Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara? Cari Tahu di Sini Yuk!

Kompas.com, 11 Februari 2025, 13:00 WIB
 Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sumber Gambar: Freepik.com Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Rujukan artikel ini:
Pancasila
Pengarang: Prof. Drs. H. Achmad…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Laila Wulanalfi

Seperti yang sudah kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila ini terbentuk dari dua kata dari bahasa Sansekerta पञ्च “pañca” yang artinya lima dan शीला “śīla” yang artinya prinsip atau asas.

Pancasila ini merupakan pilar ideologis bangsa Indonesia, yang kelima rumusannya menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia sampai hari ini.

Dengan ditetapkannya Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, maka seluruh bangsa dan rakyat Indonesia telah menjadikannya sebagai pandangan dan ideologinya dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Pancasila sendiri memiliki beberapa peran atau fungsi yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya sebagai dasar negara.

Berikut adalah penjelasan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara ini mengandung arti bahwa Pancasila adalah sebuah dasar yang mengatur tentang penyelenggaraan setiap peraturan pemerintahan negara.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

Pada ketetapan ini, telah dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten, tanpa terkecuali.

Ketetapan ini sudah tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sehingga harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tentunya wajib kamu pahami sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia.

Setelah ini, kamu juga harus mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi-fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia, sehingga kamu bisa selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut adalah beberapa fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia.

Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yakni pada zaman Sriwijaya dan Majapahit.

Menurut sejarah yang berkembang, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, sehingga kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila dan diperingati setiap tahunnya.

Tak hanya itu saja, setiap institusi negara maupun masyarakat yang ada di Indonesia selalu menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi ideologinya sehingga institusi tersebut tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

2. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara ini diimplementasikan menjadi salah satu tujuan Pembangunan Nasional, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Selain itu, tujuan Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang ingin mewujudkan kehidupan berbangsa yang aman, tentram, tertib, dan damai bagi seluruh masyarakat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Dalam fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap, mental, tingkah laku, serta perbuatan masyarakat yang tinggal dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Sikap, mental, dan tingkah laku inilah yang menjadi salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.

Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang makna serta nilai-nilainya masih mampu menjaga kepribadian bangsa, terutama dalam menyikapi berbagai persoalan yang datang dan mengganggu kedaulatan negara.

4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna tertentu, bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam 5 sila Pancasila.

Hal ini perlu dilakukan karena Pancasila bisa dianggap sebagai kristalisasi dari setiap nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri, nilai-nilai tersebut adalah ketuhanan (keagamaan), nilai persatuan, nilai kerakyatan (demokrasi), dan nilai keadilan sosial.

5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Saat Indonesia baru memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, bangsa ini belum memiliki undang-undang yang tertulis secara resmi.

Kemudian pada 18 Agustus 1945, disahkanlah pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 oleh anggota PPKI dan akhirnya menjadi pelengkap dari nilai-nilai luhur Pancasila.

6. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Cita-cita luhur bangsa Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penuangan langsung dari cita-cita dan jiwa Pancasila.

Cita-cita yang ada dalam setiap sila Pancasila inilah yang nantinya akan menjadi arah dan penunjuk jalan bagi bangsa Indonesia kedepannya.

7. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang Menyatukan Bangsa Indonesia

Sebagaimana yang terkandung pada sila ke-3, Pancasila merupakan salah satu sarana yang paling ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia.

Tak hanya melalui sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar, adil, dan bijaksana untuk bisa mempersatukan setiap warga negara Indonesia.

Itu dia beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia yang wajib kamu pahami.

Keberadaan Pancasila menjadi sangat penting karena seluruh kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia merupakan perwujudan yang nyata dari nilai-nilai Pancasila.

Untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai Pancasila, kamu bisa temukan informasinya dalam buku Pancasila karya Prof. Drs. H. Achmad Fauzi Dh., M.A.

Dalam buku ini, akan dijelaskan mengenai sejarah pembentukan Pancasila mulai dari proses perumusannya, tokoh pencetusnya, sampai hari disahkannya pada 1 Juni 1945.

Tak hanya itu, buku ini juga akan memberikan pemahaman terkait dengan ideologi nasional, filsafat, serta ketatanegaraan yang ada di negara Indonesia.

Jika tertarik, buku ini bisa segera kamu pesan melalui Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau