Praktik korupsi dalam berbagai struktur pemerintahan rasanya seakan tidak pernah hilang dan malah menjadi peluang bagi beberapa orang untuk memperkaya diri, sehingga keberadaan lembaga penegak hukum untuk memberantas itu semua sangat diperlukan, seperti kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK seakan bisa menjadi angin segar yang mampu menenangkan rakyat Indonesia untuk menyelidiki dan menelusuri kasus-kasus yang dicurigai mengandung unsur korupsi di dalamnya, dan terbukti memang KPK sudah banyak menguak berbagai masalah korupsi yang cukup menggemparkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengan KPK adalah sebuah lembaga negara penegak hukum di Indonesia yang dibentuk sebagai usaha dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana korupsi yang biasanya selalu luput dari mata hukum.
Namun, secara lebih lanjut, lembaga apa sebenarnya KPK ini? Apa saja tugas dan wewenangnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk sebagai upaya dalam meningkatkan daya guna serta hasil guna terhadap tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK sendiri memiliki sifat atau status yang independen sehingga terhindar bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun selama mencoba melakukan tugas dan wewenang untuk menyelidiki kasus yang dicurigai ada indikasi tindak pidana korupsi.
KPK berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam melaksanakan tugas-tugasnya berlandaskan pada lima asas, yakni keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proposionalitas.
KPK memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi.
Struktur kepemimpinan KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua merangkap menjadi anggota dan empat orang wakil ketua merangkap menjadi anggota.
Masa jabatan Pimpinan KPK berlangsung selama empat tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketua KPK saat ini ialah Firli Bahuri yang menjabat sejak tanggal 20 Desember 2019.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Berikut beberapa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki wewenang, seperti:
Bisa kita lihat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas dan wewenang yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya.
Semoga informasi tentang lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bisa bermanfaat.
Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang praktik tindak pidana korupsi, buku yang satu ini sepertinya akan sangat cocok dibaca dan dipahami isinya.
Buku Say No to Korupsi! yang ditulis oleh Dr. H. Juni Sjahfrien Jahja ini bukan hanya membahas korupsi secara umum, tapi juga memberikan solusi dan alternatif untuk mencegah serta memberantas praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.
Buku ini berisi seluk-beluk tentang korupsi, seperti membedah perkara-perkara korupsi, menjelaskan rumusan delik serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi, hingga menjelaskan tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, dan SP3.
Siapa saja rasanya wajib sekali untuk membaca buku ini jika ingin lebih peduli lagi terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pelaku bisnis, pejabat negara, praktisi hukum, maupun mahasiswa hukum sekalipun.
Buku Say No to Korupsi! bisa langsung dipesan dan dibeli di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.