Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya, Calon Lawyer Wajib Tahu!

Kompas.com - 19/08/2022, 18:00 WIB
Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya Sumber Gambar: Freepik.com Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya
Rujukan artikel ini:
Kriminologi Perspektif Hukum Pidana
Pengarang: ABIE BESMAN
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Ratih Widiastuty

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik.

Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana.

Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya.

Arti Hukum Pidana

Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana.

Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni:

  1. Melanggar norma hukum pidana, atau
  2. Melanggar peraturan pidana,
  3. Melanggar norma hukuman (pidana)

Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara.

Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Tujuan Hukum Pidana

Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela.

Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi.

Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum.

Sifat Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum.

Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni:

1. Tindak Pidana Tetap Ada

Hal ini maksudnya suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya.

2. Penuntutan

Penuntut di mata hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.

3. Biaya

Untuk biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.

Dasar Hukum Pidana

Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

  1. KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu acuan utama sumber hukum pidana di Indonesia.
  2. UU di luar KUHP: biasanya memuat aturan tindakan khusus, misalnya pemberatasan tindak pidana korupsi.
  3. Hukum adat yang berlaku di daerah tertentu di Indonesia.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya

1. Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Jaksa menilai, motif tersebut yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Pelecehan seksual ini berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini.

Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009.

Hingga kemudian, Nasrudin meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

2. Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah.

Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi.

Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus.

Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan.

Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.

Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman.

Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat.

Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau