Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Norma Hukum? Simak Pengertian dan Bentuk Pelanggarannya Berikut Ini!

Kompas.com - 16/03/2022, 16:00 WIB
Sumber Gambar: Freepik.com
Rujukan artikel ini:
Teori Hierarki Norma Hukum
Pengarang: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Almira Rahma Natasya

Dalam kehidupan masyarakat, terdapat suatu aturan yang akan mengikat dan mengatur tingkah laku manusia, dan akan dikenakan sanksi jika ada yang melanggar ketetapan aturan tersebut.

Berbagai aturan itu lebih dikenal dengan sebutan norma.

Dengan kata lain, norma juga disebut sebagai kaidah atau pedoman manusia untuk berperilaku.

Norma berisi perintah, larangan, dan sanksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia yang tinggal di dalam masyarakat.

Norma ini sangat penting sebagai pengendali kehidupan manusia, aturan yang ada di dalamnya ini wajib ditaati oleh masyarakat.

Norma sendiri juga kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Indonesia sering disebut sebagai negara hukum, oleh karena itu, norma hukum adalah salah satu norma yang paling utama untuk diterapkan dalam masyarakat.

Menaati dan melaksanakan aturan yang ada dalam norma hukum juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3.

Pengertian Norma Hukum

Secara umum, hukum bisa diartikan sebagai peraturan yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kejahatan.

Hukum juga bisa dijadikan sebuah pedoman dan sebuah bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa norma hukum adalah sebuah aturan yang dibuat oleh otoritas pemerintahan setempat di suatu negara yang bertujuan untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat.

Setiap warga negara wajib menaati dan mengikuti ketetapan dalam norma hukum, supaya mereka bisa tetap hidup berdampingan dengan aman dan tentram.

Jika terjadi pelanggaran dalam norma, maka ada sanksi yang harus ditanggung. Sanksi tersebut juga sudah diatur dan ditetapkan berdasarkan pelanggaran yang telah diperbuat sebelumnya.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Ada dua jenis norma hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Keduanya sama-sama memiliki kedudukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, tapi juga memiliki perbedaan terutama dalam segi penyampaian.

Hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran kertas dan diakui oleh negara, sementara hukum tidak tertulis biasanya lebih banyak ditemukan dalam kehidupan adat di masyarakat.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis biasanya dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti DPR.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Bentuknya bisa berupa undang-undang atau peraturan pemerintah yang dibuat dalam lembaran kertas dan harus ditaati oleh masyarakat secara keseluruhan.

Norma hukum tertulis ini juga kemudian dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum pidana merupakan ketentuan hukum yang akan mengatur berbagai pelanggaran hukum di dalam masyarakat.

Hukum pidana ini juga mengatur hukuman apa saja yang akan diberikan oleh para pelanggarnya, baik hukuman material maupun non material.

Hukum pidana ini dampaknya bisa menimpa dan merugikan masyarakat luas.

Lalu hukum perdata sendiri adalah sebuah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, misalnya hukum perseorangan, hukum waris, hukum keluarga, dan masih banyak lagi.

Dibandingkan dengan hukum pidana, hukum perdata ini jangkauan kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak merugikan masyarakat luas.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis juga sifatnya berlaku untuk masyarakat dalam lingkup yang lebih sempit, tapi tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran negara, karena hukum tidak tertulis ini lahir di dalam kelompok masyarakat adat.

Mereka yang menggunakan hukum tidak tertulis ini biasanya menitikberatkan kepercayaannya secara turun temurun dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok adat tersebut.

Sanksi bagi para pelanggar norma hukum tidak tertulis ini bisa berupa hukuman sosial, kurungan, denda, atau bahkan dikeluarkan dari suku adat tersebut. Dan yang memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi ini biasanya adalah ketua atau tokoh adat yang dihormati.

Bentuk Pelanggaran Norma Hukum di Masyarakat

  • Tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor di jalan raya dan tidak membawa surat-surat penting
  • Melakukan tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak
  • Melakukan penganiayaan kepada orang lain
  • Melakukan pencurian
  • Melakukan tindakan pelecehan dan asusila
  • Menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja, dan masih banyak bentuk pelanggaran lainnya

Walaupun jadi terkesan kaku, tapi keberadaan norma hukum memang sangat penting di masyarakat, karena tanpa adanya norma hukum, kehidupan masyarakat tidak akan bisa berjalan dengan baik.

Untuk mengetahui lebih banyak mengenai norma hukum di masyarakat Indonesia, kamu bisa coba membaca buku Teori Hierarki Norma Hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Buku ini akan menjelaskan teori hierarki norma hukum yang lahir dan kemudian dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf yang berasal dari Austria.

Dalam buku ini, kamu akan mendapatkan banyak sekali wawasan baru mengenai teori hierarki hukum yang biasanya digunakan sebagai kerangka berpikir, dan bagaimana wujud penerapannya pada sistem hukum di Indonesia.

Tidak lupa juga kamu akan dijelaskan bagaimana hubungan antara teori hierarki yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan falsafah hukum masyarakat Indonesia.

Untuk mendapatkan buku yang menarik ini, kamu bisa membelinya di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau