Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Hukum Pidana Internasional

Kompas.com, 14 Februari 2025, 10:00 WIB
Hukum Pidana Internasional Sumber Gambar: Freepik.com Hukum Pidana Internasional
Rujukan artikel ini:
Hukum Pidana Internasional
Pengarang: Dr.Diajeng Wulan Christianti, S.H.,…
|
Editor Laila Wulanalfi

Hukum pidana internasional adalah bagian dari aturan internasional yang dibuat untuk melarang tindakan kejahatan atau kriminal tertentu.

Pada hakikatnya, hukum pidana internasional diberlakukan untuk hukum antar bangsa tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip internasional.

Perkembangan ilmu hukum pada akhirnya membawa istilah hukum pidana internasional yang dipakai untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang menjangkau dunia internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menegaskan jika asas hukum yang digunakan memang benar-benar lintas negara.

Berdasarkan namanya, hukum pidana internasional tidak berlaku secara nasional atau dalam sebuah negara, akan tetapi bersifat internasional.

Istilah hukum pidana internasional pertama kali terdengar akibat diperkenalkan oleh parak hukum internasional dari benua Eropa.

Sejarah hukum pidana internasional sendiri hadir karena disebabkan oleh perang yang berkepanjangan, di mana terdapat banyak kejahatan perang yang sangat kejam oleh suatu negara internasional, contohnya seperti genosida yang dilakukan oleh nazi di Jerman.

Melihat dampak yang begitu brutal dari kejahatan perang, menyebabkan antar negara membuat hukum internasional.

Tidak mengherankan memang agar terciptanya kedamaian dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang biasanya kerap dilanggar jika tanpa adanya hukum pidana internasional.

Kehadiran hukum pidana internasional seakan menjamin keselamatan setiap individu agar mencegah tindak kejahatan yang dapat merugikan.

Namun, jika ditilik oleh beberapa ahli, apa sebenarnya definisi hukum pidana internasional itu sendiri? Cari tahu jawabannya berikut ini.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pengertian Hukum Pidana Internasional

1. Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung

Hukum pidana internasional ialah sekumpulan kaidah serta asas hukum yang mengatur mengenai kejahatan internasional.

Hukum pidana internasional adalah seperangkat aturan tentang kejahatan internasional disertai penegakkannya yang dilakukan negara atas dasar kerja sama antarnegara di dunia.

2. Georg Schwarzenberger

Ada enam pengertian tentang hukum pidana internasional yang dibeberkan oleh Georg Schwarzenberger, yaitu:

  • Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional tertentu yang merupakan ketentuan dalam hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kata materil.
  • Hukum pidana internasional dalam makna lingkup teritorial hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kerja sama internasional mengenai mekanisme administrasi peradilan pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kewenangan internasional yang diatur dalam hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna ketentuan hukum pidana nasional yang disetujui sebagai hukum yang layak di kehidupan masyarakat yang layak.

3. B.V.A Rolling

Hukum pidana internasional merupakan hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diberikan terhadap kejahatan-kejahatan yang memiliki unsur-unsur internasional di dalamnya.

4. Cherif Bassiouni

Hukum pidana internasional ialah hasil gabungan dua disiplin hukum yang telah eksis dan berkembang dalam jalurnya masing-masing yang saling melengkapi satu sama lain.

5. Hiromi Sato

Hukum pidana internasional merupakan campur baur norma nasional dengan norma internasional.

6. Antonio Cassese

Hukum pidana internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum internasional yang melarang tindakan-tindakan kejahatan internasional serta mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Semoga melalui beberapa definisi tentang hukum pidana internasional dari beberapa ahli ini dapat memberikan sedikit pemahaman tentang aturan internasional.

Namun, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum pidana internasional, maka buku Hukum Pidana Internasional yang ditulis oleh Dr. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M. bisa menjadi bahan pembelajaran yang cocok.

Buku ini dapat dijadikan sumber referensi yang tepat dan teruji mengenai segala seluk beluk hukum pidana internasional yang mungkin masih terasa asing bagi kebanyakan orang awam, yang tidak mengetahui asal-usul dan sejarahnya yang bisa dibilang panjang dan kelam.

Perang Dunia II menjadi pemicu dibuatnya hukum pidana internasional sebagai bentuk perlindungan bagi para korban kejahatan perang yang tidak bisa menuntut keadilan mereka sebagai manusia yang berhak hidup dengan aman dan nyaman, tanpa diusik oleh tindakan kejahatan yang merugikan.

Kapan lagi dapat belajar ilmu mengenai hukum pidana internasional melalui buku yang boleh dikata mampu menampung semua aspek tentang hukum pidana internasional? Buku ini bisa segera kamu baca dan miliki dengan memesannya di Gramedia.com!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

4 Tema Trivia Musik Paling Seru untuk Kuis 

4 Tema Trivia Musik Paling Seru untuk Kuis 

buku
Tema Trivia Anak Muda Paling Seru untuk Kuis Gathering dan Komunitas

Tema Trivia Anak Muda Paling Seru untuk Kuis Gathering dan Komunitas

buku
6 Aktivitas Bonding Kantor untuk Membangun Solidaritas Tim

6 Aktivitas Bonding Kantor untuk Membangun Solidaritas Tim

buku
Setiap Orang Punya “Mie Ayam” Sendiri: Membaca Makna di Balik Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Setiap Orang Punya “Mie Ayam” Sendiri: Membaca Makna di Balik Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

buku
15 Konsep Trivia Night Kreatif yang Bikin Acara Makin Seru dan Interaktif

15 Konsep Trivia Night Kreatif yang Bikin Acara Makin Seru dan Interaktif

buku
Sistem Skor Trivia Night Terbaik untuk Acara Kantor dan Komunitas

Sistem Skor Trivia Night Terbaik untuk Acara Kantor dan Komunitas

buku
Cerita Si Pahit Lidah: Legenda dari Sumatra yang Penuh Pesan Moral 

Cerita Si Pahit Lidah: Legenda dari Sumatra yang Penuh Pesan Moral 

buku
7 Dongeng Rakyat Lampung Terpopuler Beserta Makna dan Pesan Moralnya 

7 Dongeng Rakyat Lampung Terpopuler Beserta Makna dan Pesan Moralnya 

buku
Lelah dengan Tren

Lelah dengan Tren "Kaum Produktif"? Buku Ini Beri Tahu Cara Mengubah Hidup untuk Kita yang Punya Fisik Terbatas

buku
Tema Trivia Film Paling Seru dan Kreatif untuk Kuis Gathering

Tema Trivia Film Paling Seru dan Kreatif untuk Kuis Gathering

buku
Cerita Legenda Banyuwangi: Sejarah, Tokoh, dan Pesan Moral yang Terkandung

Cerita Legenda Banyuwangi: Sejarah, Tokoh, dan Pesan Moral yang Terkandung

buku
Tema Trivia Pop Culture Paling Seru untuk Kuis Gathering

Tema Trivia Pop Culture Paling Seru untuk Kuis Gathering

buku
Susunan Acara Trivia Night yang Seru dan Terstruktur untuk Gathering

Susunan Acara Trivia Night yang Seru dan Terstruktur untuk Gathering

buku
Menyelami Dunia Hiu yang Menakjubkan

Menyelami Dunia Hiu yang Menakjubkan

buku
Sepak Bola – Perjalanan Melintasi Lapangan Dunia

Sepak Bola – Perjalanan Melintasi Lapangan Dunia

buku
10 Cara Menjadi Host Trivia Night yang Profesional dan Fun 

10 Cara Menjadi Host Trivia Night yang Profesional dan Fun 

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau