Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Hukum dan Syarat-Syarat Wakaf yang Sah dalam Islam

Kompas.com, 7 Januari 2026, 14:00 WIB
Hukum dan Syarat Wakaf Sumber Gambar: Freepik.com Hukum dan Syarat Wakaf
Rujukan artikel ini:
Hukum Zakat dan Wakaf di…
Pengarang: Dr. K.N. Sofyan Hasan,…
Penulis Adnan
|
Editor Novia Putri Anindhita

Berbagi harta dalam Islam bukan sekadar tentang membantu sesama, tetapi juga tentang membangun masa depan abadi.

Di antara sekian banyak instrumen sedekah, wakaf memegang posisi istimewa karena sifatnya yang berkelanjutan dan dampaknya yang luas.

Sering kali masyarakat masih bingung membedakan antara wakaf dengan infak biasa, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Wakaf menuntut komitmen untuk "menahan" pokok harta agar tidak lenyap, sembari membiarkan manfaatnya terus mengalir bagi kemaslahatan umat.

Memahami hukum dan syarat wakaf secara benar adalah langkah awal agar niat mulia kita diterima dan sah secara syariat.

Kita akan mengupas tuntas esensi wakaf, mulai dari definisi dasar hingga keutamaan yang dijanjikan bagi pelakunya.

Apa Itu Wakaf?

Secara bahasa, kata wakaf diambil dari bahasa Arab waqafa yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam.

Makna menahan di sini berarti menjaga harta pokok agar tidak habis dikonsumsi, tidak dijual, dan tidak diwariskan.

Tujuan utama dari penahanan aset tersebut adalah untuk menyalurkan manfaat atau hasilnya demi kepentingan umat dan jalan Allah.

Dalam istilah syara', wakaf adalah menyerahkan hak milik atas suatu harta yang tahan lama kepada pengelola atau nazhir.

Manfaat dari harta tersebut kemudian digunakan untuk kebajikan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Jadi, esensi wakaf adalah keabadian nilai manfaat yang terus berputar meskipun pewakafnya telah tiada.

Hukum Wakaf dalam Islam

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa hukum wakaf dalam Islam adalah sunah atau sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Amalan ini dipandang sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah yang memiliki nilai pahala sangat besar.

Landasan utamanya merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 mengenai kebajikan sempurna.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai."

Ayat tersebut menegaskan bahwa seseorang belum mencapai kebajikan sempurna sebelum menafkahkan sebagian harta yang dicintainya.

Selain itu, terdapat hadits masyhur riwayat Bukhari dan Muslim tentang kisah Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar.

Rasulullah SAW kemudian memberikan petunjuk teknis mengenai cara berwakaf melalui sabdanya:

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Artinya: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (tanahnya) dan sedekahkanlah hasilnya (manfaatnya)."

Rasulullah SAW menyarankan Umar untuk menahan pokok tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya kepada fakir miskin dan kerabat.

Rukun Wakaf agar Sah

Agar niat baik berwakaf dapat diterima secara hukum agama maupun negara, terdapat empat pilar utama atau rukun wakaf yang wajib terpenuhi beserta syarat-syaratnya.

1. Wakif (Orang yang Berwakaf)

  • Pelaku haruslah orang yang merdeka (bukan hamba sahaya) dan memiliki hak penuh atas harta tersebut.
  • Wajib berakal sehat (tidak gila) dan sudah baligh atau dewasa.
  • Tidak berada di bawah pengampuan karena pemborosan atau ketidakcakapan mental.
  • Melakukan wakaf atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.

2. Mauquf (Harta yang Diwakafkan)

  • Harta benda harus memiliki nilai guna yang jelas menurut syariat.
  • Benda tersebut adalah milik sempurna wakif saat ikrar diucapkan.
  • Wujud bendanya jelas diketahui jumlah dan spesifikasinya (tidak samar).
  • Harta tersebut bisa berupa benda bergerak (uang, logam mulia) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan).
  • Penting dicatat bahwa hukum menjual harta wakaf yang sudah sah adalah dilarang keras, kecuali ada alasan darurat syar'i tertentu.

3. Mauquf 'Alaih (Penerima Manfaat)

  • Penerima bisa berupa pihak tertentu (misalnya anak yatim desa A) atau badan umum (masjid, sekolah).
  • Tujuan penyaluran manfaat harus untuk hal-hal yang mubah atau ibadah, bukan untuk kemaksiatan.

4. Sighat (Ikrar Serah Terima)

  • Pernyataan tegas dari wakif untuk menyerahkan hartanya sebagai wakaf.
  • Ikrar tidak boleh digantungkan pada syarat yang belum pasti terjadi di masa depan.
  • Harus mengandung makna kekekalan, kecuali untuk jenis wakaf yang memang dibatasi waktu (mu'aqqat).

Syarat Sah Wakaf (Kriteria Validitas)

Agar keempat rukun di atas dianggap sah dan mengikat secara hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

1. Syarat bagi Wakif (Pewakaf)

  • Harus orang yang merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Berakal sehat sempurna (tidak gila atau terganggu jiwanya).
  • Sudah baligh atau dewasa secara usia dan mental.
  • Tidak berada di bawah pengampuan (mahjur) karena pemborosan.

2. Syarat bagi Mauquf (Harta Wakaf)

  • Barang tersebut harus memiliki nilai guna (mutaqawwam).
  • Harta benda harus tahan lama dan tidak habis sekali pakai (seperti makanan).
  • Merupakan milik penuh dan sah si pewakaf saat ikrar dilakukan.
  • Benda harus jelas wujudnya (terukur) dan tidak samar.

3. Syarat bagi Sighat (Ikrar)

  • Ikrar harus bersifat tanjiz atau tunai (terjadi saat itu juga), tidak boleh digantungkan.
  • Harus mengandung makna kekekalan atau abadi (ta'bid), kecuali untuk wakaf berjangka (mu'aqqat).
  • Pernyataan harus jelas dan tidak bermakna ganda.
  • Tidak boleh disertai syarat yang membatalkan esensi wakaf (misalnya: "Saya wakafkan tapi boleh saya jual lagi").

Keutamaan Wakaf Bagi Kehidupan Dunia dan Akhirat

Wakaf menawarkan keuntungan spiritual yang tidak dimiliki oleh jenis sedekah lainnya, terutama dalam hal durasi pahala.

Berikut adalah dua keutamaan besarnya.

1. Pahala yang Tidak Terputus (Amal Jariah)

Wakaf adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir deras kepada pemiliknya, meskipun ia sudah terkubur tanah.

Hal ini sesuai sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim tentang tiga amalan yang tidak terputus, salah satunya adalah sedekah jariah.

2. Pemerataan Kesejahteraan Umat

Praktik wakaf mencegah penumpukan aset hanya pada segelintir orang kaya dan mendistribusikan manfaatnya kepada yang membutuhkan.

Dalil sosial ini tercermin dalam semangat Islam untuk memutar roda ekonomi agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang tajam.

3. Memahami Aturan Main Harta Agama

Menunaikan wakaf adalah bukti tingginya kesadaran sosial dan keimanan seseorang.

Dengan memahami syarat sah wakaf lengkap, kita dapat memastikan bahwa aset yang kita lepaskan benar-benar menjadi bekal abadi dan bukan sekadar euforia sesaat.

Harta yang diwakafkan sejatinya tidak hilang, melainkan disimpan di "bank semesta" yang keuntungannya akan kita nikmati di kehidupan selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mendalami aspek hukum positif dan tata kelola wakaf di tanah air secara lebih terstruktur, referensi yang kredibel sangatlah diperlukan.

Buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia adalah panduan ringkas namun padat yang Anda butuhkan.

Buku ini ditulis oleh pakar hukum Islam, Dr. K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H. dan Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.

Pembahasannya dibagi secara sistematis ke dalam lima bab utama, mencakup Sistem Ekonomi Islam, Hukum Zakat di Indonesia, Hukum Wakaf di Indonesia, hingga pembahasan spesifik mengenai Hukum Perwakafan Tanah Milik.

Penulis sengaja menyusun buku ini dengan bahasa yang singkat dan jelas agar mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai latar belakang.

Segera miliki buku ini dengan membelinya melalui Gramedia Digital.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau