Hukum pidana internasional adalah bagian dari aturan internasional yang dibuat untuk melarang tindakan kejahatan atau kriminal tertentu.
Pada hakikatnya, hukum pidana internasional diberlakukan untuk hukum antar bangsa tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip internasional.
Perkembangan ilmu hukum pada akhirnya membawa istilah hukum pidana internasional yang dipakai untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang menjangkau dunia internasional.
Kata “internasional” digunakan untuk menegaskan jika asas hukum yang digunakan memang benar-benar lintas negara.
Berdasarkan namanya, hukum pidana internasional tidak berlaku secara nasional atau dalam sebuah negara, akan tetapi bersifat internasional.
Istilah hukum pidana internasional pertama kali terdengar akibat diperkenalkan oleh parak hukum internasional dari benua Eropa.
Sejarah hukum pidana internasional sendiri hadir karena disebabkan oleh perang yang berkepanjangan, di mana terdapat banyak kejahatan perang yang sangat kejam oleh suatu negara internasional, contohnya seperti genosida yang dilakukan oleh nazi di Jerman.
Melihat dampak yang begitu brutal dari kejahatan perang, menyebabkan antar negara membuat hukum internasional.
Tidak mengherankan memang agar terciptanya kedamaian dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang biasanya kerap dilanggar jika tanpa adanya hukum pidana internasional.
Kehadiran hukum pidana internasional seakan menjamin keselamatan setiap individu agar mencegah tindak kejahatan yang dapat merugikan.
Namun, jika ditilik oleh beberapa ahli, apa sebenarnya definisi hukum pidana internasional itu sendiri? Cari tahu jawabannya berikut ini.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Hukum pidana internasional ialah sekumpulan kaidah serta asas hukum yang mengatur mengenai kejahatan internasional.
Hukum pidana internasional adalah seperangkat aturan tentang kejahatan internasional disertai penegakkannya yang dilakukan negara atas dasar kerja sama antarnegara di dunia.
Ada enam pengertian tentang hukum pidana internasional yang dibeberkan oleh Georg Schwarzenberger, yaitu:
Hukum pidana internasional merupakan hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diberikan terhadap kejahatan-kejahatan yang memiliki unsur-unsur internasional di dalamnya.
Hukum pidana internasional ialah hasil gabungan dua disiplin hukum yang telah eksis dan berkembang dalam jalurnya masing-masing yang saling melengkapi satu sama lain.
Hukum pidana internasional merupakan campur baur norma nasional dengan norma internasional.
Hukum pidana internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum internasional yang melarang tindakan-tindakan kejahatan internasional serta mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.
Semoga melalui beberapa definisi tentang hukum pidana internasional dari beberapa ahli ini dapat memberikan sedikit pemahaman tentang aturan internasional.
Namun, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum pidana internasional, maka buku Hukum Pidana Internasional yang ditulis oleh Dr. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M. bisa menjadi bahan pembelajaran yang cocok.
Buku ini dapat dijadikan sumber referensi yang tepat dan teruji mengenai segala seluk beluk hukum pidana internasional yang mungkin masih terasa asing bagi kebanyakan orang awam, yang tidak mengetahui asal-usul dan sejarahnya yang bisa dibilang panjang dan kelam.
Perang Dunia II menjadi pemicu dibuatnya hukum pidana internasional sebagai bentuk perlindungan bagi para korban kejahatan perang yang tidak bisa menuntut keadilan mereka sebagai manusia yang berhak hidup dengan aman dan nyaman, tanpa diusik oleh tindakan kejahatan yang merugikan.
Kapan lagi dapat belajar ilmu mengenai hukum pidana internasional melalui buku yang boleh dikata mampu menampung semua aspek tentang hukum pidana internasional? Buku ini bisa segera kamu baca dan miliki dengan memesannya di Gramedia.com!