Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Secara Lebih Jauh Tujuan Hukum Pidana

Kompas.com - 14/08/2022, 12:00 WIB
Tujuan Hukum Pidana Sumber Gambar: Pexels.com Tujuan Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
KUHP: Kitab UU Hukum Pidana
Pengarang: Team Grahamedia Press
|
Editor Ratih Widiastuty

Dalam menjalani kehidupan pastinya dibutuhkan sebuah aturan yang biasanya berbentuk perintah ataupun larangan untuk melakukan sesuatu hal yang dapat disebut sebagai hukum, agar seluruh aspek kehidupan sehari-hari dapat terjaga dan aman dari kerusuhan maupun marabahaya.

Hukum sendiri diciptakan untuk membuat kehidupan masyarakat menjadi jauh lebih sejahtera, di mana dalam praktiknya membatasi dan mengatur berbagai kegiatan masyarakat agar terbentuk tatanan hidup yang aman dan seimbang.

Hukum hadir untuk melindungi setiap aktivitas masyarakat agar dapat terhindar dari kejahatan yang membahayakan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis hukum, salah satunya adalah hukum pidana sebagai sebuah ketentuan hukum atau undang-undang yang menerapkan sanksi pada sebuah pelanggaran.

Hukum pidana kerap digunakan untuk memberikan efek jera terhadap seseorang yang bertindak kriminal, seperti merampok, menipu, hingga membunuh.

Hukum pidana biasanya diterapkan untuk perilaku yang dapat diartikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap norma-norma publik, masyarakat, ataupun negara yang biasanya menyimpang dari moral.

Hukum pidana biasanya mengatur penangkapan, penuntutan, serta pengadilan terhadap individu-individu yang disinyalir telah melanggar norma-norma yang ada di masyarakat.

Secara garis besar hukum pidana memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat dengan memberikan efek jera di dalam prosesnya.

Namun, selain itu apa saja tujuan dari hukum pidana itu sendiri? Simak beberapa tujuan hukum pidana berikut ini.

Tujuan Hukum Pidana

1. Melindungi Kepentingan Bersama

Kehidupan manusia pada dasarnya memang sangat rentan akan ancaman dari berbagai tindakan sesama manusia yang mempunyai niat jahat atau tidak baik, sehingga sebuah aturan atau hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan bersama dari hal-hal tersebut.

Hukum pidana hadir untuk menjaga, mematuhi, menegakkan, dan menjalankan hukum yang berlaku, agar kepentingan bersama bisa tercapai.

Dengan adanya hukum pidana ini, kita sebagai manusia akan merasa jauh lebih aman karena terlindung dari berbagai ancaman dan tindakan kejahatan yang sewaktu-waktu bisa saja muncul dalam kehidupan.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Aturan dan hukum yang diberlakukan akan mencegah orang-orang untuk berbuat kriminal mengingat hukum pidana apa yang akan mereka terima jika tetap nekat untuk melakukannya.

2. Membuat Jera Pelaku Kejahatan

Hukum pidana diciptakan untuk membuat para pelaku kejahatan merasa jera agar tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

Adanya hukum pidana juga dapat mencegah orang-orang yang semula akan berbuat jahat untuk tidak melakukannya, mengingat hukuman apa yang akan mereka terima.

3. Mencegah Terjadinya Konflik

Agar keadilan sosial dapat terwujud, maka hukum diciptakan untuk menjaga serta melindungi kepentingan bersama, sehingga akan menciptakan ketertiban yang diharapkan untuk mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang dapat memicu sebuah konflik.

Sebelum sebuah konflik hadir atau bergulir di tengah masyarakat, hukum pun hadir untuk mencegah dan meminimalisir agar hal tersebut tidaklah terjadi.

Itulah tiga tujuan utama dari terciptanya hukum pidana sebagai sebuah bentuk usaha dalam melindungi masyarakat, agar terhindar dari ancaman tindakan kejahatan.

Tapi, bagi kamu yang ingin mempelajari secara lebih dalam mengenai pasal-pasal hukum pidana, maka buku KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dijadikan sarana pembelajaran yang tepat.

Buku ini berisi undang-undang hukum pidana lengkap dengan penjelasannya yang akan membantu kamu dalam memahami dan mengamalkan setiap peraturan hukum.

Tidak hanya itu, buku ini pun dapat digunakan sebagai buku penunjang terkait hukum pidana, yang pastinya akan sangat memudahkan kita semua dalam mempelajari segala aspek yang ada.

Buku KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat kamu pesan, beli, dan miliki melalui Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau