Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Sumber, dan Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Wajib Kamu Ketahui sebagai Warga Negara

Kompas.com - 24/08/2022, 13:00 WIB
Ruang Lingkup Hukum Pidana Sumber Gambar: Freepik.com Ruang Lingkup Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Almira Rahma Natasya

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 1, negara Indonesia disebut sebagai negara hukum.

Konsep negara hukum ini disesuaikan dengan berbagai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Dalam kehidupan sosial masyarakat, manusia diatur dalam sebuah hukum dan undang-undang (UUD 1945) yang tugasnya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara kita.

Di Indonesia, hukum merupakan sistem yang punya peran penting terutama untuk mengatur kehidupan dan tatanan masyarakat.

Ada banyak sekali jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara dunia, salah satu jenis sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem hukum pidana.

Apa itu hukum pidana dan apa saja yang masuk ke dalam ruang lingkupnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar individu di dalam masyarakat, supaya nantinya tidak terjadi tindak kejahatan yang akan merugikan hak asasi para warga negara.

Hukum pidana ini akan langsung menghukum para terdakwa yang berbuat kejahatan, sementara bentuk hukumannya diatur oleh kitab undang-undang hukum pidana.

Kitab Undang-Undang hukum pidana ini terdiri dari banyak jenis, misalnya seperti kitab undang-undang korupsi, undang-undang HAM, undang-undang kejahatan, dan masih banyak lagi.

Dalam hukum pidana, ada beberapa tindak kejahatan yang tentunya sangat dilarang untuk dilakukan dalam masyarakat, seperti tindak pencurian, perampokan, penipuan, korupsi, penganiayaan, pembunuhan, dan masih banyak lagi.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

1. Ius Poenale (Hukum Pidana Materiil)

Ius Poenale atau hukum pidana materiil ini merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana beserta dengan ancaman hukumannya.

Hukum pidana materiil ini sering juga disebut sebagai hukum pidana substantif, biasanya digunakan untuk beberapa hal seperti apa, siapa, dan bagaimana suatu hukuman bisa dijatuhkan kepada para terdakwa.

Secara sederhana, hukum pidana materiil ini bisa disebut sebagai hukum untuk memberikan sanksi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

2. Ius Poeniendi (Hukum Pidana Formil)

Ius Poeniendi merupakan jenis aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan pidana.

Ketentuan hukum ini menyangkut tentang tata cara dan proses pelaksanaan yang dilakukan oleh para penguasa dalam menindak warga negara yang bersalah.

Hukum pidana formil ini bisa juga dikatakan sebagai bentuk realisasi dari hukum pidana materiil yang sebelumnya hanya pemberian sanksi saja.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHP bisa dikatakan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia, hal ini cukup beralasan karena hampir seluruh ketentuan umum yang membahas mengenai tindak kejahatan dan pelanggaran tercantum dalam sumber hukum yang satu ini.

2. Undang-Undang diluar KUHP

Undang-undang ini memuat berbagai macam aturan yang membahas mengenai tindak pidana khusus seperti pemberantasan korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan masih banyak lagi.

3. Hukum Adat

Di Indonesia, ada beberapa daerah-daerah yang tidak memiliki peraturan tertulis mengenai KUHP dan undang-undang lainnya, sehingga masyarakatnya menggunakan hukum adat sebagai pedoman kehidupan mereka.

Meskipun sedikit rumit, memahami hukum juga menjadi salah satu kewajiban kamu sebagai warga negara, supaya kamu bisa membentengi diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Setelah kamu mengetahui pengertian, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana yang ada di Indonesia, ada baiknya kamu juga belajar hal-hal lain yang menyangkut hukum pidana sebagai bahan wawasan baru, yang mungkin nantinya akan membawa kamu untuk mengambil jurusan hukum di perguruan tinggi.

Salah satu buku mengenai hukum pidana yang menarik adalah buku Pengantar Hukum Pidana karya Aris Prio Agus Santoso, Rezi, dan Aryono.

Sesuai dengan judulnya, buku ini akan menunjang wawasan kamu mengenai hukum pidana mulai dari dasar sampai hal-hal yang lebih mendetail.

Kamu akan mempelajari asas-asas hukum pidana, kausalitas, penafsiran, contoh tindak pidana, dan masih banyak lagi, yang tentunya semua berkaitan langsung dengan hukum pidana di Indonesia dan dunia internasional.

Buku ini cocok sekali dibaca untuk para mahasiswa hukum, ataupun orang-orang umum yang ingin lebih mengenal hukum pidana dengan lebih mendalam.

Buku Pengantar Hukum Pidana ini bisa kamu beli dan dapatkan melalui online di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Dapatkan Diskonnya! Dapatkan Diskonnya!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Menemukan Ketenangan dalam Sejenak Jeda dari Gegap Gempita Dunia 

Menemukan Ketenangan dalam Sejenak Jeda dari Gegap Gempita Dunia 

buku
Mendengar Suara Si Kecil: Sebuah Renungan Inner Child

Mendengar Suara Si Kecil: Sebuah Renungan Inner Child

buku
Tanpa Ayah, Tanpa Arah

Tanpa Ayah, Tanpa Arah

buku
Buku Aku Dengar Nasihat Mama – Berbakti Kepada Orang Tua, Nominasi 5 Besar Buku Islam Terbaik Kategori Bacaan Anak dalam Islamic Book Fair Award 2025

Buku Aku Dengar Nasihat Mama – Berbakti Kepada Orang Tua, Nominasi 5 Besar Buku Islam Terbaik Kategori Bacaan Anak dalam Islamic Book Fair Award 2025

buku
Anak Kurang Diperhatikan Keluarga, Terbitlah Buku Aku Sayang Keluargaku

Anak Kurang Diperhatikan Keluarga, Terbitlah Buku Aku Sayang Keluargaku

buku
Dari Jemaah Islamiyah Kita Belajar

Dari Jemaah Islamiyah Kita Belajar

buku
Kembali ke NKRI

Kembali ke NKRI

buku
Book Talk & Poetry Open Mic Bersama Chacha Thaib: Saat Luka dan Puisi Bertemu di Gramedia Jalma

Book Talk & Poetry Open Mic Bersama Chacha Thaib: Saat Luka dan Puisi Bertemu di Gramedia Jalma

buku
9 Elemen Business Model Canvas yang Perlu Kamu Ketahui

9 Elemen Business Model Canvas yang Perlu Kamu Ketahui

buku
Isi Hati yang Tak Pernah Tersampaikan, Hal-Hal yang Ingin Kukatakan pada Diri Sendiri

Isi Hati yang Tak Pernah Tersampaikan, Hal-Hal yang Ingin Kukatakan pada Diri Sendiri

buku
Takopi’s Original Sin: Sebuah Perjalanan Mencari Senyuman di Tengah Gelapnya Dunia

Takopi’s Original Sin: Sebuah Perjalanan Mencari Senyuman di Tengah Gelapnya Dunia

buku
Stop Boros! Ini 5 Cara Mengatasi Gaya Hidup Konsumtif yang Bisa Kamu Coba

Stop Boros! Ini 5 Cara Mengatasi Gaya Hidup Konsumtif yang Bisa Kamu Coba

buku
Ayah, Benarkah Cintamu Sering Kali Membisu? Aku Ingin Mendengar Cintamu, Ayah!

Ayah, Benarkah Cintamu Sering Kali Membisu? Aku Ingin Mendengar Cintamu, Ayah!

buku
Dalam Hati Seorang Hamba: Sebuah Perjalanan Jiwa Menuju Rabb-nya

Dalam Hati Seorang Hamba: Sebuah Perjalanan Jiwa Menuju Rabb-nya

buku
6 Tahapan Design Thinking untuk Menggali Ide Usaha

6 Tahapan Design Thinking untuk Menggali Ide Usaha

buku
Public Speaking 360: Jago Berbicara, Bukan Jago Ngomong

Public Speaking 360: Jago Berbicara, Bukan Jago Ngomong

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau