Seperti diketahui, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan negara dengan potensi Zakat yang sangat tinggi. Potensi tersebut merupakan sumber pendanaan yang potensial dan menjadi kekuatan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Selain itu juga, memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sejak memiliki Undang-Undang, hukum zakat Indonesia yakni Undang-undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat pada tahun 1999 ini diubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
Hukum zakat Indonesia ini berfungsi untuk memberlakukan semua peraturan pemerintah terkait Zakat, implementasi pengelolaan Zakat yang ditujukan untuk Zakat di Indonesia semakin meningkat.
Pelaksanaan dan pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), yakni Badan Amil Zakat (BAZNAS) nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sesuai dengan pedoman hukum zakat Indonesia yang berlaku, pemerintah tidak secara langsung mengelola dana Zakat dalam kaitannya dengan penghimpunan dan pendistribusiannya.
Peran pemerintah adalah sebagai regulator, pendorong, pemrakarsa dan koordinator dalam penyelenggaraan zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ. Saat ini, umat Islam sudah tidak tepat lagi membicarakan zakat dan pajak sebagai pilihan, karena memang tidak ada.
Menurut hukum, ketika zakat telah dibayarkan maka kewajiban pajak batal atau ketika pajak telah dibayar maka zakatnya batal.
Berdasarkan simpulan Seminar Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990 tentang Zakat dan Pajak menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang beragama Islam memiliki kewajiban membayar zakat sebagai pemenuhan perintah agama dan juga membayar pajak atas ketaatannya kepada ulil amri.
Seorang pemeluk Islam diwajibkan menyisihkan sebagian dari harta atau penghasilannya, yang disebut zakat. Sementara itu, ia juga mempunyai kewajiban sebagai warga negara yang disebut pajak.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), orang pribadi adalah subjek ke pajak penghasilan.
Kewajiban perpajakan orang pribadi meliputi kewajiban mendaftar, kewajiban membayar pajak penghasilan..
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Pada dasarnya, kewajiban ini mengacu pada pemenuhan kewajiban orang pribadi untuk mencatat semua penghasilan yang diterima selama tahun pajak dan pajak penghasilan yang dibayarkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi.
Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 UU Pph mengatakan bahwa yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, yang diterima dari lembaga Amil-Zakat atau lembaga Amil-Zakat yang didirikan atau disetujui oleh penerima zakat yang sah.
Termasuk sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dari lembaga keagamaan yang didirikan atau telah disahkan oleh negara dan peradilan Penerima menerima manfaat yang pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah atau didasarkan padanya.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf g mengatakan bahwa untuk penetapan besarnya penghasilan kena pajak dapat dikurangi sebesar wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, meliputi, menyumbangkan dana, hibah atau hadiah dan warisan yang disebutkan dalam Pasal 4(3)(a) dan (b).
Ini tidak termasuk hadiah yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (i-m) dan zakat yang diterima dari Kantor Amil Zakat atau lembaga amil Zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah.
Termasuk hadiah keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima dari lembaga keagamaan yang dibentuk pemerintah atau disahkan yang pengaturannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Nah, itulah hukum zakat Indonesia yang perlu kamu pahami karena juga berkaitan dengan pemberlakukan pajak orang pribadi. Jadi selain memahami do’a zakat fitrah atau bentuk zakat lainnya, kamu juga perlu memahami peraturan dan pemberlakuannya di Indonesia.
Buku Manajemen Zakat Di Indonesia yang ditulis Martini Dwi Pusparini bisa kamu jadikan referensi untuk belajar hukum zakat Indonesia. Termasuk buku ini juga membahas administrasi zakat di Indonesia yang sudah berlangsung lama.
Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.