Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Pidana Formil dan Sumbernya

Kompas.com - 18/08/2022, 13:00 WIB
Hukum Pidana Formil Sumber Gambar: pexels.com Hukum Pidana Formil
Rujukan artikel ini:
Hukum Pidana Materiil dan Formil…
Pengarang: Drs. Adami Chazawi, S.H.
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Almira Rahma Natasya

Pernahkah kamu mendengar hukum pidana formil? Bagi kamu yang ingin kuliah jurusan hukum, wajib mengetahui arti hukum pidana formil dan fungsinya.

Hukum pidana formil merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia selain hukum pidana materiil.

Berikut ini kami rangkum hukum pidana formil dan sumbernya agar kamu mengerti pelaksanaan hukum di Indonesia.

Arti Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan penegak hukum.

Hal ini berarti, hukum pidana formil biasanya mengatur bagaimana negara menyikapi perlengkapan untuk melakukan kewajiban menyidik, menjatuhkan, menuntut, dan melaksanakan pidana.

Hukum pidana formil disebut juga dengan hukum acara pidana dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber Hukum Pidana Formil

Melansir laman resmi Hukum Online, sumber hukum pidana formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum).

Terdapat dua fungsi utama peraturan perundang-undangan, yakni legalisasi dan legislasi.

Legalisasi di sini berarti mengesahkan fenomena yang telah berkembang di dalam masyarakat tersebut.

Sementara legislasi berarti proses melakukan pembaruan hukum sebagaimana tujuan hukum acara pidana.

Setidaknya terdapat enam sumber hukum pidana formil yang wajib kamu ketahui.

Berikut daftar sumber hukum pidana formil:

1. Undang-Undang (UU)

Undang-Undang atau Perundang-undangan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden Republik Indonesia.

Dalam kaca mata hukum, Undang-Undang mempunyai kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum.

Selain itu, UU berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.

Dalam hal ini, UU bisa dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.

2. Hukum Kebiasaan

Kebiasaan berarti suatu perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok individu secara berulang-ulang, menurut tingkah laku yang lazim dan normal.

3. Traktat

Traktat merupakan perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

Keberadaan traktat mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang menghadapi perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Yurisprudensi muncul lantaran masih adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pada hal ini, hakim membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang dihadapi.

5. Doktrin

Doktrin merupakan pernyataan yang dibentuk ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum.

Hasil pernyataan itu lantas disepakati oleh seluruh pihak.

6. Hukum Agama

Hukum agama merupakan hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.

Hubungan Hukum Pidana Formil dan Materiil

Sebenarnya hukum pidana formil dan materiil memiliki hubungan saling keterkaitan satu sama lain.

Kaidah hukum materil menggantungkan peran atau fungsi kepada hukum formil.

Hal ini mengartikan jika hukum materil dapat berfungsi dengan baik apabila hukum formil mampu secara baik untuk melaksanakan fungsinya dalam mempertahankan hukum materil.

Kemudian, hukum formil dapat dikatakan sebagai hukum yang baik apabila hukum materil dapat dipertahankan dan dijalankan.

Hukum pidana materiil mengatur tentang prinsip kesalahan (guilt in principle).

Selain itu, hukum pidana materiil mengatur tentang perbuatan yang dilarang, sikap batin inidvidu untuk dapat dikatakan bersalah bila melakukan perbuatan yang dilarang, dan ancaman pidana bila perbuatan tersebut dilakukan.

Sementara untuk menentukan individu secara fakta bersalah diperlukan pembuktian.

Pembuktian ini dilakukan oleh penegak hukum menurut aturan yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Peraturan tentang bagaimana menegakkan hukum pidana materiil inilah yang disebut sebagai hukum pidana formil.

Perumusan Hukum Pidana Formil

Berdasarkan buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, delik formil biasanya yang dirumuskan merupakan tindakan yang dilarang dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut.

Misalnya Pasal 160 KUHP tentang Pengahasutan, 209 KUHP tentang Penyuapan, 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan dalam 362 KUHP tentang Pencurian.

Cara perumusan hukum pidana formil yakni rumusan dicantumkan perihal larangan melakukan perbuatan tertentu.

Selain itu, pokok yang menjadi larangan dalam rumusan merupakan melakukan perbuatan tertentu.

Ingin mengetahui lebih dalam seluk beluk hukum pidana formil? Kamu bisa membaca buku Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia karya Adami Chazawi.

Menariknya, buku ini mengupas tentang aturan hukum pidana korupsi yang berlaku di Indonesia serta kasus hukumnya.

Ingin membaca buku ini? Kamu bisa segera membacanya melalui Gramedia Digital!

Selain itu, dapatkan gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau