Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamu Bercita-cita dan Berniat untuk Menjadi Polri? Simak Syarat Menjadi Polisi yang Wajib Kamu Penuhi Berikut Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 18:00 WIB
Sumber Gambar : Freepik.com
Rujukan artikel ini:
Cara Cerdas ++ Menembus Ujian…
Pengarang: Ismail
|
Editor Ratih Widiastuty

Mengabdikan diri pada negara dengan menjadi seorang polisi telah menjadi salah satu impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tidak hanya karena gaji polisi yang stabil, namun menjadi polisi juga bisa menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

Hal ini dikarenakan banyaknya persyaratan yang perlu dipenuhi dan seleksi yang ketat untuk menjadi polisi, membuat banyak orang gugur dan tidak dapat menggapai impiannya.

Jika kamu adalah salah satu orang yang bercita-cita untuk menjadi polisi, penting untuk kamu mengetahui apa saja syarat yang diperlukan agar kamu bisa mempersiapkan diri.

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi polisi yang wajib kamu ketahui.

Persyaratan Umum Menjadi Polisi

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Tentunya untuk menjadi seorang Polri, baik pria maupun wanita, harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Berjanji untuk Setia kepada NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Karena bekerja sebagai polisi sama artinya dengan kamu mengabdikan diri kepada negara, maka kamu diwajibkan untuk memiliki kesetiaan terhadap negara yang berdasarkan asas Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.

3. Telah Menempuh Pendidikan Paling Rendah SMU/Sederajat

Untuk menjadi seorang polisi, kamu diharuskan telah menyelesaikan wajib belajar paling rendah yaitu pada tingkat SMU/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

4. Minimal Usia 18 Tahun

Saat kamu akan dilantik menjadi anggota Polri, kamu paling tidak harus sudah berusia 18 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Karena beban kerja sebagai seorang polisi yang tidak ringan, maka kamu diwajibkan untuk memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.

6. Tidak Pernah Dipidana karena Melakukan Tindak Kejahatan

Karena bekerja sebagai polisi memiliki citra baik sebagai seseorang yang mengayomi masyarakat, tentunya untuk menjadi anggota Polri kamu diharuskan memiliki catatan yang bersih dan tidak pernah melakukan suatu aksi kejahatan yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres terdekat di domisili.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela

Sebagai seseorang yang akan mengabdikan diri kepada negara, salah satu syarat untuk menjadi polisi adalah kamu perlu memiliki sikap berwibawa, berperilaku jujur dan adil, serta tidak melakukan tindakan yang tercela.

Nah, itulah syarat-syarat umum yang perlu kamu penuhi jika kamu ingin menjadi seorang polisi.

Namun tidak hanya persyaratan umum di atas saja yang perlu kamu perhatikan, tetapi juga masih ada persyaratan khusus untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

Persyaratan Khusus Menjadi Polisi

Berikut ini adalah syarat-syarat khusus untuk menjadi polisi yang wajib kamu ketahui.

  1. Pria atau wanita, tidak termasuk ke dalam anggota ataupun mantan Polri/TNI dan PNS, serta tidak pernah mengikuti pendidikan TNI/Polri sebelumnya.
  2. Memiliki ijazah minimal SMU/sederajat
  3. Bagi lulusan di bawah tahun 2020 memiliki nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00 dan bagi lulusan tahun 2020 atau di atasnya, memiliki nilai rata-rata UN minimal 65,00.
  4. Bagi lulusan D-III, D-IV dan S-1 memiliki IPK minimal 2,75 dengan program studi yang telah terakreditasi.
  5. Bagi kamu yang masih duduk di kelas XII, perlu melampirkan nilai rata-rata rapor semester 1 minimal 70,00 dan setelah lulus harus melampirkan ijazah.
  6. Jika kamu mendapatkan ijazah dari pendidikan di luar negeri, maka kamu harus mendapatkan pengesahan kesetaraan dari Dikdasmen Kemendikbud Republik Indonesia.
  7. Belum pernah menikah secara hukum, agama, maupun adat, belum pernah hamil ataupun melahirkan, belum memiliki anak kandung, dan sanggup untuk tidak menikah ketika menempuh pendidikan kepolisian.
  8. Tidak memiliki tato, tindik, ataupun pada anggota tubuh lainnya dan tidak memiliki bekas, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Setelah mengetahui persyaratan yang diwajibkan untuk menjadi seorang polisi, kamu juga perlu mempersiapkan diri agar bisa lolos saat mengikuti tes akademik dan ujian psikotes yang diadakan.

Buku Cara Cerdas ++ Menembus Ujian Psikotest & Tes Akademik Calon Polisi yang ditulis oleh Ismail ini akan sangat membantu kamu untuk mempersiapkan diri menghadapi tes tersebut.

Buku ini berisikan materi dan soal-soal psikotes serta tes akademik untuk menjadi polisi yang lengkap dan akurat, beserta dengan jawaban dan juga pembahasannya.

Selain itu, juga tersedia contoh soal untuk tes kepribadian, minat, kecerdasan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum yang meliputi matematika, ekonomi, biologi, sejarah, fisika, geografi, kimia, serta sosiologi, yang diujikan dalam tes masuk anggota Polri.

Dengan mengerjakan latihan soal yang diberikan di dalam buku dan mempelajari pembahasannya dengan saksama, kamu akan siap untuk menghadapi tes masuk anggota Polri dengan mudah.

Jika kamu tertarik, kamu bisa mendapatkan buku Cara Cerdas ++ Menembus Ujian Psikotest & Tes Akademik Calon Polisi ini dengan membelinya melalui online.

Semua buku ini bisa kamu beli dan dapatkan di Gramedia.com. Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, borong semua buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Dapatkan Diskonnya! Dapatkan Diskonnya!

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com