Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulan Pertanyaan tentang Hukum Pidana dan Jawabannya

Kompas.com - 22/08/2022, 09:00 WIB
Pertanyaan tentang Hukum Pidana Sumber Gambar: Freepik.com Pertanyaan tentang Hukum Pidana
Rujukan artikel ini:
Hukum Pidana Suatu Pengantar
Pengarang: Topo Santoso
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Ratih Widiastuty

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Asal kata hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni “Strafrecht”.

Kata straf berarti pidana dan recht berarti hukum.

Wirjono Prodjodikoro menjelaskan, hukum pidana telah berlaku sejak pendudukan Jepang di Indonesia untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda.

Kemudian, untuk membedakan hukum pidana maka terdapat istilah hukum perdata dalam bahasa Belanda yakni burgelijkrecht.

Terdapat dua hal pokok hukum pidana yang tidak boleh terlepas, yakni:

  1. Memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana, berarti KUHP memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Hal ini mengindisikan sebuah negara menegaskan kepada masyarakat dan penegak hukum mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
  2. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu.

Keberadaan hukum pidana bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi ketertiban umum.

Agar tidak menimbulkan kerugian dan menganggu orang lain, maka hukum memberikan aturan yang membatasi perbuatan setiap individu.

Hal ini agar setiap individu tidak bisa berbuat sekehendak hatinya.

Van Bemmelen menjelaskan, hukum pidana membentuk norma dan menilai tingkah laku pelaku yang dikenakan pidana.

Hukum pidana itu sama saja dengan bagian lain dari hukum, karena seluruh bagian hukum menentukan peraturan untuk menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum.

Meski demikian, hukum pidana membahas mengenai penambahan penderitaan yang sengaja dalam bentuk pidana.

Pertanyaan tentang Hukum Pidana

Berikut kami rangkum beberapa pertanyaan tentang hukum pidana berserta jawabannya.

1. Hukumnya Menggunakan Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu

Sanksi mengenai setiap individu menggunakan ijazah palsu dan paklaring palsu diatur melalui Pasal 263 KUHP yang menyebutkan:

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan penggunaan ijazah palsu dan paklaring palsu diancam pidana pemalsuan surat.

2. Akun Paylater Kena Hack

Apabila kamu baru saja tersadar ketika akun paylater kena hack dan saldo habis disedot hacker, maka kamu bisa melaporkannya ke ranah hukum.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Dalam kasus ini, pasal yang menjerat pelaku pembajakan akun paylater atau marketplace yakni Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

3. Pejalan Kaki Menyebrang Sembarangan

Apabila terdapat pejalan kaki yang sembarangan menyebrang, tidak melalui zebra cross atau jembatan penyebrangan maka bisa dikenakan sanksi.

Melansir laman resmi Hukum Online, sebenarnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak membahas secara eksplisit sanksi pejalan kaki menyebrang sembarangan.

Meski demikian, pejalan kaki yang menyebrang sembarangan bisa dikenakan sanksi yang tertera pada pasal 274 ayat 1 UU LLAJ yakni sanksi bagi yang menyebabkan gangguan fungsi jalan.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

4. Hukum Nonton Film Porno dan Mengunduhnya

Apabila terdapat seseorang nonton film porno atau akses ke situs bermuatan pornografi untuk mengunduhnya, lalu meminjamkannya kepada orang lain, maka pelaku bisa dipidana mengacu Pasal 5 UU Pornografi yang melarang seseorang untuk mengunduh konten pornografi.

Pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Meski demikian, jika individu nonton film porno dan menyimpan video yang termasuk kategori pornografi, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran UU Pornografi.

5. Sanksi Kabur saat Kena Tilang

Apabila individu kabur saat kena tilang maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Lalu, untuk sanksinya diaturkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, dengan jumlah maksimum denda yang diancam dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 kali.

Hal berarti apabila individu kabur saat kena tilang bisa terancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9 juta.

Ingin mengetahui lebih dalam tentang hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Hukum Pidana Suatu Pengantar karya Topo Santoso.

Buku ini membahas perkembangan hukum pidana di Indonesia dan mengupas hubungan antara ilmu hukum pidana dengan ilmu lannya.

Buku ini juga membahas hukum pidana sebagai ultimum remedium secara menarik, pengertian pidana, dan falsafah pemidanaan.

Tertarik membacanya untuk mempelajari hukum lebih lanjut? Segera check out bukunya hanya di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau