Apa Itu Gharar Istilah gharar sering muncul ketika membahas ekonomi syariah, terutama dalam aktivitas jual beli dan investasi.
Memahami konsep ini penting agar kamu dapat mengenali transaksi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.
Sebelum mengenal berbagai bentuknya, kamu perlu memahami bahwa gharar bukan sekadar berarti "risiko".
Dalam fikih muamalah, gharar mengacu pada ketidakjelasan yang berlebihan dalam suatu akad sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
Secara bahasa Arab, gharar berarti ketidakjelasan (al-jahalah), bahaya, atau pertaruhan (al-mukhatharah).
Makna ini merujuk pada keadaan ketika hasil atau objek suatu transaksi belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Sementara itu, istilah gharar belum menjadi entri dalam KBBI.
Karena berasal dari bahasa Arab dan merupakan istilah fikih, pengertiannya lebih banyak dijelaskan dalam literatur ekonomi Islam, fatwa syariah, serta kajian fiqih muamalah daripada kamus bahasa Indonesia.
Dalam hukum fikih muamalah, gharar adalah akad atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan mengenai objek, jumlah, kualitas, harga, atau kemampuan menyerahkan barang sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Prinsip ini bertujuan menjaga agar transaksi berlangsung secara adil dan transparan.
Singkatnya, gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian berlebihan pada unsur penting akad sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak dan karena itu dilarang dalam fikih muamalah.
Definisi inilah yang menjadi dasar berbagai pembahasan mengenai gharar dalam perbankan syariah, investasi, maupun transaksi digital modern.
Larangan gharar bertujuan menjaga agar transaksi berlangsung secara adil, terbuka, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dalam ekonomi Islam, prinsip ini menjadi dasar agar setiap akad dilakukan atas informasi yang jelas dan disepakati bersama.
Al-Qur'an memang tidak menyebut istilah gharar secara eksplisit.
Namun, para ulama menjadikan beberapa ayat tentang larangan memakan harta dengan cara batil sebagai landasan umum, salah satunya QS. An-Nisa ayat 29.
Adapun larangan yang secara tegas menyebut gharar berasal dari hadis sahih riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara hasah (melempar batu) dan jual beli gharar." (HR. Muslim No. 1513)
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan utama dalam fikih muamalah.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan berlebihan hingga berpotensi menimbulkan perselisihan atau kerugian termasuk ke dalam gharar yang dilarang.
Dalam fikih muamalah, para ulama membedakan gharar berdasarkan tingkat ketidakjelasan yang terdapat dalam suatu transaksi.
Gharar fahish adalah ketidakjelasan yang sangat besar sehingga memengaruhi unsur pokok akad, seperti objek, jumlah, kualitas, harga, atau kemampuan menyerahkan barang.
Jenis gharar ini dilarang karena berpotensi membuka peluang penipuan, manipulasi, atau kerugian bagi salah satu pihak.
Contohnya adalah menjual ikan yang masih berada di laut, menjual burung yang masih terbang bebas, atau menjual barang yang belum dimiliki dan belum dipastikan dapat diserahkan kepada pembeli.
Dalam kondisi tersebut, objek transaksi belum memiliki kepastian sehingga akad dinilai tidak sah menurut mayoritas ulama.
Berbeda dengan gharar fahish, gharar yasir merupakan ketidakjelasan yang kecil dan sulit dihindari dalam praktik sehari-hari.
Ketidakjelasan tersebut tidak menyentuh unsur utama akad sehingga tidak sampai membatalkan transaksi.
Salah satu contoh yang sering dijelaskan dalam literatur fikih adalah membeli semangka atau durian tanpa melihat isi buahnya terlebih dahulu.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Pembeli memang belum mengetahui kondisi bagian dalam buah, tetapi objek, harga, dan cara penyerahannya sudah jelas sehingga ketidakpastian tersebut masih dapat ditoleransi menurut mayoritas ulama.
Dalam ekonomi Islam, gharar, maisir, dan riba sama-sama dilarang.
Namun, ketiganya memiliki penyebab dan bentuk pelanggaran yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
| Aspek | Gharar | Maisir | Riba |
| Pengertian | Transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian berlebihan. | Transaksi yang bergantung pada untung-untungan atau spekulasi seperti perjudian. | Tambahan atau keuntungan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran tertentu yang tidak sesuai syariat. |
| Titik Kritis | Objek, harga, kualitas, atau penyerahan barang tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. | Keuntungan diperoleh dari peluang menang dan kerugian pihak lain, bukan dari aktivitas ekonomi yang produktif. | Adanya tambahan yang diambil tanpa dasar transaksi yang dibenarkan syariat sehingga menimbulkan ketidakadilan. |
| Contoh | Membeli barang tanpa mengetahui secara jelas barang yang akan diterima. | Judi, taruhan pertandingan, atau permainan berhadiah yang bergantung pada keberuntungan. | Meminjamkan uang dengan syarat harus dikembalikan lebih banyak karena faktor waktu. |
Konsep gharar tidak hanya ditemukan dalam transaksi tradisional, tetapi juga dapat muncul pada berbagai model bisnis modern.
Berikut beberapa contoh yang sering dibahas dalam kajian fikih muamalah.
Jual beli ijon merupakan transaksi ketika hasil panen dijual sebelum siap dipanen atau sebelum kualitas dan jumlahnya dapat dipastikan.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan penjual maupun pembeli apabila hasil panen ternyata tidak sesuai perkiraan.
Karena objek transaksi belum memiliki kepastian, praktik seperti ini sering dijadikan contoh gharar dalam literatur fikih muamalah.
Pada sistem mystery box, pembeli membayar sejumlah uang tanpa mengetahui secara pasti barang yang akan diterima.
Biasanya hanya disebutkan kisaran hadiah atau kategori produk, sementara jenis, kualitas, dan nilainya baru diketahui setelah transaksi selesai.
Sejumlah penelitian fikih muamalah menilai praktik tersebut berpotensi mengandung gharar karena objek jual beli tidak diketahui secara jelas saat akad dilakukan.
Apabila isi kotak juga bergantung pada unsur keberuntungan, sebagian ulama bahkan menilai terdapat unsur maisir di dalamnya.
Namun, penilaian tersebut bergantung pada mekanisme yang digunakan.
Semakin jelas spesifikasi barang yang dijanjikan kepada pembeli, semakin kecil pula potensi ghararnya.
Dropship tidak otomatis termasuk transaksi gharar.
Dalam praktiknya, model bisnis ini dapat sesuai dengan prinsip syariah apabila akad dan mekanisme transaksinya dilakukan secara benar.
Fatwa DSN-MUI Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021 membuka ruang bagi praktik dropship berbasis prinsip syariah.
Beberapa penelitian yang mengkaji fatwa tersebut menjelaskan bahwa dropship dapat menggunakan akad wakalah (perwakilan) atau akad lain yang sesuai, selama terdapat kejelasan mengenai barang, harga, waktu penyerahan, dan hubungan antara dropshipper dengan pemasok.
Namun, dropship berpotensi mengandung gharar apabila penjual menawarkan barang yang belum dipastikan ketersediaannya, tidak memiliki kerja sama yang jelas dengan pemasok, atau tidak mampu menyerahkan barang sebagaimana dijanjikan kepada pembeli.
Oleh karena itu, transparansi informasi, kepastian stok, dan akad yang sesuai menjadi kunci agar transaksi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Dalam berbagai literatur fikih muamalah, unsur gharar dapat dihindari apabila komponen utama akad dijelaskan secara transparan.
Prinsip ini juga menjadi dasar dalam berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengenai akad-akad syariah.
| Unsur Akad | Penjelasan |
| Kejelasan Pelaku Transaksi | Penjual dan pembeli harus diketahui identitas serta memiliki kewenangan melakukan transaksi. |
| Kejelasan Objek Transaksi | Barang atau jasa harus jelas jenis, kualitas, jumlah, dan spesifikasinya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. |
| Kejelasan Harga | Nominal harga, cara pembayaran, dan biaya lain yang disepakati harus diketahui sejak akad berlangsung. |
| Kepastian Waktu Penyerahan | Barang atau jasa harus memiliki waktu penyerahan yang disepakati agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. |
Apabila keempat unsur tersebut dipenuhi, potensi terjadinya gharar akan jauh berkurang.
Prinsip transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam transaksi ekonomi syariah, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Memahami konsep gharar akan lebih mudah jika kamu juga mempelajari prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah secara menyeluruh.
Salah satu buku yang dapat dijadikan referensi adalah Keuangan Syariah karya Dr. Muhammad Nur Abdi, S.E., M.M., Nani Suhartini, S.Pd., M.E., dan Muhammad Salman, S.E., M.Si., Ak., CA.
Buku ini membahas larangan riba, maisir, gharar, hingga berbagai akad syariah seperti murabahah, istisna, dan sukuk beserta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain membahas teori, buku ini menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan pada perbankan, investasi, asuransi, hingga perencanaan keuangan pribadi.
Kalau kamu ingin memperdalam pemahaman mengenai ekonomi dan keuangan syariah dari sumber yang tersusun sistematis, segera dapatkan buku Keuangan Syariah ini melalui Gramedia Digital sekarang!