Hukum dan Syarat Wakaf Berbagi harta dalam Islam bukan sekadar tentang membantu sesama, tetapi juga tentang membangun masa depan abadi.
Di antara sekian banyak instrumen sedekah, wakaf memegang posisi istimewa karena sifatnya yang berkelanjutan dan dampaknya yang luas.
Sering kali masyarakat masih bingung membedakan antara wakaf dengan infak biasa, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
Wakaf menuntut komitmen untuk "menahan" pokok harta agar tidak lenyap, sembari membiarkan manfaatnya terus mengalir bagi kemaslahatan umat.
Memahami hukum dan syarat wakaf secara benar adalah langkah awal agar niat mulia kita diterima dan sah secara syariat.
Kita akan mengupas tuntas esensi wakaf, mulai dari definisi dasar hingga keutamaan yang dijanjikan bagi pelakunya.
Secara bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab waqafa yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam.
Makna menahan di sini berarti menjaga harta pokok agar tidak habis dikonsumsi, tidak dijual, dan tidak diwariskan.
Tujuan utama dari penahanan aset tersebut adalah untuk menyalurkan manfaat atau hasilnya demi kepentingan umat dan jalan Allah.
Dalam istilah syara', wakaf adalah menyerahkan hak milik atas suatu harta yang tahan lama kepada pengelola atau nazhir.
Manfaat dari harta tersebut kemudian digunakan untuk kebajikan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Jadi, esensi wakaf adalah keabadian nilai manfaat yang terus berputar meskipun pewakafnya telah tiada.
Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa hukum wakaf dalam Islam adalah sunah atau sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Amalan ini dipandang sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah yang memiliki nilai pahala sangat besar.
Landasan utamanya merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 mengenai kebajikan sempurna.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai."
Ayat tersebut menegaskan bahwa seseorang belum mencapai kebajikan sempurna sebelum menafkahkan sebagian harta yang dicintainya.
Selain itu, terdapat hadits masyhur riwayat Bukhari dan Muslim tentang kisah Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar.
Rasulullah SAW kemudian memberikan petunjuk teknis mengenai cara berwakaf melalui sabdanya:
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
Artinya: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (tanahnya) dan sedekahkanlah hasilnya (manfaatnya)."
Rasulullah SAW menyarankan Umar untuk menahan pokok tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya kepada fakir miskin dan kerabat.
Agar niat baik berwakaf dapat diterima secara hukum agama maupun negara, terdapat empat pilar utama atau rukun wakaf yang wajib terpenuhi beserta syarat-syaratnya.
Agar keempat rukun di atas dianggap sah dan mengikat secara hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Wakaf menawarkan keuntungan spiritual yang tidak dimiliki oleh jenis sedekah lainnya, terutama dalam hal durasi pahala.
Berikut adalah dua keutamaan besarnya.
Wakaf adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir deras kepada pemiliknya, meskipun ia sudah terkubur tanah.
Hal ini sesuai sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim tentang tiga amalan yang tidak terputus, salah satunya adalah sedekah jariah.
Praktik wakaf mencegah penumpukan aset hanya pada segelintir orang kaya dan mendistribusikan manfaatnya kepada yang membutuhkan.
Dalil sosial ini tercermin dalam semangat Islam untuk memutar roda ekonomi agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang tajam.
Menunaikan wakaf adalah bukti tingginya kesadaran sosial dan keimanan seseorang.
Dengan memahami syarat sah wakaf lengkap, kita dapat memastikan bahwa aset yang kita lepaskan benar-benar menjadi bekal abadi dan bukan sekadar euforia sesaat.
Harta yang diwakafkan sejatinya tidak hilang, melainkan disimpan di "bank semesta" yang keuntungannya akan kita nikmati di kehidupan selanjutnya.
Bagi Anda yang ingin mendalami aspek hukum positif dan tata kelola wakaf di tanah air secara lebih terstruktur, referensi yang kredibel sangatlah diperlukan.
Buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia adalah panduan ringkas namun padat yang Anda butuhkan.
Buku ini ditulis oleh pakar hukum Islam, Dr. K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H. dan Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.
Pembahasannya dibagi secara sistematis ke dalam lima bab utama, mencakup Sistem Ekonomi Islam, Hukum Zakat di Indonesia, Hukum Wakaf di Indonesia, hingga pembahasan spesifik mengenai Hukum Perwakafan Tanah Milik.
Penulis sengaja menyusun buku ini dengan bahasa yang singkat dan jelas agar mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai latar belakang.
Segera miliki buku ini dengan membelinya melalui Gramedia Digital.