Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hukum KPK? Temukan Peran dan Tugas KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum Berikut Ini

Kompas.com - 21/03/2022, 13:00 WIB
Sumber Gambar: suara.com
Rujukan artikel ini:
Say No To Korupsi! (Katakan…
Pengarang: Dr. H. Juni Sjahfrien…
|
Editor Almira Rahma Natasya

Praktik korupsi dalam berbagai struktur pemerintahan rasanya seakan tidak pernah hilang dan malah menjadi peluang bagi beberapa orang untuk memperkaya diri, sehingga keberadaan lembaga penegak hukum untuk memberantas itu semua sangat diperlukan, seperti kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK seakan bisa menjadi angin segar yang mampu menenangkan rakyat Indonesia untuk menyelidiki dan menelusuri kasus-kasus yang dicurigai mengandung unsur korupsi di dalamnya, dan terbukti memang KPK sudah banyak menguak berbagai masalah korupsi yang cukup menggemparkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengan KPK adalah sebuah lembaga negara penegak hukum di Indonesia yang dibentuk sebagai usaha dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana korupsi yang biasanya selalu luput dari mata hukum.

Namun, secara lebih lanjut, lembaga apa sebenarnya KPK ini? Apa saja tugas dan wewenangnya?

Apa Itu KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk sebagai upaya dalam meningkatkan daya guna serta hasil guna terhadap tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK sendiri memiliki sifat atau status yang independen sehingga terhindar bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun selama mencoba melakukan tugas dan wewenang untuk menyelidiki kasus yang dicurigai ada indikasi tindak pidana korupsi.

KPK berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam melaksanakan tugas-tugasnya berlandaskan pada lima asas, yakni keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proposionalitas.

KPK memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi.

Struktur kepemimpinan KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua merangkap menjadi anggota dan empat orang wakil ketua merangkap menjadi anggota.

Masa jabatan Pimpinan KPK berlangsung selama empat tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketua KPK saat ini ialah Firli Bahuri yang menjabat sejak tanggal 20 Desember 2019.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Tugas dan Fungsi KPK

Berikut beberapa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :

  1. Berkoordinasi bersama instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4. Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  5. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki wewenang, seperti:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penuntutan, dan penyidikan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Bisa kita lihat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas dan wewenang yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya.

Semoga informasi tentang lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bisa bermanfaat.

Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang praktik tindak pidana korupsi, buku yang satu ini sepertinya akan sangat cocok dibaca dan dipahami isinya.

Buku Say No to Korupsi! yang ditulis oleh Dr. H. Juni Sjahfrien Jahja ini bukan hanya membahas korupsi secara umum, tapi juga memberikan solusi dan alternatif untuk mencegah serta memberantas praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.

Buku ini berisi seluk-beluk tentang korupsi, seperti membedah perkara-perkara korupsi, menjelaskan rumusan delik serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi, hingga menjelaskan tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, dan SP3.

Siapa saja rasanya wajib sekali untuk membaca buku ini jika ingin lebih peduli lagi terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pelaku bisnis, pejabat negara, praktisi hukum, maupun mahasiswa hukum sekalipun.

Buku Say No to Korupsi! bisa langsung dipesan dan dibeli di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

buku
Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau