Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Jangan Sampai Salah Ya!

Kompas.com - 16/08/2022, 13:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Sumber Gambar: Freepik.com Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Rujukan artikel ini:
Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi
Pengarang: BARDA NAWAWI
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Almira Rahma Natasya

Seringkali masyarakat awam bingung untuk membedakan hukum pidana dan perdata saat mengajukan kasus tertentu ke pengadilan.

Untuk itu, sebaiknya kita pahami dahulu perbedaan hukum pidana dan perdata secara menyeluruh.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

1. Definisi Hukum Pidana dan Perdata

C.S.T Kansil melalui buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menjelaskan, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Sementara itu, berdasarkan Moeljatno mengatakan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di negara dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dan adanya ancaman pidana bagi yang pelakunya.

Dengan kedua definisi ahli tersebut, hukum pidana bisa diartikan secara umum sebagai ketentuan yang mengatur tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan.

Jika tindakan itu dilakukan maka pelakunya akan dikenakan sanksi.

Lalu untuk hukum perdata sendiri menurut Prof. Subekti melalui buku berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata memaparkan, hukum perdata itu sebenarnya meliputi hukum privat materiil, yang berarti segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Sementara itu, C.S.T Kansil melalui buku yang sama menyatakan, hukum perdata merupakan rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antar satu orang dengan lainnya, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Dari kedua definisi ahli di atas, bisa disimpulkan hukum perdata secara umum merupakan hukum yang mengatur perseorangan dan hubungannya dengan orang lain.

2. Tujuan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum.

Biasanya hukum pidana itu mengatur implikasi secara langsung pada masyarakat.

Hal ini bisa diartikan ketika tindak pidana dilakukan seseorang, bisa berdampak buruk pada keamanan, kesejahteraan, ketertiban umum masyarakat.

Hukum pidana biasa dikenal bersifat ultimum remedium, yang berarti upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara.

Untuk itu, terdapat sanksi yang menyertai dalam hukum pidana.

Sedangkan untuk hukum perdata lebih bersifat privat, yang berarti mengatur tentang hubungan antar orang perorangan.

Akibat dari ketentuan hukum perdata yang berada di KUH Perdata biasanya berdampak langsung bagi pihak yang terlibat.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Tetapi, ketentuan hukum itu tidak berakibat secara langsung bagi kepentingan umum.

3. Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

  1. KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu acuan utama sumber hukum pidana di Indonesia
  2. UU di luar KUHP: biasanya memuat aturan tindakan khusus, misalnya pemberatasan tindak pidana korupsi
  3. Hukum adat yang berlaku di daerah tertentu di Indonesia

Lalu untuk hukum perdata, sampai saat ini setidaknya ada sembilan sumber hukum perdata di Indonesia, yaitu:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
  2. KUH Perdata atau BW
  3. KUHD atau Wetboek van Kopenhandel
  4. UU No. 5 Thn 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan
  6. UU No. 4 Thn 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
  7. UU No. 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  8. UU No. 24 Thn 2004 Tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
  9. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

4. Jenis Hukum Pidana dan Perdata

Secara garis besar terdapat dua jenis hukum pidana, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Hukum pidana umum berlaku untuk setiap lapisan masyarakat.

Sumber hukum pidana umum berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, hukum pidana khusus mengacu aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum serta berlaku khusus bagi orang-orang tertentu.

Contoh dari hukum pidana khusus yakni hukum pidana tentara dan hukum pidana ekonomi.

Lalu untuk jenis hukum perdata di Indonesia di antaranya hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan, hukum perkawinan, hukum perorangan, dan hukum kekayaan.

5. Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata

Contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia yakni kasus Antashari Azhar, kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan kopi sianida, dan kasus Nenek Minah.

Sedangkan untuk contoh kasus hukum perdata yang seringkali terjadi di Indonesia yaitu masalah warisan, utang piutang, sengketa kepemilikan, dan hak asuh anak.

Ingin mengetahui lebih dalam tentang hukum pidana dan perdata? Kamu bisa membaca buku Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi karya Barda Nawawi.

Buku ini membahas tentang materi perbandingan hukum pidana yang ditetapkan sebagai materi kuliah serta beberapa fakta menarik hukum pidana yang jarang diketahui publik.

Tertarik untuk mempelajarinya? Untuk kamu para mahasiswa hukum, yuk check out segera bukunya hanya di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau