Istilah korupsi pasti sangatlah tidak asing di telinga masyarakat. saat membaca media cetak, menonton televisi, atau mendengarkan radio, pasti istilah korupsi sering disebutkan dan seakan tidak terlepas dari kehidupan kita, tentunya hal ini bukan hal yang patut untuk kita banggakan.
Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan publik demi keuntungan pribadi serta melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang yang ada di sekitar mereka.
Dampak korupsi ini sangatlah beragam, baik bagi negara maupun masyarakat yang ada di dalam suatu negara tersebut. undang-undang pemberantasan korupsi juga sudah mengatur hukuman penjara serta denda bagi para koruptor.
Sayangnya, hukuman tersebut tidaklah membuat mereka jera. Pasalnya, masih ada saja orang yang melakukan tindakan korupsi di negara ini.
Mahkama Agung (MA) telah mengeluarkan aturan baru yang terkait dengan hukuman pidana bagi para koruptor. Hal ini tertuang di dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu yang akan menjadi panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan hukuman atau lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.
Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi tersebut mengatur dengan spesifik mengenai pedoman bagi hakim supaya praktis disparitas terhadap para pelaku korupsi. Regulasi tersebut dibuat agar pelaku tindakan ini semakin berkurang karena dampak korupsi yang sangat besar terhadap negara.
Salah satu yang perlu untuk digaris bawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman bagi koruptor yang berdasarkan pada jumlah uang yang mereka ambil (Pasal 6) serta tingkat kesalahan (Pasal 7).
Pertama, ini berlaku bagi para terdakwa korupsi yang dikenakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya adalah terdakwa merugikan keuangan negara dan dampak korupsi sangatlah besar. Perma ini membagi lima kategori, yaitu:
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Selain faktor uang negara yang telah dicuri, hukuman yang dijatuhkan adalah mempertimbangkan pada kesalahan, dampak korupsi, serta keuntungan yang telah didapatkan oleh koruptor. Maka, ada tiga jenis kesalahan, yakni:
Simulasi hukuman berdasarkan pada Perma 1/2020, yaitu:
Itulah berbagai hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku tindakan korupsi. Dalam mempelajari saat menjatuhi sebuah hukuman bagi tindakan korupsi, dibutuhkan buku pedoman. Terdapat buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipelajari dalam hal penafsiran pasal tindak pidana korupsi.
Buku ini bisa digunakan oleh para penegak hukum akademisi, praktisi, advokat, maupun mahasiswa. Bagi advokat, buku ini bisa dijadikan acuan dalam membangun dalil nota pembelaan klien. Bagi seorang polisi, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan dalam menelaah perbuatan seseorang. Sedangkan bagi mahasiswa, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan dalam memahami unsur tindak pidana korupsi.
Buku ini disajikan oleh penulis dengan materi serta bahasa yang sangat sederhana, mudah untuk dipahami, serta dapat diterapkan dalam praktik. Buku ini juga disajikan dengan cara menguraikan secara langsung unsur pasal tindak pidana korupsi yang sering menjerat para pelaku korupsi dengan menggunakan referensi peraturan perundang-undangan.
Buku tersebut bisa langsung segera kamu pesan melalui https://www.gramedia.com/
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.