Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Gacha dalam Islam, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 4 Agustus 2026, 11:00 WIB
Hukum Gacha dalam Islam  Sumber Gambar: : Pexels.com/I'm Zion Hukum Gacha dalam Islam 
Rujukan artikel ini:
Hukum Islam
Pengarang: Prof. Dr. Palmawati Tahir,…
Penulis Nadia
|
Editor Novia Putri Anindhita

Pernah penasaran ingin mendapatkan karakter atau item langka di game, lalu mencoba gacha berkali-kali sampai akhirnya dapat yang diincar? Sistem gacha memang punya daya tarik tersendiri.

Cukup modal mata uang virtual atau uang sungguhan, pemain bisa mendapatkan berbagai hadiah secara acak.

Ada rasa penasaran, kejutan, dan tentu saja harapan untuk mendapatkan item yang paling diinginkan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum gacha dalam Islam? Apakah sistem gacha bisa disamakan dengan judi, atau justru diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu?

Pertanyaan ini penting untuk dipahami karena dalam Islam, aktivitas yang melibatkan uang, hadiah, dan hasil yang tidak pasti memiliki aturan tersendiri.

Lalu, apa kata syariat tentang gacha?

Apa Itu Gacha dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Gacha adalah sistem dalam game yang memungkinkan pemain mendapatkan karakter, item, senjata, kostum, atau hadiah lainnya secara acak.

Istilah ini berasal dari gachapon, mesin kapsul mainan populer di Jepang yang mengeluarkan hadiah secara acak setelah pemain memasukkan uang.

Konsep tersebut kemudian diadaptasi ke dalam berbagai game, terutama game mobile.

Pemain cukup melakukan satu kali pull atau beberapa kali pull untuk mendapatkan hadiah.

Namun, hasil yang diperoleh tidak bisa dipastikan sebelumnya.

Pemain bisa saja mendapatkan item yang diinginkan dalam percobaan pertama, tetapi bisa juga harus mencoba berkali-kali.

Secara umum, sistem gacha bekerja melalui beberapa tahapan berikut:

1. Pemain Menyiapkan Mata Uang untuk Gacha

Untuk melakukan gacha, pemain biasanya membutuhkan mata uang khusus dalam game.

Mata uang ini bisa diperoleh secara gratis melalui misi atau hadiah, tetapi sering kali juga dapat dibeli menggunakan uang sungguhan.

Misalnya, pemain membeli diamond, crystal, atau mata uang virtual lainnya untuk melakukan pull.

2. Pemain Memilih Banner atau Jenis Gacha

Game biasanya menyediakan beberapa pilihan banner dengan daftar hadiah yang berbeda.

Ada banner yang menawarkan karakter tertentu, senjata langka, kostum eksklusif, atau item spesial yang hanya tersedia dalam waktu terbatas.

3. Pemain Melakukan Pull atau Spin

Setelah memiliki mata uang yang dibutuhkan, pemain dapat melakukan satu kali pull atau sekaligus beberapa kali.

Pada tahap inilah pemain berharap mendapatkan hadiah yang diincar.

4. Hadiah Ditentukan secara Acak

Hasil gacha biasanya tidak bisa dipilih secara langsung.

Sistem akan menentukan hadiah berdasarkan mekanisme dan probabilitas yang telah ditetapkan oleh game.

Oleh karena itu, pemain mungkin mendapatkan item biasa, langka, atau bahkan item yang sangat sulit diperoleh.

5. Ada Sistem Rate dan Pity

Beberapa game mencantumkan drop rate atau persentase peluang untuk setiap hadiah.

Ada pula sistem pity yang memberikan jaminan hadiah tertentu setelah pemain melakukan gacha dalam jumlah tertentu.

Meski begitu, pemain tetap perlu memahami aturan masing-masing game karena mekanismenya bisa berbeda.

6. Gacha Bisa Menggunakan Uang Sungguhan

Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua gacha bersifat gratis.

Jika pemain membeli mata uang virtual dengan uang sungguhan untuk mendapatkan hadiah secara acak, maka transaksi tersebut melibatkan pengeluaran uang dengan hasil yang belum pasti.

Bagian inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membahas hukum gacha dalam Islam.

Jadi, secara sederhana, gacha adalah sistem membayar atau menggunakan sumber daya tertentu untuk mendapatkan hadiah yang hasilnya ditentukan secara acak.

Karena terdapat unsur pembayaran, peluang, dan ketidakpastian dalam mendapatkan hadiah, sistem ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah gacha memiliki unsur yang serupa dengan perjudian atau tidak.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Untuk menjawabnya, perlu dilihat lebih jauh dari sudut pandang hukum Islam.

Hukum Gacha dalam Islam: Apakah Termasuk Judi?

Setelah memahami cara kerja gacha, pertanyaan berikutnya adalah apakah sistem ini termasuk judi dalam pandangan Islam.

Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya dari istilah "gacha", tetapi perlu melihat mekanisme dan transaksi yang digunakan.

Dalam Islam, judi atau maysir merupakan aktivitas yang mengandung unsur taruhan dan spekulasi, yaitu ketika seseorang berpotensi mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian karena hasil yang tidak pasti.

Oleh karena itu, ketika sebuah sistem gacha melibatkan uang sungguhan dan hasil yang sepenuhnya bergantung pada keberuntungan, muncul kekhawatiran adanya unsur maysir di dalamnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Ada Uang yang Dikeluarkan untuk Mendapatkan Kesempatan

Jika seseorang menggunakan uang sungguhan untuk membeli kesempatan melakukan gacha, kemudian hasilnya tidak diketahui karena ditentukan secara acak, maka mekanisme seperti ini perlu diwaspadai.

Terlebih jika pemain bisa terus mengeluarkan uang demi mengejar hadiah tertentu.

2. Hasil yang Diperoleh Tidak Pasti

Pemain tidak mengetahui secara pasti hadiah apa yang akan didapatkan sebelum melakukan gacha.

Bisa mendapatkan item langka, tetapi bisa juga memperoleh item dengan nilai yang lebih rendah.

Ketidakpastian inilah yang menjadi salah satu aspek penting dalam menilai transaksi gacha.

3. Ada Kemungkinan Untung dan Rugi

Pemain dapat merasa untung ketika mendapatkan item langka dengan pengeluaran kecil.

Sebaliknya, pemain bisa merasa rugi ketika sudah mengeluarkan banyak uang tetapi belum mendapatkan item yang diinginkan.

Pola seperti ini memiliki kemiripan dengan mekanisme perjudian karena hasil akhirnya bergantung pada faktor keberuntungan.

4. Gacha Gratis dan Gacha Berbayar Perlu Dibedakan

Tidak semua sistem gacha otomatis memiliki hukum yang sama.

Jika gacha dapat dilakukan secara gratis tanpa mempertaruhkan atau mengeluarkan uang, persoalannya tentu berbeda dengan gacha yang mengharuskan pemain membayar untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hadiah secara acak.

5. Tujuan dan Mekanisme Transaksi Juga Perlu Diperhatikan

Dalam menentukan hukum suatu aktivitas, penting untuk melihat bagaimana sistem tersebut dijalankan secara keseluruhan.

Apakah pemain benar-benar membeli sebuah barang yang sudah jelas, atau justru membayar untuk mendapatkan kesempatan memperoleh sesuatu yang belum diketahui hasilnya?

Dengan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, gacha berbayar yang memberikan hadiah secara acak dapat memiliki unsur yang menyerupai maysir atau perjudian, terutama ketika seseorang mengeluarkan uang untuk mendapatkan peluang memperoleh hadiah yang tidak pasti.

Oleh karena itu, umat Muslim perlu berhati-hati dan mempertimbangkan mekanisme gacha yang diikuti.

Namun, pembahasan hukum gacha tidak selalu sesederhana "semua gacha pasti haram".

Ada perbedaan mekanisme antara satu sistem dengan sistem lainnya.

Misalnya, gacha gratis, gacha menggunakan mata uang yang diperoleh dari permainan, atau sistem pembelian item yang hasilnya sudah diketahui tentu memiliki konteks yang berbeda.

Jika ingin lebih berhati-hati dalam bermain game, penting untuk memahami dari mana sumber mata uang gacha diperoleh, apakah menggunakan uang sungguhan, bagaimana hadiah ditentukan, serta apakah ada unsur taruhan atau spekulasi.

Dengan begitu, pemain dapat menghindari transaksi yang berpotensi mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.

Gacha yang melibatkan pembayaran untuk mendapatkan hadiah secara acak dan mengandung unsur spekulasi perlu diwaspadai karena berpotensi memiliki kemiripan dengan maysir atau perjudian.

Sementara itu, sistem gacha yang tidak melibatkan taruhan atau pembayaran untuk mendapatkan kesempatan secara acak memiliki konteks yang berbeda.

Memahami hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari memang membutuhkan pengetahuan yang cukup agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat.

Jika ingin memperdalam pemahaman tentang berbagai aturan dan prinsip dalam hukum Islam, buku Hukum Islam bisa menjadi salah satu bacaan yang menarik untuk dipelajari.

Yuk, tambah wawasan tentang hukum Islam dan temukan penjelasan yang dapat membantu memahami berbagai persoalan kehidupan dari sudut pandang syariat.

Baca dan temukan bukunya di Gramedia Digital.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau