Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Warga Negara? Ini Pengertian dan Hak Kewajibannya

Kompas.com - 06/12/2022, 11:30 WIB
Apa Itu Warga Negara Photo by syahdanugraha on Pixabay Apa Itu Warga Negara
Rujukan artikel ini:
Persepsi dan Sikap Warga Negara…
Pengarang: Dr. Silverius Y. Soeharso,…
|
Editor Rahmad

Tahukah kamu apa itu warga negara? Warga negara adalah orang atau individu yang tinggal di wilayah tertentu dan menjadi bagian dari masyarakat. Sebagai salah satu bagian penyusun suatu negara, yaitu warga negaranya.

Warga negara kemudian dapat dipahami secara sederhana sebagai semua orang yang hidup dan besar di negara tersebut.

Jika berbicara tentang Negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah Negara Indonesia. Namun, apa arti khusus yang dimiliki warga negara itu sendiri?

Apa Itu Warga negara?

Berikut ini penjelasan yang bisa kamu simak untuk menjawab apa itu warga negara dan apa saja hak dan kewajibannya.

1. Pengertian Warga Negara

Secara etimologis, warga negara adalah kata yang berasal dari bangsa Romawi yang yang menggunakan bahasa Latin. Istilah warga negara ini berasal dari kata "civis" atau "civitas", yang berarti anggota warga yang berasal dari istilah city-state.

Selain itu, civitas dalam bahasa Perancis dapat disebut sebagai "citoyen" yang berarti warga "cite" yang berarti kota dengan hak terbatas. Istilah ini kemudian hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris.

Yakni kata citize yang memiliki arti warga negara atau dapat juga diartikan sebagai warga negara dan individu negara. Sementara itu, menurut Encyclopedia of Social Sciences (1968), warga negara didefinisikan sebagai seseorang yang keanggotaannya terdaftar di suatu negara.

Baik dengan tinggal di dalam atau di luar wilayah negara tersebut untuk jangka waktu tertentu. Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang menjadi bagian dari penduduk, yang merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Orang yang dapat disebut warga negara dapat merupakan penduduk atau orang asing yang masuk ke negara tersebut. Secara umum, ada prinsip-prinsip kewarganegaraan yang dapat digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.

Pertama, asas ius sanguinis berdasarkan keturunan berdasarkan darah dan kewarganegaraan orang tua kandungnya. Kedua, ius soli, yaitu berdasarkan tempat lahir seseorang di negara tersebut.

2. Hak Warga negara Indonesia

Berdasarkan pengertian apa itu warga negara di atas, maka juga berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang pasti dimilikinya. Berikut ini hak warga negara yang kamu ketahui detailnya secara hukum:

  • Pada pasal 27 ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pada pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  • Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
  • Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  • Pada pasal 28A, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pada pasal 28B ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga dengan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Warga negara memiliki hak atas kelangsungan hidup, termasuk setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  • Pada pasal 28C ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.Termasuk berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
  • Pada pasal 28C ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
  • Pada pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pada pasal 28I ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani. Termasuk hak untuk beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Hal ini adalah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun.

3. Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Pada pasal 27 ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.
  • Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pada pasal 28J ayat 1,setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.
  • Pada pasal 28J ayat 2, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

Buku Persepsi dan Sikap Warga Negara Terhadap Pancasila bisa kamu jadikan referensi untuk mempelajari apa itu warga negara dari segi hukum. Terutama bersumber dari pancasila sebagai dasar hukum negara kita.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau