Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hukum Tahlilan dalam Islam dari Berbagai Mazhab Bagi Umat Muslim

Kompas.com - 06/06/2023, 10:30 WIB
hukum tahlilan dalam islam Photo Pok Rie on Pexels hukum tahlilan dalam islam
Rujukan artikel ini:
Panduan Fiqih Ibadah & Muamalah…
Pengarang: Haidar Musyafa
|
Editor Rahmad

Apakah kamu yang termasuk umat muslim yang tahlilan? Yap, dalam agama Islam ada beberapa perbedaan mazhab tentang tahlilan ini.

Hukum Tahlilan dalam Islam memiliki perbedaan pendapat di antara berbagai mazhab yang ada.

Tahlilan merujuk pada tradisi atau amalan umat Islam yang dilakukan setelah seseorang meninggal dunia, biasanya dilakukan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, dan setahun setelah kematian.

Pada acara tahlilan, biasanya dilakukan pembacaan Al-Quran, doa tahlil, dan pengajian untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal.

Dalam prakteknya, tahlilan masih banyak diperdebatkan. Kamu bisa simak penjelasan hukumnya dari berbagai mazhab agar tidak salah paham.

Hukum Tahlilan dalam Islam

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pandangan beberapa mazhab terkait hukum tahlilan dalam Islam:

1. Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, tahlilan tidak termasuk dalam praktik yang dianjurkan atau disyariatkan dalam agama Islam.

Mazhab Syafi'i mengacu pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis dalam menentukan hukum-hukum fiqihnya.

Tahlilan adalah praktik yang umum dilakukan oleh umat Islam, terutama di Indonesia, pada saat ada seseorang yang meninggal.

Biasanya, keluarga dan kerabat dekat mengumpulkan orang-orang untuk membaca Al-Quran dan berdoa bersama sebagai penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.

Namun, menurut Mazhab Syafi'i, tahlilan tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama Islam.

Tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW atau para sahabat yang menyatakan bahwa tahlilan sebagai praktik yang dianjurkan atau wajib dilakukan.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa lebih baik menghabiskan waktu dengan membaca Al-Quran, berdoa, atau melakukan amal kebaikan lainnya yang memiliki dasar dalil yang jelas dalam agama Islam.

Hal ini disebabkan oleh prinsip Mazhab Syafi'i bahwa segala sesuatu dalam agama Islam harus memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Quran atau Hadis.

Penting untuk dicatat bahwa pandangan ini khusus untuk Mazhab Syafi'i dan bisa berbeda dengan pandangan mazhab lain dalam fiqh Islam.

Mazhab-mazhab lain mungkin memiliki pendapat yang berbeda tentang tahlilan.

Oleh karena itu, praktik tahlilan bisa menjadi perbedaan dalam penafsiran dan pelaksanaan agama antara mazhab-mazhab yang berbeda.

2. Mazhab Hanafi

Hukum tahlilan menurut Mazhab Hanafi adalah mubah atau diperbolehkan. Mazhab Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam fiqh Islam, yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Tahlilan adalah tradisi yang umum dilakukan oleh umat Islam, terutama di Indonesia, pada saat seseorang meninggal.

Biasanya, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dan berdoa bersama untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal.

Mazhab Hanafi melihat tahlilan sebagai bentuk ibadah yang tidak memiliki dasar hukum yang spesifik dalam agama Islam.

Namun demikian, Mazhab Hanafi tidak melarang praktik tersebut karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, dalam pandangan Mazhab Hanafi, tahlilan dianggap sebagai perkara yang diperbolehkan dan tidak diharamkan.

Namun, penting untuk diingat bahwa pandangan ini berkaitan dengan aspek hukum semata.

3. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki dalam agama Islam, tahlilan tidak termasuk dalam amalan yang dianjurkan atau disyariatkan.

Mazhab Maliki adalah salah satu dari empat mazhab yang ada dalam tradisi fiqh (ilmu hukum Islam) Sunni.

Dalam Mazhab Maliki, pandangan tahlilan ini ditegaskan dengan lebih kuat. Mazhab Maliki didasarkan pada penafsiran terhadap Al-Qur'an, Hadis, dan kesepakatan para ulama yang hidup di generasi awal Islam.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali juga memiliki pandangan yang serupa dengan mazhab-mazhab sebelumnya, bahwa tahlilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam.

Oleh karena itu, tahlilan tidak dianjurkan dalam mazhab Hambali.

Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa tahlilan bukanlah ibadah yang diwajibkan oleh agama Islam.

Namun, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai tahlilan, penting untuk diingat bahwa mengenang orang yang telah meninggal dan mendoakannya adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam.

Bagi sebagian umat Islam, tahlilan dianggap sebagai salah satu cara untuk melaksanakan amalan tersebut.

Dalam prakteknya, apakah seseorang memilih untuk melakukan tahlilan atau tidak akan tergantung pada keyakinan dan tradisi masing-masing individu atau kelompok masyarakat.

Penting untuk menjaga keberagaman pendapat dalam hal-hal seperti ini dan tetap menghormati pandangan orang lain.

Nah, jika kamu ingin memahami ilmu fiqih ini lebih lengkap, termasuk hukum tahlilan dalam Islam, maka bisa baca buku Panduan Fiqih Ibadah & Muamalah Terlengkap. Penjelasan dalam buku ini berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan pendapat para ulama.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

buku
Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau