Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Agar Bisa Naik Pangkat Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 07:30 WIB
cara naik pangkat polisi Sumber: polri.go.id cara naik pangkat polisi
Rujukan artikel ini:
Smart+ : Strategi Sukses Lolos…
Pengarang: Isky Wulandari, Eka Meirina,…
|
Editor Rahmad

Setiap anggota polisi Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif pasti diberi pangkat. Pangkat polisi adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peranan, fungsi, dan juga kemampuan dari anggota Polri itu sendiri.

Itu artinya, setiap polisi yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah negara Indonesia, dalam menjalankan setiap tugasnya memiliki pangkat polisi yang mampu menentukan jenjang karirnya.

Hal tersebut juga telah diatur sejak tahun 2001. Urutan pangkat polisi telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemisahan pangkat polisi dan TNI ini sudah diatur di dalam surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Terdapat tiga golongan pangkat polisi, yaitu Perwira, Bintar, dan juga Tamtama. Lantas, bagaimana aturan mengenai kenaikan pangkat polisi? Berikut ulasannya.

Kenaikan Pangkat Polisi

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan mengenai aturan dalam kenaikan pangkat polisi. Di mana pada pasal 11 menyebutkan tentang jenis kenaikan pangkat polisi di lingkungan Polri yang terdiri dari regular, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat polisi regular diberikan secara berkala, yaitu pada periode Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat polisi ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Sedangkan untuk kenaikan pangkat polisi pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat adalah 1 bulan sebelum anggota polisi tersebut pensiun serta memiliki akibat administrasi penuh.

Kenaikan pangkat polisi luar biasa ini dapat diproses tidak terikat kepada periodenya, namun bisa diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Lalu, untuk kenaikan pangkat polisi luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat pada periode dan berlaku satu kali saja.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Syarat Umum Kenaikan Pangkat Polisi

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum kenaikan pangkat polisi regular:

  1. Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
  2. Khusus untuk perwira yang memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat adalah 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah hingga pangkat polisi Iptu.
  3. Lulus Pendidikan formal dan/atau Pendidikan pengembangan yang dibuktikan melalui surat keterangan kelulusan/ijazah.
  4. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan pada sistem manajemen kinerja, sedikitnya selama 1 tahun.
  5. Tidak memiliki catatan personel yang bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Polisi

Persyaratan administrasi kenaikan pangkat polisi regular yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Riwayat hidup singkat
  2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri.
  3. Salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir.
  4. Salinan/fotokopi Skep/Kep ketetapan gaji terakhir.
  5. Khusus untuk Perwira harus melampirkan Salinan/fotokopi:
  • Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai perwira;
  • Skep/Kep jabatan terakhir; dan juga
  • Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP.
  1. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” yang berdasarkan dengan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun jabatan.
  2. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan juga Pendidikan Pengembangan (Dikbang) yang dimiliki.
  3. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir.
  4. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
  5. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus untuk golongan yang memiliki pangkat Tamtama, Bintara, dan juga Pama.

Nah, itulah beberapa cara dan persyaratan secara administrasi untuk kenaikan pangkat polisi.

Setelah mengetahui langkah naik pangkat polisi, apakah kamu tertarik untuk berkarir menjadi seorang polisi?

Jika kamu tertarik menjadi seorang Polri, kamu bisa memulainya dengan mempelajari tes untuk kepolisian melalui beberapa buku tes masuk kepolisian.

Salah satunya melalui buku Smart+ : Strategi Sukses Lolos Tes TNI Dan Polri. Buku ini adalah buku panduan untuk tes menghadapi seleksi TNI dan Polri yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian.

Pada bagian pertama berisi informasi tentang sejarah, visi, misi, lambang, dan tahapan tes TNI dan Polri.

Untuk bagian keduanya berisikan bank soal psikotes, lalu bagian ketiganya berisi tes kecermatan, lalu bagian keempat berisi tentang psikotes kepribadian, dan bagian kelima berisi tentang tes akademik.

Semua paket tes yang ada di dalam buku ini disertai dengan pembahasan serta tips dalam mengerjakannya.

Buku ini juga dilengkapi dengan aplikasi android yang bisa digunakan untuk simulasi Tes Potensi Akademik TNI dan Polri. Sangat lengkap, bukan?

Segera pesan dan beli buku ini di gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau