Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas-asas Dalam Hukum Pidana yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 11/09/2022, 12:00 WIB
Asas Hukum Pidana Sumber Gambar: Canva Asas Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar…
Pengarang: Lukman Hakim
Penulis Renny Novita
|
Editor Ratih Widiastuty

Untuk menindak suatu tindak pidana, ada asas-asas hukum pidana yang mengikat.

Menurut buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa yang ditulis oleh Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., ada beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana.

Yuk simak apa saja asas-asas dalam hukum pidana.

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Di dalam hukum pidana, asas legalitas merupakan asas yang fundamental.

Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Asas legalitas ini mempunyai dua fungsi yaitu fungsi instrumental, artinya tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut, dan fungsi melindungi, yaitu tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang.

Hal ini sesuai dengan 7 (tujuh) aspek yang dapat dibedakan dari aspek legalitas, antara lain:

  1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;
  2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas;
  5. Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;
  6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang;
  7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas tiada pidana tanpa kesalahan kemudian dikembangkan menjadi asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan oleh Dr. Chairul Huda seperti yang dijelaskan di dalam bukunya Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.

Asas ini menjadi semakin penting, bukan saja untuk dipelajari dan dipahami oleh mahasiswa fakultas hukum dan praktisi hukum, namun lebih jauh dari itu, asas ini diterapkan juga dalam RKUHP (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tahun 2019.

Pada asas hukum ini memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Tindak pidana hanya menyangkut persoalan perbuatan, sedangkan masalah apakah orang yang melakukan perbuatan tersebut kemudian dapat dipertanggungjawabkan, adalah persoalan lain.

Tindak pidana hanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang berdasarkan norma hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana menunjuk kepada sikap-sikap subjektif yang didasarkan kepada kewajiban hukum seseorang untuk mematuhi hukum.

Adapun maksud pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana adalah untuk mempertegas fungsi-fungsi hukum pidana.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Asas Tidak Berlaku Surut

Asas tidak berlaku surut merupakan asas undang-undang hukum pada umumnya dan juga merupakan asas hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.

Asas ini berkaitan dengan teori tempus delicti, atau teori waktu terjadinya pidana seperti yang dijelaskan di dalam Buku Ajar Hukum Pidana karya Prof Masruchin Ruba'i.

Teori tentang tempus delicti diperlukan untuk menentukan kapan terjadinya suatu tindak pidana.

Ini penting guna menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili suatu tindak pidana.

Dapat disimpulkan asas tidak berlaku surut mempunyai pengertian bahwa suatu undang-undang yang pemberlakuannya setelah terjadinya suatu tindak pidana tidak dapat dipidana sebagai dasar untuk memeriksa dan memutuskan tindak pidana tersebut.

4. Asas Larangan Penggunaan Analogi

Menggunakan analogi dalam hukum pidana adalah menganggap sesuatu bahwa sesuatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang banyak kemiripannya/kesamaannya dengan yang telah diatur, padahal semulanya tidak demikian.

Seperti yang dijelaskan di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa, analogi biasanya terjadi dalam hal-hal ada “sesuatu” yang pada saat pembuatan sesuatu peraturan hukum itu tidak terpikirkan atau tidak mungkin dikenal oleh pembuat Undang-undang pada zaman itu.

Demikian 4 (empat) asas-asas dalam hukum pidana yang telah diatur di dalam KUHP.

Asas-asas ini dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.

Hukum pidana tidak hanya khusus dipelajari oleh mahasiswa hukum, karena ilmu ini termasuk ilmu pengetahuan kemasyarakatan, yang terkait dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya.

Sebagai bahan ajar baik untuk membantu pemahaman dari mata kuliah yang diajarkan di universitas atau untuk dipelajari sendiri, buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa, Buku Ajar Hukum Pidana dan Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dapat menjadi referensi untuk kamu.

Buku-buku tersebut bisa kamu dapatkan baik itu di toko buku Gramedia, website resmi Gramedia.com, maupun dengan cara berlangganan Gramedia Digital.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau