Pembagian hukum pidana dilakukan sebagai bagian dari cara negara dalam melindungi seluruh masyarakatnya, agar terhindar dari tindakan kejahatan yang jika dilakukan akan mendapatkan hukuman yang telah diatur sebelumnya.
Hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang serta masuk dalam tindak pidana.
Hukum pidana tidaklah membuat norma hukum sendiri, tapi sudah terdapat pada norma lain serta sanksi pidana.
Hukum pidana hadir untuk menguatkan ditaatinya norma-norma yang sudah ada tersebut, seperti norma agama dan kesusilaan.
Hukum pidana sendiri dapat dibedakan dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis, tentang hukuman apa saja yang biasanya diberlakukan bagi orang-orang yang bersalah dan melanggar dapat dijatuhi hukuman seperti hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan barang-barang, hingga pengumuman keputusan hakim.
Sumber hukum pidana tertulis sendiri ialah peraturan hukum pidana dikeluarkan oleh lembaga negara yamg membuat peraturan.
Di Indonesia, sumber hukum pidana tertulis yang dimiliki adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari tiga buku, yakni Buku I mengenai Ketentuan Umum: Pasal 1-103, Buku II mengenai Kejahatan: Pasal 104-488, dan Buku III mengenai Pelanggaran: Pasal 489-569.
Sementara sumber hukum pidana tak tertulis ialah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam sebuah masyarakat tertentu dan termasuk ke dalam suatu hukum pidana adat.
Namun, berdasarkan pembagiannya ada berapa pembagian hukum pidana? Cari tahu selengkapnya berikut ini.
Hukum pidana objektif ialah hukum pidana yang pengertiannya berdasarkan atas norma dan perbuatan.
Menurut ahli hukum, Mulyanto, bahwa hukum pidana objektif memberikan dasar-dasar serta aturan-aturan, seperti:
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Hukum pidana subjektif adalah hukum pidana yang penjelasannya berdasarkan pada kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman.
Definisi hukum pidana subjektif dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Hukum pidana materiil merupakan norma-norma yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, serta tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman hukuman jika terjadi pelanggaran pada norma-norma tersebut.
Hukum pidana formil ialah norma-norma yang menentukan bagaimana cara proses penentuan pidana pada pelanggaran yang telah dilakukan sebagaimana yang ada dalam hukum materiil.
Jika diartikan, pidana sendiri merupakan sebuah bentuk sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, tidak mengherankan jika hukum pidana ini dibagi ke dalam beberapa bentuk agar mempermudah sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku yang melanggar larangan.
Jika kamu ingin memperdalam ilmu tentang hukum pidana, maka buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Aris Prio Agus Santoso, SH., MH, Rezi SH., MH, dan Aryono, SH., akan menjadi rujukan yang pas untuk memahami segala seluk beluk hukum pidana.
Bagi kamu yang seorang mahasiswa dan dosen yang perlu menunjang materi soal hukum pidana, maka buku ini dapat menjadi sebuah awalan yang mampu menghadirkan wawasan seputar hukum pidana secara konkret dan kredibel.
Isinya terbilang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, sehingga dengan membacanya kamu dapat memperoleh informasi dan ilmu yang pastinya akan sangat berfaedah.
Bagi kamu yang baru masuk kuliah jurusan hukum semester pertama, yuk segera pesan buku ini melalui situs Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.