Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Nisab Zakat Sebelum Menunaikan Kewajiban Bersedekah

Kompas.com - 03/09/2022, 11:30 WIB
Nisab Zakat Photo by Frantisek_Krejci on Pixabay Nisab Zakat
Rujukan artikel ini:
Mengelola Zakat Indonesia
Pengarang: Yusuf Wibisono
|
Editor Rahmad

Pengertian zakat adalah bentuk sedekah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim karena merupakan salah satu rukun Islam. Zakat adalah cara membersihkan harta dari yang haram, baik disengaja maupun tidak.

Bahkan harta yang diberkati dan berguna perlu ditempatkan di tempat terbaik untuk penyebaran yang lebih baik. Saat membayar zakat, ada aturan berapa zakat yang harus dikeluarkan.

Biasanya ada dua jenis Zakat yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Kekayaan).

Sebelum melakukan kewajiban bersedekah tersebut, kamu perlu mengenal apa itu nisab zakat agar sedekah wajibmu tersebut memenuhi syarat.

Pengertian Nisab Zakat

Nisab dalam perhitungan zakat yang berarti jumlah harta atau harta seorang muslim dalam satu tahun yang tunduk pada ketentuan wajib dikeluarkannya zakat. Jika harta tersebut belum mencapai batas atau nisab, maka statusnya belum wajib mengeluarkan zakat.

Namun ketika sudah mencapai nisab, zakat harus dikeluarkan sebagai bagian dari amanah agama. Besarnya nisab tergantung dari jenis zakatnya. Pasalnya, barang Zakat Maal sangat beragam.

Misalnya, emas dan perak, makanan pokok, buah-buahan, dan barang dagangan memiliki zakat. Ada beberapa sumber dalam Al-Qur'an dan Hadits yang mewajibkan semua umat Islam untuk membayar zakat ketika mereka mencapai nisab.

Namun harta yang wajib dizakati adalah harta yang baik dan halal seperti firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Selain itu, Hadits Shahih Bukhari juga menjelaskan bahwa sedekah dan zakat tidak diterima dari harta gaib (harta yang diperoleh melalui pengkhianatan), tetapi hanya karena halalnya saja, ada pasal-pasalnya, usaha dan kebersihannya.

Harta yang telah mencapai kewajiban zakat nisab juga harus menjadi harta yang bernilai dan potensial untuk berkembang. Seseorang tidak harus membayar zakat kecuali dia dapat memenuhi kewajiban dasarnya atau kekayaannya mencapai nisab.

Menurut para ulama, kebutuhan dasar adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kerugian dan kesengsaraan dalam kehidupan seseorang. Para ulama memasukkan syarat ini sebagai syarat wajib zakat harta.

Hal ini karena orang dengan kebutuhan dasar yang berlebihan biasanya dianggap mampu, kaya atau mencapai nisab. Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan, dan papan. Nisab Zakat juga mengharuskan dia bebas dari hutang.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Utang yang dimaksud disini adalah yang jatuh tempo bersamaan dengan zakat. Hutang jangka panjang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi pembayaran zakat. Persyaratan ini merupakan perpanjangan dari persyaratan kepemilikan penuh atas harta zakat.

Hal ini karena berhutang berarti kekayaan kita masih bercampur dengan milik orang lain. Oleh karena itu, jika seseorang ingin mengeluarkan zakat dalam keadaan berhutang, maka hutang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kekayaan seseorang mencapai nisab bahkan setelah membayar hutang, dia wajib mengeluarkan zakat, sedangkan jika kekayaannya tidak mencapai nisab setelah hutang diselesaikan, dia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Nisab pada Berbagai Jenis Zakat

Berikut ini nisab yang perlu kamu ketahui pada berbagai jenis zakat:

1. Nisab Zakat Emas

Batas nisab emas dan perak di atas adalah emas murni (24k) dan perak murni. Oleh karena itu, bagi yang memiliki emas tidak murni seperti contoh 18K harus menyesuaikan Nisabnya menjadi Nisab murni 24K seperti ketentuan berikut ini:

  • Mencapai haul
  • Mencapai nishab = 85 gr emas murni
  • 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
  • Besar zakat 2,5 %

2. Nisab Zakat Perniagaan (Tijarah)

Nisab zakat perniagaan sama seperti nisab emas, yakni 20 Dinar atau senilai 85 gram emas. Kadar zakatnya adalah sebesar 2,5 persen. Ini dapat dibayar dengan barang atau uang yang dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

3. Nisab Zakat Ternak

Nisab atau batas minimum berzakat hewan ternak dinilai berdasar jumlah per ekor seperti rincian berikut ini:

  • Kambing, biri-biri, dan domba dengan nisab 40 – 120 ekor yang telah dimiliki selama setahun dengan kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
  • Sapi dan kerbau dengan nisab 30 ekor yang telah dimiliki selama setahun, wajib zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun

4. Nisab Zakat Profesi

Aturan penghitungan zakat pekerjaan/penghasilan yang digunakan di Indonesia sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019, nisab zakat pekerjaan sama dengan zakat emas dan perak dan perdagangan. Nisab ditetapkan pada 85 gram emas dan tarif zakat ditetapkan pada 2,5%.

Buku Mengelola Zakat Indonesia yang ditulis Yusuf Wibisono adalah buku yang pertama membahas zakat Indonesia, tidak hanya fokus pada aspek fiqh, tetapi juga pada aspek ekonomi dan administrasi dalam konteks sejarah, sosial, politik, dan hukum aktif Indonesia saat ini.

Buku ini menelusuri wacana administrasi zakat nasional sejak lahirnya UU No. 38 Tahun 1999, wacana dan perdebatan di Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2011, dan arah reformasi administrasi zakat di tanah air ke depan.

Oleh karena itu, buku ini akan menjadi referensi berharga bagi para pembuat kebijakan, praktisi zakat, dan masyarakat umum yang taat zakat di negaranya. Buku ini sendiri bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com