Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Hukum Pidana Internasional

Kompas.com - 14/02/2025, 10:00 WIB
Hukum Pidana Internasional Sumber Gambar: Freepik.com Hukum Pidana Internasional
Rujukan artikel ini:
Hukum Pidana Internasional
Pengarang: Dr.Diajeng Wulan Christianti, S.H.,…
|
Editor Laila Wulanalfi

Hukum pidana internasional adalah bagian dari aturan internasional yang dibuat untuk melarang tindakan kejahatan atau kriminal tertentu.

Pada hakikatnya, hukum pidana internasional diberlakukan untuk hukum antar bangsa tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip internasional.

Perkembangan ilmu hukum pada akhirnya membawa istilah hukum pidana internasional yang dipakai untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang menjangkau dunia internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menegaskan jika asas hukum yang digunakan memang benar-benar lintas negara.

Berdasarkan namanya, hukum pidana internasional tidak berlaku secara nasional atau dalam sebuah negara, akan tetapi bersifat internasional.

Istilah hukum pidana internasional pertama kali terdengar akibat diperkenalkan oleh parak hukum internasional dari benua Eropa.

Sejarah hukum pidana internasional sendiri hadir karena disebabkan oleh perang yang berkepanjangan, di mana terdapat banyak kejahatan perang yang sangat kejam oleh suatu negara internasional, contohnya seperti genosida yang dilakukan oleh nazi di Jerman.

Melihat dampak yang begitu brutal dari kejahatan perang, menyebabkan antar negara membuat hukum internasional.

Tidak mengherankan memang agar terciptanya kedamaian dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang biasanya kerap dilanggar jika tanpa adanya hukum pidana internasional.

Kehadiran hukum pidana internasional seakan menjamin keselamatan setiap individu agar mencegah tindak kejahatan yang dapat merugikan.

Namun, jika ditilik oleh beberapa ahli, apa sebenarnya definisi hukum pidana internasional itu sendiri? Cari tahu jawabannya berikut ini.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pengertian Hukum Pidana Internasional

1. Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung

Hukum pidana internasional ialah sekumpulan kaidah serta asas hukum yang mengatur mengenai kejahatan internasional.

Hukum pidana internasional adalah seperangkat aturan tentang kejahatan internasional disertai penegakkannya yang dilakukan negara atas dasar kerja sama antarnegara di dunia.

2. Georg Schwarzenberger

Ada enam pengertian tentang hukum pidana internasional yang dibeberkan oleh Georg Schwarzenberger, yaitu:

  • Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional tertentu yang merupakan ketentuan dalam hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kata materil.
  • Hukum pidana internasional dalam makna lingkup teritorial hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kerja sama internasional mengenai mekanisme administrasi peradilan pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna kewenangan internasional yang diatur dalam hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana internasional dalam makna ketentuan hukum pidana nasional yang disetujui sebagai hukum yang layak di kehidupan masyarakat yang layak.

3. B.V.A Rolling

Hukum pidana internasional merupakan hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diberikan terhadap kejahatan-kejahatan yang memiliki unsur-unsur internasional di dalamnya.

4. Cherif Bassiouni

Hukum pidana internasional ialah hasil gabungan dua disiplin hukum yang telah eksis dan berkembang dalam jalurnya masing-masing yang saling melengkapi satu sama lain.

5. Hiromi Sato

Hukum pidana internasional merupakan campur baur norma nasional dengan norma internasional.

6. Antonio Cassese

Hukum pidana internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum internasional yang melarang tindakan-tindakan kejahatan internasional serta mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Semoga melalui beberapa definisi tentang hukum pidana internasional dari beberapa ahli ini dapat memberikan sedikit pemahaman tentang aturan internasional.

Namun, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum pidana internasional, maka buku Hukum Pidana Internasional yang ditulis oleh Dr. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M. bisa menjadi bahan pembelajaran yang cocok.

Buku ini dapat dijadikan sumber referensi yang tepat dan teruji mengenai segala seluk beluk hukum pidana internasional yang mungkin masih terasa asing bagi kebanyakan orang awam, yang tidak mengetahui asal-usul dan sejarahnya yang bisa dibilang panjang dan kelam.

Perang Dunia II menjadi pemicu dibuatnya hukum pidana internasional sebagai bentuk perlindungan bagi para korban kejahatan perang yang tidak bisa menuntut keadilan mereka sebagai manusia yang berhak hidup dengan aman dan nyaman, tanpa diusik oleh tindakan kejahatan yang merugikan.

Kapan lagi dapat belajar ilmu mengenai hukum pidana internasional melalui buku yang boleh dikata mampu menampung semua aspek tentang hukum pidana internasional? Buku ini bisa segera kamu baca dan miliki dengan memesannya di Gramedia.com!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau