Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Sumber, dan Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Wajib Kamu Ketahui sebagai Warga Negara

Kompas.com - 24/08/2022, 13:00 WIB
Ruang Lingkup Hukum Pidana Sumber Gambar: Freepik.com Ruang Lingkup Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Almira Rahma Natasya

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 1, negara Indonesia disebut sebagai negara hukum.

Konsep negara hukum ini disesuaikan dengan berbagai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Dalam kehidupan sosial masyarakat, manusia diatur dalam sebuah hukum dan undang-undang (UUD 1945) yang tugasnya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara kita.

Di Indonesia, hukum merupakan sistem yang punya peran penting terutama untuk mengatur kehidupan dan tatanan masyarakat.

Ada banyak sekali jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara dunia, salah satu jenis sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem hukum pidana.

Apa itu hukum pidana dan apa saja yang masuk ke dalam ruang lingkupnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar individu di dalam masyarakat, supaya nantinya tidak terjadi tindak kejahatan yang akan merugikan hak asasi para warga negara.

Hukum pidana ini akan langsung menghukum para terdakwa yang berbuat kejahatan, sementara bentuk hukumannya diatur oleh kitab undang-undang hukum pidana.

Kitab Undang-Undang hukum pidana ini terdiri dari banyak jenis, misalnya seperti kitab undang-undang korupsi, undang-undang HAM, undang-undang kejahatan, dan masih banyak lagi.

Dalam hukum pidana, ada beberapa tindak kejahatan yang tentunya sangat dilarang untuk dilakukan dalam masyarakat, seperti tindak pencurian, perampokan, penipuan, korupsi, penganiayaan, pembunuhan, dan masih banyak lagi.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

1. Ius Poenale (Hukum Pidana Materiil)

Ius Poenale atau hukum pidana materiil ini merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana beserta dengan ancaman hukumannya.

Hukum pidana materiil ini sering juga disebut sebagai hukum pidana substantif, biasanya digunakan untuk beberapa hal seperti apa, siapa, dan bagaimana suatu hukuman bisa dijatuhkan kepada para terdakwa.

Secara sederhana, hukum pidana materiil ini bisa disebut sebagai hukum untuk memberikan sanksi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

2. Ius Poeniendi (Hukum Pidana Formil)

Ius Poeniendi merupakan jenis aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan pidana.

Ketentuan hukum ini menyangkut tentang tata cara dan proses pelaksanaan yang dilakukan oleh para penguasa dalam menindak warga negara yang bersalah.

Hukum pidana formil ini bisa juga dikatakan sebagai bentuk realisasi dari hukum pidana materiil yang sebelumnya hanya pemberian sanksi saja.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHP bisa dikatakan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia, hal ini cukup beralasan karena hampir seluruh ketentuan umum yang membahas mengenai tindak kejahatan dan pelanggaran tercantum dalam sumber hukum yang satu ini.

2. Undang-Undang diluar KUHP

Undang-undang ini memuat berbagai macam aturan yang membahas mengenai tindak pidana khusus seperti pemberantasan korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan masih banyak lagi.

3. Hukum Adat

Di Indonesia, ada beberapa daerah-daerah yang tidak memiliki peraturan tertulis mengenai KUHP dan undang-undang lainnya, sehingga masyarakatnya menggunakan hukum adat sebagai pedoman kehidupan mereka.

Meskipun sedikit rumit, memahami hukum juga menjadi salah satu kewajiban kamu sebagai warga negara, supaya kamu bisa membentengi diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Setelah kamu mengetahui pengertian, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana yang ada di Indonesia, ada baiknya kamu juga belajar hal-hal lain yang menyangkut hukum pidana sebagai bahan wawasan baru, yang mungkin nantinya akan membawa kamu untuk mengambil jurusan hukum di perguruan tinggi.

Salah satu buku mengenai hukum pidana yang menarik adalah buku Pengantar Hukum Pidana karya Aris Prio Agus Santoso, Rezi, dan Aryono.

Sesuai dengan judulnya, buku ini akan menunjang wawasan kamu mengenai hukum pidana mulai dari dasar sampai hal-hal yang lebih mendetail.

Kamu akan mempelajari asas-asas hukum pidana, kausalitas, penafsiran, contoh tindak pidana, dan masih banyak lagi, yang tentunya semua berkaitan langsung dengan hukum pidana di Indonesia dan dunia internasional.

Buku ini cocok sekali dibaca untuk para mahasiswa hukum, ataupun orang-orang umum yang ingin lebih mengenal hukum pidana dengan lebih mendalam.

Buku Pengantar Hukum Pidana ini bisa kamu beli dan dapatkan melalui online di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Dapatkan Diskonnya! Dapatkan Diskonnya!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau