Salah satu komponen yang harus ada dalam rangkaian pernikahan adalah mahar dan mas kawin.
Akan tetapi, masih banyak orang yang menganggap jika mahar dan mas kawin adalah hal yang sama.
Mahar dan mas kawin merupakan bukti keseriusan laki-laki ketika akan memulai pernikahan.
Mahar dan mas kawin adalah salah satu keperluan pernikahan yang mesti dipersiapkan dengan matang, khususnya oleh pihak mempelai laki-laki.
Beberapa orang bahkan rela untuk mengeluarkan biaya yang besar untuk menyiapkan mahar yang akan diberikan kepada mempelai perempuan.
Pengertian mahar dan mas kawin penting sekali untuk dipahami sebelum memutuskan untuk mengadakan proses pernikahan.
Kata Mahar sendiri berasal dari bahasa Arab, “Al Mahr”, yang mengarah pada bagian harta suami yang diberikan kepada istri ketika akad nikah.
Sedangkan di Indonesia sendiri, mahar kerap disebut juga sebagai mas kawin.
Mahar tidak cuma sekedar memberikan materi, tapi juga sebagai tanda keseriusan calon suami dalam membangun mahligai rumah tangga.
Akan tetapi, perlu dicatat jika mahar bersifat pelengkap dalam pernikahan, bukan komponen utama dan biasanya sudah didiskusikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak mempelai supaya tidak menyulitkan pengantin laki-laki.
Mahar mempunyai beberapa istilah lain, seperti shadaq, nihlah, ‘alaiq hibah, dan faridah, sementara mas kawin adalah sebutannya dalam bahasa Indonesia.
Definisi lainnya dari mahar adalah sebuah pemberian kepada mempelai perempuan berbentuk barang, uang, atau jasa yang tak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.
Mahar juga bisa dikatakan sebagai tanda bukti keseriusan mempelai laki-laki ketika akan membangun mahligai rumah tangga bersama mempelai perempuan.
Perlu diingat, jika mahar adalah pelengkap atau simbolis dalam pernikahan sehingga bersifat tidak memberatkan pengantin laki-laki dan biasanya sudah didiskusikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.
Beberapa hal yang dapat dijadikan mahar dan mas kawin tidak melulu harus berbentuk barang mahal, tapi dapat pula berbentuk jasa yang berguna untuk pengantin.
Bahkan, mahar dapat dibayarkan dalam rupa utang, apabila mempelai laki-laki belum mampu membayarnya secara tunai.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Pernikahan adalah proses yang sakral untuk kedua belah pihak yang akan menjalin ikatan berdasarkan ketentuan agama.
Mahar dan mas kawin merupakan salah satu yang harus dipersiapkan ketika akan melakukan pernikahan.
Secara etimologi, mahar pernikahan dikenal pula dengan istilah mas kawin.
Sementara dalam point of view terminologi, mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai bukti ketulusan untuk menjalin mahligai rumah tangga.
Mahar pun dapat diartikan sebagai pemberian yang harus dipenuhi mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, baik berbentuk benda ataupun jasa.
Mahar cuma diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, tidak untuk perempuan lain atau pihak yang tidak ada sangkut pautnya.
Tidak ada yang diizinkan untuk mengambil mahar tersebut, bahkan suaminya sendiri jika tanpa adanya izin dari istri.
Hal ini sangat bertentangan pada saat zaman jahiliyah, yakni hak mahar atau hak mas kawin istri ketika itu disia-siakan bahkan dihilangkan.
Hal ini berdampak pada wali dari perempuan yang bertindak seenaknya memakai mahar tersebut serta tidak menyerahkannya kesempatan untuk menanganinya.
Jumlah mahar tidak ditetapkan dalam syariat, maka nilainya bisa saja rendah atau tinggi asalkan kedua belah pihak sepakat.
Akan tetapi, sebaiknya mahar yang akan diberikan merupakan hasil yang didapat dengan cara yang halal, tidak membebani, dan dapat memberikan berkah bagi pernikahan.
Setelah mengetahui apa itu mahar dan mas kawin, kini saatnya untuk memperdalam ilmu tentang pernikahan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga yang dapat dijadikan pegangan.
Pembahasannya disusun sedemikian rupa supaya mudah dipahami dan menyentuh langsung pada persoalan yang memerlukan jawaban segera.
Buku ini mengulas 500 pertanyaan seputar pernikahan dan rumah tangga secara terperinci dan komprehensif mulai dari persiapan pernikahan sampai penanganan konflik dalam rumah tangga.
Berlandaskan Fiqih Munakahat, yaitu aturan hukum Islam mengenai pernikahan dan kehidupan berumah tangga.
Hal ini akan sangat membantu para pembaca untuk memahami perspektif Islam dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Pesan bukunya sekarang juga di Gramedia.com.