Dalam kehidupan masyarakat, terdapat suatu aturan yang akan mengikat dan mengatur tingkah laku manusia, dan akan dikenakan sanksi jika ada yang melanggar ketetapan aturan tersebut.
Berbagai aturan itu lebih dikenal dengan sebutan norma.
Dengan kata lain, norma juga disebut sebagai kaidah atau pedoman manusia untuk berperilaku.
Norma berisi perintah, larangan, dan sanksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia yang tinggal di dalam masyarakat.
Norma ini sangat penting sebagai pengendali kehidupan manusia, aturan yang ada di dalamnya ini wajib ditaati oleh masyarakat.
Norma sendiri juga kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Indonesia sering disebut sebagai negara hukum, oleh karena itu, norma hukum adalah salah satu norma yang paling utama untuk diterapkan dalam masyarakat.
Menaati dan melaksanakan aturan yang ada dalam norma hukum juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3.
Secara umum, hukum bisa diartikan sebagai peraturan yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kejahatan.
Hukum juga bisa dijadikan sebuah pedoman dan sebuah bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa norma hukum adalah sebuah aturan yang dibuat oleh otoritas pemerintahan setempat di suatu negara yang bertujuan untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat.
Setiap warga negara wajib menaati dan mengikuti ketetapan dalam norma hukum, supaya mereka bisa tetap hidup berdampingan dengan aman dan tentram.
Jika terjadi pelanggaran dalam norma, maka ada sanksi yang harus ditanggung. Sanksi tersebut juga sudah diatur dan ditetapkan berdasarkan pelanggaran yang telah diperbuat sebelumnya.
Ada dua jenis norma hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Keduanya sama-sama memiliki kedudukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, tapi juga memiliki perbedaan terutama dalam segi penyampaian.
Hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran kertas dan diakui oleh negara, sementara hukum tidak tertulis biasanya lebih banyak ditemukan dalam kehidupan adat di masyarakat.
Hukum tertulis biasanya dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti DPR.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Bentuknya bisa berupa undang-undang atau peraturan pemerintah yang dibuat dalam lembaran kertas dan harus ditaati oleh masyarakat secara keseluruhan.
Norma hukum tertulis ini juga kemudian dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana merupakan ketentuan hukum yang akan mengatur berbagai pelanggaran hukum di dalam masyarakat.
Hukum pidana ini juga mengatur hukuman apa saja yang akan diberikan oleh para pelanggarnya, baik hukuman material maupun non material.
Hukum pidana ini dampaknya bisa menimpa dan merugikan masyarakat luas.
Lalu hukum perdata sendiri adalah sebuah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, misalnya hukum perseorangan, hukum waris, hukum keluarga, dan masih banyak lagi.
Dibandingkan dengan hukum pidana, hukum perdata ini jangkauan kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak merugikan masyarakat luas.
Hukum tidak tertulis juga sifatnya berlaku untuk masyarakat dalam lingkup yang lebih sempit, tapi tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran negara, karena hukum tidak tertulis ini lahir di dalam kelompok masyarakat adat.
Mereka yang menggunakan hukum tidak tertulis ini biasanya menitikberatkan kepercayaannya secara turun temurun dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok adat tersebut.
Sanksi bagi para pelanggar norma hukum tidak tertulis ini bisa berupa hukuman sosial, kurungan, denda, atau bahkan dikeluarkan dari suku adat tersebut. Dan yang memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi ini biasanya adalah ketua atau tokoh adat yang dihormati.
Walaupun jadi terkesan kaku, tapi keberadaan norma hukum memang sangat penting di masyarakat, karena tanpa adanya norma hukum, kehidupan masyarakat tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai norma hukum di masyarakat Indonesia, kamu bisa coba membaca buku Teori Hierarki Norma Hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Buku ini akan menjelaskan teori hierarki norma hukum yang lahir dan kemudian dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf yang berasal dari Austria.
Dalam buku ini, kamu akan mendapatkan banyak sekali wawasan baru mengenai teori hierarki hukum yang biasanya digunakan sebagai kerangka berpikir, dan bagaimana wujud penerapannya pada sistem hukum di Indonesia.
Tidak lupa juga kamu akan dijelaskan bagaimana hubungan antara teori hierarki yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan falsafah hukum masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan buku yang menarik ini, kamu bisa membelinya di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.