Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Ini Adalah Jenis-jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 07/12/2022, 16:30 WIB
jenis hukum Sumber: pixabay jenis hukum
Rujukan artikel ini:
Pengantar Ilmu Hukum
Pengarang: Bergas Prana Jaya
|
Editor Rahmad

Hukum merupakan suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, berbangsa, serta bernegara yang dibuat oleh para penguasa.

Sifat hukum adalah memaksa dan mengikat. Hukum ini berisikan larangan serta perintah. Tujuan hukum adalah untuk bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, dan juga keadilan. Tujuan hukum juga dapat menetapkan suatu standar dan menyelesaikan adanya perselisihan.

Berikut ini adalah jenis-jenis penggolongan hukum yang berlaku di Indonesia beserta dengan penjelasannya.

Jenis-Jenis Hukum

jenis hukum jenis hukum

1. Hukum menurut isinya

Hukum berdasarkan pada isinya terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hukum privat

Hukum privat atau hukum sipil merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya, termasuk negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan seseorang. Hukum privat ini meliputi:

  • Hukum perdata yang dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata tertulis yang ada di dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis yang terdapat di dalam hukum adat.
  • Hukum perniagaan, merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu di dalam suatu kegiatan perdagangan. Seperti hukum utang piutang, jual beli, dan sebagainya.

2. Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapannya atau negara serta warganya. Hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum publik adalah:

  • Hukum tata negara, yaitu hubungan kekuasaan antar negara dengan bagian-bagian negara atau daerah-daerah Swatantra.
  • Hukum administrasi negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan dengan tujuan hukum untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan sebuah tugas istimewa.
  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur dalam hal perbuatan melanggar dan tindak kejahatan. Hukum ini juga mengatur tentang cara mengajukan perkara ke pengadilan.
  • Hukum internasional adalah kaidah yang mengatur persoalan mengenai batas-batas negara antar negara, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2. Hukum menurut bentuknya

1. Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam naskah tertulis atau peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikomodifikasi seperti UUD 1945, KUHP, Keputusan presiden, dan lain-lain.

2. Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi. Akan tetapi, hukum ini tidak dibentuk berdasarkan pada prosedur formal, seperti hukum adat (kebiasaan), hukum agama, dan sebagainya.

3. Hukum menurut sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu formil dan materiil. Dalam arti formil, Undang-Undang berarti suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh badan legislatif pusat.

Sedangkan dalam arti materiil, undang-undang merupakan suatu peraturan yang mengatur masyarakat.

2. Hukum kebiasaan

Hukum ini ditemukan dalam suatu ketentuan kebiasaan atau ketentuan dalam adat istiadat yang diyakini oleh anggota dan para penguasa masyarakat.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Hukum ini adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi bisa juga tertulis setelah adanya keputusan fungsionaris hukum, yaitu ketua adat serta kepala desa.

3. Hukum yurisprudensi

Hukum ini terbentuk karena adanya keputusan hakim dan menjadi rujukan untuk hakim selanjutnya dalam memberikan keputusan dalam pengadilan.

4. Hukum traktat

Hukum ini disebut juga dengan tractaten recht, biasanya diadakan oleh negara-negara berdasarkan pada suatu perjanjian dan masuk ke dalam bagian hukum tertulis.

5. Hukum ilmu pengetahuan

Hukum ilmu pengetahuan ini disebut juga dengan wetenscap recht, jenis hukum yang didasarkan pada ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli hukum yang terkenal serta berpengaruh.

Itulah beberapa jenis-jenis hukum yang perlu untuk kamu ketahui sebagai warga negara. Hukum bagi warga negara Indonesia memiliki arti yang penting. Karena tujuan hukum adalah menjamin hak asasi manusia kepada setiap warganya, membatasi kewenangan para penguasa serta mengatur organisasi negara.

Kamu bisa menambah wawasan kamu tentang hukum serta tujuan hukum dengan membaca berbagai buku yang berkaitan. Salah satu buku yang bisa kamu jadikan sebagai bahan bacaan adalah buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya.

Pengantar Ilmu Hukum menjadi buku yang bisa menuntun kamu dalam mempelajari ilmu hukum secara luas dan kompleks. Buku ini bisa memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada para pembacanya dalam memahami seluk beluk hukum.

Buku ini terbagi menjadi 9 bab yang mengupas segala materi tentang hukum dengan teori-teori yang mendasarinya. Penyampaian buku ini juga sangat sederhana, sehingga memudahkan orang awam untuk mempelajari hukum serta memahami isi buku ini.

Buku ini bisa langsung kamu pesan melalui gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

buku
Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau