Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Pembagian Hukum Pidana Berikut Ini

Kompas.com - 22/08/2022, 11:00 WIB
Pembagian Hukum Pidana Sumber Gambar: Pexels.com Pembagian Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Pengantar Hukum Pidana
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso,…
|
Editor Novia Putri Anindhita

Pembagian hukum pidana dilakukan sebagai bagian dari cara negara dalam melindungi seluruh masyarakatnya, agar terhindar dari tindakan kejahatan yang jika dilakukan akan mendapatkan hukuman yang telah diatur sebelumnya.

Hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang serta masuk dalam tindak pidana.

Hukum pidana tidaklah membuat norma hukum sendiri, tapi sudah terdapat pada norma lain serta sanksi pidana.

Hukum pidana hadir untuk menguatkan ditaatinya norma-norma yang sudah ada tersebut, seperti norma agama dan kesusilaan.

Hukum pidana sendiri dapat dibedakan dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis, tentang hukuman apa saja yang biasanya diberlakukan bagi orang-orang yang bersalah dan melanggar dapat dijatuhi hukuman seperti hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan barang-barang, hingga pengumuman keputusan hakim.

Sumber hukum pidana tertulis sendiri ialah peraturan hukum pidana dikeluarkan oleh lembaga negara yamg membuat peraturan.

Di Indonesia, sumber hukum pidana tertulis yang dimiliki adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari tiga buku, yakni Buku I mengenai Ketentuan Umum: Pasal 1-103, Buku II mengenai Kejahatan: Pasal 104-488, dan Buku III mengenai Pelanggaran: Pasal 489-569.

Sementara sumber hukum pidana tak tertulis ialah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam sebuah masyarakat tertentu dan termasuk ke dalam suatu hukum pidana adat.

Namun, berdasarkan pembagiannya ada berapa pembagian hukum pidana? Cari tahu selengkapnya berikut ini.

Pembagian Hukum Pidana

1. Hukum Pidana Objektif

Hukum pidana objektif ialah hukum pidana yang pengertiannya berdasarkan atas norma dan perbuatan.

Menurut ahli hukum, Mulyanto, bahwa hukum pidana objektif memberikan dasar-dasar serta aturan-aturan, seperti:

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  • Menentukan kapan serta dalam hal-hal apa untuk mereka yang sudah melanggar larangan bisa dikenakan pidana sesuai dengan yang sudah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana hukum pidana itu bisa dilaksanakan jika terdapat orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai sanksi berbentuk pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

2. Hukum Pidana Subjektif

Hukum pidana subjektif adalah hukum pidana yang penjelasannya berdasarkan pada kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman.

Definisi hukum pidana subjektif dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Hukum pidana subjektif dalam artian luas, yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan alat-alat kelengkapan negara untuk menentukan ancaman pidana terhadap suatu tindakan.
  • Hukum pidana subjektif dalam artian sempit, yakni hak suatu negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan serta melaksanakan pidana kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana.

3. Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil merupakan norma-norma yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, serta tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman hukuman jika terjadi pelanggaran pada norma-norma tersebut.

4. Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil ialah norma-norma yang menentukan bagaimana cara proses penentuan pidana pada pelanggaran yang telah dilakukan sebagaimana yang ada dalam hukum materiil.

Jika diartikan, pidana sendiri merupakan sebuah bentuk sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, tidak mengherankan jika hukum pidana ini dibagi ke dalam beberapa bentuk agar mempermudah sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku yang melanggar larangan.

Jika kamu ingin memperdalam ilmu tentang hukum pidana, maka buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Aris Prio Agus Santoso, SH., MH, Rezi SH., MH, dan Aryono, SH., akan menjadi rujukan yang pas untuk memahami segala seluk beluk hukum pidana.

Bagi kamu yang seorang mahasiswa dan dosen yang perlu menunjang materi soal hukum pidana, maka buku ini dapat menjadi sebuah awalan yang mampu menghadirkan wawasan seputar hukum pidana secara konkret dan kredibel.

Isinya terbilang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, sehingga dengan membacanya kamu dapat memperoleh informasi dan ilmu yang pastinya akan sangat berfaedah.

Bagi kamu yang baru masuk kuliah jurusan hukum semester pertama, yuk segera pesan buku ini melalui situs Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau