

Contohnya adalah gedung sewaan yang 50% keuntungannya untuk beasiswa yatim dan 50% lagi untuk keluarga pewakaf.

D. Berdasarkan Jenis Harta

Klasifikasi terakhir melihat pada bentuk fisik dari aset yang diwakafkan, apakah bisa dipindahkan atau tidak.

1. Wakaf Benda Tidak Bergerak (Ghairu Manqul)

Objek wakaf berupa aset tetap yang tidak bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Jenis ini memiliki daya tahan yang sangat lama dan risiko penyusutan nilainya cenderung sangat kecil.

Contoh utamanya adalah tanah, bangunan gedung, sumur, kebun, atau hak milik atas satuan rumah susun.

2. Wakaf Benda Bergerak (Manqul)

Harta yang diwakafkan berupa aset yang bisa berpindah tempat atau habis pakai namun nilainya tetap.

Fatwa ulama modern sangat mendukung jenis ini untuk memudahkan masyarakat luas berpartisipasi dalam gerakan wakaf.

Contohnya meliputi wakaf uang (cash waqf), logam mulia, surat berharga (saham/sukuk), kendaraan, hingga hak kekayaan intelektual.

Keutamaan Berwakaf dalam Islam

Setelah mengetahui macam-macam wakaf di atas, penting untuk memahami mengapa amalan ini sangat dianjurkan.

1. Pahala Jariah yang Abadi

Wakaf adalah satu dari tiga amalan yang pahalanya tidak akan terputus meskipun pelakunya telah meninggal dunia.

Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang menjamin aliran kebaikan selama harta tersebut bermanfaat.

2. Bukti Keimanan yang Sempurna

Melepaskan harta yang dicintai untuk kepentingan agama adalah indikator kejujuran iman seorang hamba kepada Tuhannya.

Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 92 bahwa kebajikan sempurna hanya diraih lewat sedekah.

3. Pemerataan Ekonomi Umat

Wakaf berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang mencegah harta hanya berputar di kalangan orang kaya.

Dampaknya sangat besar dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

4. Transformasi Wakaf di Era Modern

Pemahaman mengenai jenis wakaf yang beragam membuka peluang bagi kita untuk berkontribusi sesuai kemampuan.

Wakaf tidak lagi identik dengan aset raksasa, melainkan bisa dimulai dari hal sederhana namun dikelola secara produktif.

Tantangan kita saat ini adalah bagaimana mengelola potensi tersebut agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata.

Dunia perwakafan di Indonesia kini tengah mengalami transformasi besar menuju digitalisasi.

Jika kamu ingin memahami dinamika hukum dan tantangan modern ini secara mendalam, buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya adalah referensi yang sangat tepat.

Buku karya Akhmad Mujahidin ini mengupas tuntas perubahan mekanisme pengumpulan dana wakaf yang semakin berkembang ke arah digital.

Penulis menyoroti bagaimana platform e-commerce seperti Bukalapak kini memfasilitasi wakaf uang dengan lebih mudah dan produktif.

Namun, buku ini juga objektif membahas tantangan yang muncul, mulai dari mekanisme ikrar akad digital, biaya administrasi, hingga isu pajak.

Menariknya, buku ini juga menyinggung sanksi pelanggaran hak cipta dalam konteks komersial sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Segera miliki sumber wawasan ini dengan membeli bukunya di Gramedia.com atau akses praktis melalui Gramedia Digital untuk versi E-book.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau