Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Sumber, dan Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Wajib Kamu Ketahui sebagai Warga Negara

Kompas.com, 24 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ruang Lingkup Hukum Pidana Sumber Gambar: Freepik.com Ruang Lingkup Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Almira Rahma Natasya

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 1, negara Indonesia disebut sebagai negara hukum.

Konsep negara hukum ini disesuaikan dengan berbagai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Dalam kehidupan sosial masyarakat, manusia diatur dalam sebuah hukum dan undang-undang (UUD 1945) yang tugasnya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara kita.

Di Indonesia, hukum merupakan sistem yang punya peran penting terutama untuk mengatur kehidupan dan tatanan masyarakat.

Ada banyak sekali jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara dunia, salah satu jenis sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem hukum pidana.

Apa itu hukum pidana dan apa saja yang masuk ke dalam ruang lingkupnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar individu di dalam masyarakat, supaya nantinya tidak terjadi tindak kejahatan yang akan merugikan hak asasi para warga negara.

Hukum pidana ini akan langsung menghukum para terdakwa yang berbuat kejahatan, sementara bentuk hukumannya diatur oleh kitab undang-undang hukum pidana.

Kitab Undang-Undang hukum pidana ini terdiri dari banyak jenis, misalnya seperti kitab undang-undang korupsi, undang-undang HAM, undang-undang kejahatan, dan masih banyak lagi.

Dalam hukum pidana, ada beberapa tindak kejahatan yang tentunya sangat dilarang untuk dilakukan dalam masyarakat, seperti tindak pencurian, perampokan, penipuan, korupsi, penganiayaan, pembunuhan, dan masih banyak lagi.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

1. Ius Poenale (Hukum Pidana Materiil)

Ius Poenale atau hukum pidana materiil ini merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana beserta dengan ancaman hukumannya.

Hukum pidana materiil ini sering juga disebut sebagai hukum pidana substantif, biasanya digunakan untuk beberapa hal seperti apa, siapa, dan bagaimana suatu hukuman bisa dijatuhkan kepada para terdakwa.

Secara sederhana, hukum pidana materiil ini bisa disebut sebagai hukum untuk memberikan sanksi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

2. Ius Poeniendi (Hukum Pidana Formil)

Ius Poeniendi merupakan jenis aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan pidana.

Ketentuan hukum ini menyangkut tentang tata cara dan proses pelaksanaan yang dilakukan oleh para penguasa dalam menindak warga negara yang bersalah.

Hukum pidana formil ini bisa juga dikatakan sebagai bentuk realisasi dari hukum pidana materiil yang sebelumnya hanya pemberian sanksi saja.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHP bisa dikatakan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia, hal ini cukup beralasan karena hampir seluruh ketentuan umum yang membahas mengenai tindak kejahatan dan pelanggaran tercantum dalam sumber hukum yang satu ini.

2. Undang-Undang diluar KUHP

Undang-undang ini memuat berbagai macam aturan yang membahas mengenai tindak pidana khusus seperti pemberantasan korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan masih banyak lagi.

3. Hukum Adat

Di Indonesia, ada beberapa daerah-daerah yang tidak memiliki peraturan tertulis mengenai KUHP dan undang-undang lainnya, sehingga masyarakatnya menggunakan hukum adat sebagai pedoman kehidupan mereka.

Meskipun sedikit rumit, memahami hukum juga menjadi salah satu kewajiban kamu sebagai warga negara, supaya kamu bisa membentengi diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Setelah kamu mengetahui pengertian, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana yang ada di Indonesia, ada baiknya kamu juga belajar hal-hal lain yang menyangkut hukum pidana sebagai bahan wawasan baru, yang mungkin nantinya akan membawa kamu untuk mengambil jurusan hukum di perguruan tinggi.

Salah satu buku mengenai hukum pidana yang menarik adalah buku Pengantar Hukum Pidana karya Aris Prio Agus Santoso, Rezi, dan Aryono.

Sesuai dengan judulnya, buku ini akan menunjang wawasan kamu mengenai hukum pidana mulai dari dasar sampai hal-hal yang lebih mendetail.

Kamu akan mempelajari asas-asas hukum pidana, kausalitas, penafsiran, contoh tindak pidana, dan masih banyak lagi, yang tentunya semua berkaitan langsung dengan hukum pidana di Indonesia dan dunia internasional.

Buku ini cocok sekali dibaca untuk para mahasiswa hukum, ataupun orang-orang umum yang ingin lebih mengenal hukum pidana dengan lebih mendalam.

Buku Pengantar Hukum Pidana ini bisa kamu beli dan dapatkan melalui online di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Dapatkan Diskonnya! Dapatkan Diskonnya!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Puncak Festival Literasi Anak Rimba Kata Resmi Dimulai, Hari Pertama Disambut Antusias

Puncak Festival Literasi Anak Rimba Kata Resmi Dimulai, Hari Pertama Disambut Antusias

buku
Semesta Buku Anak Meriahkan Festival Literasi Anak Rimba Kata di Bintaro Xchange

Semesta Buku Anak Meriahkan Festival Literasi Anak Rimba Kata di Bintaro Xchange

buku
Buku Anak Jadi Jembatan, Watiek Ideo dan Yanne TW Dorong Pendidikan Seksual Sejak Dini

Buku Anak Jadi Jembatan, Watiek Ideo dan Yanne TW Dorong Pendidikan Seksual Sejak Dini

buku
Puncak Festival Literasi Anak Rimba Kata Resmi Dimulai, Soroti Perkembangan Dunia Buku Anak Indonesia

Puncak Festival Literasi Anak Rimba Kata Resmi Dimulai, Soroti Perkembangan Dunia Buku Anak Indonesia

buku
7 Keutamaan Membaca Surah Maryam Setiap Hari untuk Mentalitas Pejuang

7 Keutamaan Membaca Surah Maryam Setiap Hari untuk Mentalitas Pejuang

buku
Berapa Biaya Hidup di Nagoya Jepang per Bulan? Ini Estimasi yang Perlu Disiapkan

Berapa Biaya Hidup di Nagoya Jepang per Bulan? Ini Estimasi yang Perlu Disiapkan

buku
Kenapa Penolakan Justru Bisa Jadi Jalan Menuju Kesuksesan?

Kenapa Penolakan Justru Bisa Jadi Jalan Menuju Kesuksesan?

buku
Bagaimana Cara Kerja Sistem Peringatan Dini Lahar? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Cara Kerja Sistem Peringatan Dini Lahar? Berikut Penjelasannya

buku
Bisnis Tanpa Kepercayaan Pasti Tumbang! Ini Cara Menjaganya

Bisnis Tanpa Kepercayaan Pasti Tumbang! Ini Cara Menjaganya

buku
Influencer Dian Widayanti Bongkar Mitos Halal Lewat Buku “Ini Halal Gak?”

Influencer Dian Widayanti Bongkar Mitos Halal Lewat Buku “Ini Halal Gak?”

buku
Kenapa Wajah Orang Jawa Beragam? Ini Penjelasannya

Kenapa Wajah Orang Jawa Beragam? Ini Penjelasannya

buku
Berapa Biaya Hidup di Fukuoka Jepang per Bulan? Yuk, Cari Tahu!

Berapa Biaya Hidup di Fukuoka Jepang per Bulan? Yuk, Cari Tahu!

buku
Fungsi Utama Garis Lintang dan Bujur dalam Pelayaran

Fungsi Utama Garis Lintang dan Bujur dalam Pelayaran

buku
7 Perlengkapan Esensial untuk Tas Siaga Bencana yang Perlu Disiapkan

7 Perlengkapan Esensial untuk Tas Siaga Bencana yang Perlu Disiapkan

buku
Tradisi Tenun Mana yang Paling Populer di Indonesia?

Tradisi Tenun Mana yang Paling Populer di Indonesia?

buku
7 Tempat Wisata Warisan Budaya yang Populer di Indonesia

7 Tempat Wisata Warisan Budaya yang Populer di Indonesia

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau