Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas-asas Dalam Hukum Pidana yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 11/09/2022, 12:00 WIB
Asas Hukum Pidana Sumber Gambar: Canva Asas Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar…
Pengarang: Lukman Hakim
Penulis Renny Novita
|
Editor Ratih Widiastuty

Untuk menindak suatu tindak pidana, ada asas-asas hukum pidana yang mengikat.

Menurut buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa yang ditulis oleh Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., ada beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana.

Yuk simak apa saja asas-asas dalam hukum pidana.

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Di dalam hukum pidana, asas legalitas merupakan asas yang fundamental.

Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Asas legalitas ini mempunyai dua fungsi yaitu fungsi instrumental, artinya tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut, dan fungsi melindungi, yaitu tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang.

Hal ini sesuai dengan 7 (tujuh) aspek yang dapat dibedakan dari aspek legalitas, antara lain:

  1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;
  2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas;
  5. Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;
  6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang;
  7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas tiada pidana tanpa kesalahan kemudian dikembangkan menjadi asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan oleh Dr. Chairul Huda seperti yang dijelaskan di dalam bukunya Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.

Asas ini menjadi semakin penting, bukan saja untuk dipelajari dan dipahami oleh mahasiswa fakultas hukum dan praktisi hukum, namun lebih jauh dari itu, asas ini diterapkan juga dalam RKUHP (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tahun 2019.

Pada asas hukum ini memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Tindak pidana hanya menyangkut persoalan perbuatan, sedangkan masalah apakah orang yang melakukan perbuatan tersebut kemudian dapat dipertanggungjawabkan, adalah persoalan lain.

Tindak pidana hanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang berdasarkan norma hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana menunjuk kepada sikap-sikap subjektif yang didasarkan kepada kewajiban hukum seseorang untuk mematuhi hukum.

Adapun maksud pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana adalah untuk mempertegas fungsi-fungsi hukum pidana.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Asas Tidak Berlaku Surut

Asas tidak berlaku surut merupakan asas undang-undang hukum pada umumnya dan juga merupakan asas hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.

Asas ini berkaitan dengan teori tempus delicti, atau teori waktu terjadinya pidana seperti yang dijelaskan di dalam Buku Ajar Hukum Pidana karya Prof Masruchin Ruba'i.

Teori tentang tempus delicti diperlukan untuk menentukan kapan terjadinya suatu tindak pidana.

Ini penting guna menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili suatu tindak pidana.

Dapat disimpulkan asas tidak berlaku surut mempunyai pengertian bahwa suatu undang-undang yang pemberlakuannya setelah terjadinya suatu tindak pidana tidak dapat dipidana sebagai dasar untuk memeriksa dan memutuskan tindak pidana tersebut.

4. Asas Larangan Penggunaan Analogi

Menggunakan analogi dalam hukum pidana adalah menganggap sesuatu bahwa sesuatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang banyak kemiripannya/kesamaannya dengan yang telah diatur, padahal semulanya tidak demikian.

Seperti yang dijelaskan di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa, analogi biasanya terjadi dalam hal-hal ada “sesuatu” yang pada saat pembuatan sesuatu peraturan hukum itu tidak terpikirkan atau tidak mungkin dikenal oleh pembuat Undang-undang pada zaman itu.

Demikian 4 (empat) asas-asas dalam hukum pidana yang telah diatur di dalam KUHP.

Asas-asas ini dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.

Hukum pidana tidak hanya khusus dipelajari oleh mahasiswa hukum, karena ilmu ini termasuk ilmu pengetahuan kemasyarakatan, yang terkait dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya.

Sebagai bahan ajar baik untuk membantu pemahaman dari mata kuliah yang diajarkan di universitas atau untuk dipelajari sendiri, buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiwa, Buku Ajar Hukum Pidana dan Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dapat menjadi referensi untuk kamu.

Buku-buku tersebut bisa kamu dapatkan baik itu di toko buku Gramedia, website resmi Gramedia.com, maupun dengan cara berlangganan Gramedia Digital.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau