Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Agar Bisa Naik Pangkat Polisi

Kompas.com, 14 Maret 2023, 07:30 WIB
cara naik pangkat polisi Sumber: polri.go.id cara naik pangkat polisi
Rujukan artikel ini:
Smart+ : Strategi Sukses Lolos…
Pengarang: Isky Wulandari, Eka Meirina,…
|
Editor Rahmad

Setiap anggota polisi Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif pasti diberi pangkat. Pangkat polisi adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peranan, fungsi, dan juga kemampuan dari anggota Polri itu sendiri.

Itu artinya, setiap polisi yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah negara Indonesia, dalam menjalankan setiap tugasnya memiliki pangkat polisi yang mampu menentukan jenjang karirnya.

Hal tersebut juga telah diatur sejak tahun 2001. Urutan pangkat polisi telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemisahan pangkat polisi dan TNI ini sudah diatur di dalam surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Terdapat tiga golongan pangkat polisi, yaitu Perwira, Bintar, dan juga Tamtama. Lantas, bagaimana aturan mengenai kenaikan pangkat polisi? Berikut ulasannya.

Kenaikan Pangkat Polisi

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan mengenai aturan dalam kenaikan pangkat polisi. Di mana pada pasal 11 menyebutkan tentang jenis kenaikan pangkat polisi di lingkungan Polri yang terdiri dari regular, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat polisi regular diberikan secara berkala, yaitu pada periode Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat polisi ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Sedangkan untuk kenaikan pangkat polisi pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat adalah 1 bulan sebelum anggota polisi tersebut pensiun serta memiliki akibat administrasi penuh.

Kenaikan pangkat polisi luar biasa ini dapat diproses tidak terikat kepada periodenya, namun bisa diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Lalu, untuk kenaikan pangkat polisi luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat pada periode dan berlaku satu kali saja.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Syarat Umum Kenaikan Pangkat Polisi

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum kenaikan pangkat polisi regular:

  1. Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
  2. Khusus untuk perwira yang memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat adalah 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah hingga pangkat polisi Iptu.
  3. Lulus Pendidikan formal dan/atau Pendidikan pengembangan yang dibuktikan melalui surat keterangan kelulusan/ijazah.
  4. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan pada sistem manajemen kinerja, sedikitnya selama 1 tahun.
  5. Tidak memiliki catatan personel yang bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Polisi

Persyaratan administrasi kenaikan pangkat polisi regular yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Riwayat hidup singkat
  2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri.
  3. Salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir.
  4. Salinan/fotokopi Skep/Kep ketetapan gaji terakhir.
  5. Khusus untuk Perwira harus melampirkan Salinan/fotokopi:
  • Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai perwira;
  • Skep/Kep jabatan terakhir; dan juga
  • Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP.
  1. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” yang berdasarkan dengan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun jabatan.
  2. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan juga Pendidikan Pengembangan (Dikbang) yang dimiliki.
  3. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir.
  4. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
  5. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus untuk golongan yang memiliki pangkat Tamtama, Bintara, dan juga Pama.

Nah, itulah beberapa cara dan persyaratan secara administrasi untuk kenaikan pangkat polisi.

Setelah mengetahui langkah naik pangkat polisi, apakah kamu tertarik untuk berkarir menjadi seorang polisi?

Jika kamu tertarik menjadi seorang Polri, kamu bisa memulainya dengan mempelajari tes untuk kepolisian melalui beberapa buku tes masuk kepolisian.

Salah satunya melalui buku Smart+ : Strategi Sukses Lolos Tes TNI Dan Polri. Buku ini adalah buku panduan untuk tes menghadapi seleksi TNI dan Polri yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian.

Pada bagian pertama berisi informasi tentang sejarah, visi, misi, lambang, dan tahapan tes TNI dan Polri.

Untuk bagian keduanya berisikan bank soal psikotes, lalu bagian ketiganya berisi tes kecermatan, lalu bagian keempat berisi tentang psikotes kepribadian, dan bagian kelima berisi tentang tes akademik.

Semua paket tes yang ada di dalam buku ini disertai dengan pembahasan serta tips dalam mengerjakannya.

Buku ini juga dilengkapi dengan aplikasi android yang bisa digunakan untuk simulasi Tes Potensi Akademik TNI dan Polri. Sangat lengkap, bukan?

Segera pesan dan beli buku ini di gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

7 Tips Bikin Rumah Jadi Minimalis dan Modern 

7 Tips Bikin Rumah Jadi Minimalis dan Modern 

buku
Panduan Mitigasi Bencana Tsunami: Kenali Tanda Alam dan Jalur Evakuasi

Panduan Mitigasi Bencana Tsunami: Kenali Tanda Alam dan Jalur Evakuasi

buku
Apa Arti dari Proses Bulking? Yuk, Cari Tahu Artinya di Sini

Apa Arti dari Proses Bulking? Yuk, Cari Tahu Artinya di Sini

buku
Panduan Mengatasi Hewan Kecil di Tembok Lembab agar Rumah Sehat

Panduan Mengatasi Hewan Kecil di Tembok Lembab agar Rumah Sehat

buku
4 Alasan Pentingnya Melakukan Sugar Cutting Diet untuk Kesehatan

4 Alasan Pentingnya Melakukan Sugar Cutting Diet untuk Kesehatan

buku
Panduan Mitigasi Bencana Gempa Bumi: Pra, Saat, dan Pasca Kejadian

Panduan Mitigasi Bencana Gempa Bumi: Pra, Saat, dan Pasca Kejadian

buku
Mengenal Apa Itu Inner Child dan Panduan Langkah Pemulihannya

Mengenal Apa Itu Inner Child dan Panduan Langkah Pemulihannya

buku
Kenali Hukum dan Syarat-Syarat Wakaf yang Sah dalam Islam

Kenali Hukum dan Syarat-Syarat Wakaf yang Sah dalam Islam

buku
Makanan yang Mengandung Vitamin D untuk Tulang Kuat dan Daya Tahan Tubuh

Makanan yang Mengandung Vitamin D untuk Tulang Kuat dan Daya Tahan Tubuh

buku
Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar dan Wajib Dipahami

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar dan Wajib Dipahami

buku
Mengajarkan Spiritualitas kepada Generasi Alpha: Lebih dari Sekadar Hafalan

Mengajarkan Spiritualitas kepada Generasi Alpha: Lebih dari Sekadar Hafalan

buku
Mitigasi Bencana Banjir: Langkah Penting Mengurangi Risiko dan Dampaknya

Mitigasi Bencana Banjir: Langkah Penting Mengurangi Risiko dan Dampaknya

buku
Daftar Makanan yang Mengandung Vitamin A dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Daftar Makanan yang Mengandung Vitamin A dan Manfaatnya untuk Kesehatan

buku
Wakaf Al-Qur’an adalah Amal Jariah untuk Investasi Akhirat, Berikut Penjelasannya

Wakaf Al-Qur’an adalah Amal Jariah untuk Investasi Akhirat, Berikut Penjelasannya

buku
Mengenal Inner Child yang Terluka dan Pengaruhnya pada Kesehatan Mental

Mengenal Inner Child yang Terluka dan Pengaruhnya pada Kesehatan Mental

buku
6 Manfaat Air Mawar untuk Kecantikan Kulit, Apa Saja?

6 Manfaat Air Mawar untuk Kecantikan Kulit, Apa Saja?

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau