Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Modal Syariah: Pengertian dan Prinsipnya

Kompas.com, 6 November 2024, 13:31 WIB
Buku Pasar Modal Syariah (Edisi Baru) Sumber Gambar: Dok. Elex Media Komputindo Buku Pasar Modal Syariah (Edisi Baru)
Rujukan artikel ini:
Pasar Modal Syariah (Edisi Baru)
Pengarang: Irwan Abdalloh
|
Editor Novia Putri Anindhita

Dalam beberapa tahun terakhir, makin banyak orang yang mencari alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dan kepercayaan.

Di tengah perkembangan tersebut, pasar modal syariah muncul sebagai solusi yang menarik, menawarkan pendekatan investasi yang berbeda dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang mengatur keuangan secara adil dan berkelanjutan.

Lantas, apa itu pasar modal syariah? Bagaimana prinsip yang berlaku di pasar modal syariah? Berikut penjelasan mengenai jawaban dari dua pertanyaan tersebut.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah atau pasar modal Islam adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang mematuhi ketentuan dan kriteria prinsip-prinsip Islam.

Dari definisi tersebut, ada dua faktor utama pembentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal dan prinsip Islam di pasar modal.

Aktivitas di pasar modal meliputi pelaku pasar, infrastruktur pasar, mekanisme transaksi efek, mekanisme penerbitan efek, dan efek yang ditransaksikan.

Jadi, apabila faktor-faktor yang meliputi aktivitas di pasar modal tersebut telah memenuhi ketentuan dan kriteria prinsip-prinsip syariah, aktivitas di pasar modal tersebut bisa disebut dengan pasar modal syariah.

Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

Prinsip-prinsip Islam atau syariah di pasar modal bisa dikatakan adalah prinsip-prinsip yang menjadi syarat utama pembentukan pasar modal yang sesuai dengan syariah.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Apabila aktivitas di pasar modal tidak memenuhi prinsip-prinsip Islam, maka aktivitas tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pasar modal syariah.

Prinsip Islam ini bertujuan untuk menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan kegiatan di pasar modal.

Karena landasannya agama, dan agama mengajarkan kebaikan, maka prinsip pasar modal syariah yang pertama adalah mendorong terciptanya kebaikan (maslahah) bagi setiap umat.

Prinsip pasar modal syariah kedua yaitu seluruh aktivitas pasar modal syariah harus merujuk pada sumber-sumber hukum Islam utama seperti Al-Qur’an, sunah dan hadis, ijma, serta qiyas.

Selain itu, dalam prinsip pasar modal syariah, dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, gharar, judi (maisir), dan barang tidak halal.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan prinsip dari pasar modal syariah.

Bagi Anda yang mau belajar lebih dalam seputar pasar modal syariah, Anda bisa membaca buku Pasar Modal Syariah (Edisi Baru) oleh Irwan Abdalloh.

Buku tersebut membahas mengenai fundamental pasar modal syariah, mulai dari definisi, prinsip, akad, mekanisme, hingga daftar efek atau instrumen investasi yang ada di pasar modal syariah.

Tunggu apalagi? Beli bukunya sekarang juga di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau