Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Jerat Hukum Bagi Pelaku Tindakan Korupsi Berikut Ini

Kompas.com - 13/09/2022, 14:30 WIB
hukuman bagi koruptor Sumber: deccan chroincle hukuman bagi koruptor
Rujukan artikel ini:
Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana…
Pengarang: K.P.Hendry Indraguna,S.H., M.H.,C.L.A.,C.I.L Kayaruddin…
|
Editor Rahmad

Istilah korupsi pasti sangatlah tidak asing di telinga masyarakat. saat membaca media cetak, menonton televisi, atau mendengarkan radio, pasti istilah korupsi sering disebutkan dan seakan tidak terlepas dari kehidupan kita, tentunya hal ini bukan hal yang patut untuk kita banggakan.

Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan publik demi keuntungan pribadi serta melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang yang ada di sekitar mereka.

Dampak korupsi ini sangatlah beragam, baik bagi negara maupun masyarakat yang ada di dalam suatu negara tersebut. undang-undang pemberantasan korupsi juga sudah mengatur hukuman penjara serta denda bagi para koruptor.

Sayangnya, hukuman tersebut tidaklah membuat mereka jera. Pasalnya, masih ada saja orang yang melakukan tindakan korupsi di negara ini.

Mahkama Agung (MA) telah mengeluarkan aturan baru yang terkait dengan hukuman pidana bagi para koruptor. Hal ini tertuang di dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu yang akan menjadi panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan hukuman atau lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.

Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi tersebut mengatur dengan spesifik mengenai pedoman bagi hakim supaya praktis disparitas terhadap para pelaku korupsi. Regulasi tersebut dibuat agar pelaku tindakan ini semakin berkurang karena dampak korupsi yang sangat besar terhadap negara.

Salah satu yang perlu untuk digaris bawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman bagi koruptor yang berdasarkan pada jumlah uang yang mereka ambil (Pasal 6) serta tingkat kesalahan (Pasal 7).

Kategori Dampak Korupsi Kerugian Keuangan Negara

Pertama, ini berlaku bagi para terdakwa korupsi yang dikenakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya adalah terdakwa merugikan keuangan negara dan dampak korupsi sangatlah besar. Perma ini membagi lima kategori, yaitu:

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  1. Paling paling berat adalah kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
  2. Kategori berat adalah kerugian negara mencapai Rp25 miliar sampai Rp100 miliar.
  3. Kategori sedang yaitu kerugian negara mencapai nilai Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.
  4. Kategori ringan adalah kerugian negara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
  5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain faktor uang negara yang telah dicuri, hukuman yang dijatuhkan adalah mempertimbangkan pada kesalahan, dampak korupsi, serta keuntungan yang telah didapatkan oleh koruptor. Maka, ada tiga jenis kesalahan, yakni:

  1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
  2. Kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
  3. Kesalahan rendah, dampak rendah, dan keuntungan terdakwa rendah.

Pidana Hukuman

pidana hukuman pidana hukuman

Simulasi hukuman berdasarkan pada Perma 1/2020, yaitu:

  1. Dipenjara selama seumur hidup atau kurungan penjara selama 16 tahun sampai 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahannya tinggi, dampak korupsi tinggi, dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa juga tinggi.
  2. Penjara 13 tahun sampai 16 tahun kurungan penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang, dampak korupsi yang ditimbulkan sedang, dan keuntungan yang didapatkan terdakwa sedang.
  3. Penjara selama 10 tahun hingga 13 tahun: terdakwa korupsi miliaran lebih, kesalahannya ringan, dampak korupsi yang ditimbulkan ringan, dan keuntungan terdakwa ringan.
  4. Penjara 13 tahun sampai 16 tahun penjara: terdakwa yang melakukan korupsi sebanyak Rp 25 miliar sampai Rp100 miliar, memiliki kesalahan yang tinggi, dampak korupsi tinggi, dan keuntungan yang didapatkan tinggi.
  5. Penjara selama 10 tahun hingga 13 tahun penjara: bagi terdakwa korupsi Rp 25 miliar sampai Rp100 miliar, kesalahan sedang, dampak korupsi sedang, keuntungan yang terdakwa dapatkan sedang.
  6. Penjara selama 8 sampai 10 tahun penjara: terdakwa korupsi sebanyak Rp 25 miliar sampai 100 miliar, kesalahan yang diperbuat ringan, dampak korupsi ringan, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa ringan.

Itulah berbagai hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku tindakan korupsi. Dalam mempelajari saat menjatuhi sebuah hukuman bagi tindakan korupsi, dibutuhkan buku pedoman. Terdapat buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipelajari dalam hal penafsiran pasal tindak pidana korupsi.

Buku ini bisa digunakan oleh para penegak hukum akademisi, praktisi, advokat, maupun mahasiswa. Bagi advokat, buku ini bisa dijadikan acuan dalam membangun dalil nota pembelaan klien. Bagi seorang polisi, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan dalam menelaah perbuatan seseorang. Sedangkan bagi mahasiswa, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan dalam memahami unsur tindak pidana korupsi.

Buku ini disajikan oleh penulis dengan materi serta bahasa yang sangat sederhana, mudah untuk dipahami, serta dapat diterapkan dalam praktik. Buku ini juga disajikan dengan cara menguraikan secara langsung unsur pasal tindak pidana korupsi yang sering menjerat para pelaku korupsi dengan menggunakan referensi peraturan perundang-undangan.

Buku tersebut bisa langsung segera kamu pesan melalui https://www.gramedia.com/

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com