Tahukah kamu apa itu warga negara? Warga negara adalah orang atau individu yang tinggal di wilayah tertentu dan menjadi bagian dari masyarakat. Sebagai salah satu bagian penyusun suatu negara, yaitu warga negaranya.
Warga negara kemudian dapat dipahami secara sederhana sebagai semua orang yang hidup dan besar di negara tersebut.
Jika berbicara tentang Negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah Negara Indonesia. Namun, apa arti khusus yang dimiliki warga negara itu sendiri?
Apa Itu Warga negara?
Berikut ini penjelasan yang bisa kamu simak untuk menjawab apa itu warga negara dan apa saja hak dan kewajibannya.
1. Pengertian Warga Negara
Secara etimologis, warga negara adalah kata yang berasal dari bangsa Romawi yang yang menggunakan bahasa Latin. Istilah warga negara ini berasal dari kata "civis" atau "civitas", yang berarti anggota warga yang berasal dari istilah city-state.
Selain itu, civitas dalam bahasa Perancis dapat disebut sebagai "citoyen" yang berarti warga "cite" yang berarti kota dengan hak terbatas. Istilah ini kemudian hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris.
Yakni kata citize yang memiliki arti warga negara atau dapat juga diartikan sebagai warga negara dan individu negara. Sementara itu, menurut Encyclopedia of Social Sciences (1968), warga negara didefinisikan sebagai seseorang yang keanggotaannya terdaftar di suatu negara.
Baik dengan tinggal di dalam atau di luar wilayah negara tersebut untuk jangka waktu tertentu. Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang menjadi bagian dari penduduk, yang merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara.
Orang yang dapat disebut warga negara dapat merupakan penduduk atau orang asing yang masuk ke negara tersebut. Secara umum, ada prinsip-prinsip kewarganegaraan yang dapat digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Pertama, asas ius sanguinis berdasarkan keturunan berdasarkan darah dan kewarganegaraan orang tua kandungnya. Kedua, ius soli, yaitu berdasarkan tempat lahir seseorang di negara tersebut.
2. Hak Warga negara Indonesia
Berdasarkan pengertian apa itu warga negara di atas, maka juga berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang pasti dimilikinya. Berikut ini hak warga negara yang kamu ketahui detailnya secara hukum:
- Pada pasal 27 ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
- Pada pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
- Pada pasal 28A, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pada pasal 28B ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga dengan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Warga negara memiliki hak atas kelangsungan hidup, termasuk setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
- Pada pasal 28C ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.Termasuk berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Pada pasal 28C ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
- Pada pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pada pasal 28I ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani. Termasuk hak untuk beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Hal ini adalah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun.
3. Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Pada pasal 27 ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.
- Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pada pasal 28J ayat 1,setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.
- Pada pasal 28J ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Buku Persepsi dan Sikap Warga Negara Terhadap Pancasila bisa kamu jadikan referensi untuk mempelajari apa itu warga negara dari segi hukum. Terutama bersumber dari pancasila sebagai dasar hukum negara kita.
Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.
promo diskon