Sebagai umat Islam dan sebagai manusia kita tidak bisa lepas dari kesalahan dan dosa. Tetapi sudah menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki diri dari hari ke hari. Memperbaiki diri adalah salah satu hal yang paling mendasar dalam hidup kita.
Jika seseorang lebih baik dari kemarin, maka dia beruntung. Mereka yang hari ini sama seperti kemarin adalah pecundang. Dan orang-orang yang hari ini lebih buruk dari kemarin, termasuk orang-orang yang terkutuk.
Kita tidak hanya perlu terus memperbaiki diri, tetapi kita juga perlu saling membantu. Rasulullah mengajarkan kita pentingnya membantu orang lain.
Beliau juga mengatakan kepada umatnya bahwa semua harta yang kita miliki memiliki hak orang lain yang harus dikeluarkan dalam bentuk infaq, sedekah, zakat atau wakaf.
Pada dasarnya wakaf, infaq, dan zakat merupakan pemberian (tabar`) untuk mendapatkan pahala dan keridhaan Allah. Namun dalam praktiknya ada perbedaan wakaf, infaq, dan zakat dalam hukum islam.
Wakaf dan infaq hukumnya sunnah dan jumlah, waktu dan penerimanya tidak tetap (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib, tetapi jumlah (nishab), waktu (penyerahan) dan penerima (mustahik) adalah tetap.
Mengenai tujuan wakaf, harta wakaf harus dijaga, dilestarikan, dilestarikan dan dikelola secara lestari untuk kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Di sisi lain, zakat, infak dan sedekah harus disalurkan langsung kepada yang berhak (mustahik).
Berikut ini penjelasan lengkapnya tentang perbedaan wakaf, infaq, dan zakat sesuai pengertian dan ketentuannya:
Nama wakaf pasti sering kamu terdengar. Misalnya, masjid dan mushola yang dibangun di atas tanah wakaf. Melihat banyaknya masjid dan musholla hasil wakaf, ada yang bertanya-tanya apakah wakaf memang harus berbentuk tanah atau yang lainnya.
Atau haruskah wakaf menjadi benda yang sangat berharga dan bernilai? Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang artinya menahan, berhenti, dan diam. Di sisi lain, dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan kepemilikan permanen sesuatu kepada administrator wakaf atau nadzir.
Pengelola wakaf adalah orang perseorangan atau lembaga, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta benda atau benda wakaf. Dari uraian di atas, wakaf mirip dengan infaq yang mendonasikan harta milik untuk kepentingan orang lain.
Namun, ada perbedaan mendasar, yakni masa manfaat hadiah. Infaq memiliki umur pendek karena berakhir setelah satu kali digunakan.
Misalnya, infaq untuk memberi makan orang miskin. Penggunaan wakaf bersifat permanen atau bahkan selamanya. Selain itu, infaq bisa disalurkan ke apa saja, termasuk kotak amal di masjid.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Infaq berasal dari bahasa Arab dan berarti mengeluarkan atau memenuhi urusan atau hal-hal yang berhubungan dengan perintah Allah. Infaq sendiri merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.
Bahkan Al-Qur'an sendiri menjanjikan bahwa Allah akan memberikan balasan yang lebih baik kepada orang yang berinfaq. Kualitas seorang mukmin juga diberikan oleh Allah sebagai orang yang suka memberi.
Sebagaimana Allah SWT berfirman seperti berikut ini:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang mahupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS 3 : 134)
Zakat adalah harta tertentu yang dikonsumsi dan diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai Haul dan Nishab. Zakat sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan salah satu rukun Islam. Kewajiban zakat ini ada dalam Al-quran surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”
Salah satu keistimewaan zakat adalah yang menerimanya juga ditunjuk oleh Allah. Pengangkatan ini tertuang dalam ayat 60 Al Quran Surah at Taubah berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan”
Nah, itulah perbedaan wakaf, infaq, dan zakat menurut hukum islam. Sekilas amalan ini mungkin serupa, itulah sebabnya kamu perlu memahami ketentuannya sebelum melakukan ibadah tersebut.
Buku Hukum Islam : Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf yang ditulis Mardani ini dapat kamu jadikan referensi untuk membedakan pengertian wakaf, infaq, dan zakat. Buku ini menjelaskan secara lengkap sesuai dengan hukum islam tentang wakaf, infaq, dan zakat.
Buku ini sendiri bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.