Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Penting Pembentuk Pasar Modal di Indonesia

Kompas.com, 13 Februari 2026, 08:00 WIB
Pasar Modal Syariah Sumber Gambar: Freepik.com Pasar Modal Syariah
Rujukan artikel ini:
Pasar Modal Syariah (Edisi Baru)
Pengarang: Irwan Abdalloh
|
Editor Novia Putri Anindhita

Pasar modal memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Melalui pasar modal, perusahaan memperoleh akses pendanaan, sementara investor mendapatkan sarana investasi yang potensial.

Di Indonesia, pasar modal diatur agar berjalan teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, bagaimana pasar modal bisa terbentuk? Ada beberapa faktor utama yang membentuk ekosistem pasar modal.

Faktor-Faktor Pembentuk Pasar Modal

Agar pasar modal dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan sejumlah elemen penting yang saling terhubung.

Faktor-faktor ini membentuk ekosistem yang memungkinkan transaksi efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Berikut adalah faktor-faktor utama yang menjadi fondasi terbentuknya pasar modal:

1. Efek atau Sekuritas

Efek adalah objek transaksi utama di pasar modal.

Berdasarkan regulasi terbaru (UU No. 24 Tahun 2023 tentang P2SK), efek mencakup surat berharga, kontrak investasi, dan derivatif.

  • Surat berharga: mencakup saham, obligasi, dan sukuk.
  • Kontrak investasi: seperti reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dan dana investasi real estat.
  • Derivatif: seperti kontrak opsi dan kontrak berjangka.

Setiap efek memiliki karakteristik berbeda sehingga investor harus memahami produk yang akan dibeli atau dijual, termasuk harga dan jumlahnya.

2. Pihak-Pihak yang Terlibat

Beberapa pihak yang berperan penting dalam pasar modal antara lain:

  • Perusahaan penerbit efek (emiten atau perusahaan publik): menerbitkan efek untuk mendapatkan pendanaan.
  • Investor: membeli efek untuk tujuan investasi, baik individu maupun institusi.
  • Perusahaan efek (sekuritas): bertindak sebagai perantara transaksi, penjamin emisi, dan manajer investasi.
  • Regulator: di Indonesia, pengawasan pasar modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penyelenggara pasar (SRO): meliputi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3. Mekanisme Transaksi

Pasar modal memiliki mekanisme transaksi yang terorganisasi melalui sistem bursa.

Di Indonesia, perdagangan efek menggunakan sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Transaksi juga dapat dilakukan di luar bursa atau over-the-counter (OTC), namun tetap diawasi OJK.

4. Perusahaan Efek (Sekuritas)

Perusahaan efek memiliki peran ganda, mulai dari perantara pedagang efek (broker), penjamin emisi saat penerbitan efek, hingga manajer investasi yang mengelola dana investor.

Perusahaan efek menjadi jembatan antara investor dan pasar.

5. Regulator dan Penyelenggara Pasar

Regulator pasar modal Indonesia adalah OJK, yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi investor.

Sementara penyelenggara pasar disebut Self Regulatory Organization (SRO), yaitu BEI, KPEI, dan KSEI, yang masing-masing mengatur operasional bursa, kliring, penjaminan, serta penyimpanan efek.

6. Uang sebagai Alat Transaksi

Walaupun jarang disebut dalam definisi pasar modal, uang adalah faktor penting dalam transaksi efek.

Tanpa uang sebagai alat tukar, transaksi di pasar modal tidak dapat berlangsung.

Mengapa Faktor Ini Penting?

Faktor-faktor di atas membentuk ekosistem pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara emiten, investor, perusahaan efek, regulator, dan penyelenggara pasar memastikan proses investasi berjalan adil dan transparan.

Dengan mekanisme ini, pasar modal tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasar modal Indonesia berdiri di atas fondasi yang melibatkan berbagai faktor penting, mulai dari efek sebagai objek transaksi, pihak-pihak pelaku pasar, hingga mekanisme yang diatur secara ketat.

Memahami faktor-faktor ini membantu investor dan pelaku pasar lainnya mengambil keputusan yang tepat.

Ingin memahami lebih lengkap tentang pasar modal syariah dan praktiknya? Temukan panduan praktis memahami pasar modal di Indonesia pada buku Pasar Modal Syariah (Edisi Baru).

Dapatkan bukunya di Gramedia.com, Gramedia Digital, atau toko Gramedia terdekat.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau