Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rukun Jual Beli dalam Islam, Seperti Apa?

Kompas.com, 3 Juli 2023, 13:00 WIB
Rukun Jual Beli  Sumber Gambar: Freepik.com Rukun Jual Beli 
Rujukan artikel ini:
Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi…
Pengarang: Ikit, Se.,Mei
|
Editor Puteri

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan umat-Nya guna menjadi dasar dalam berperilaku maupun bertindak sesuai anjuran agama.

Salah satu aspek kehidupan yang diatur dalam Islam adalah tentang jual beli, yaitu proses bertransaksi khususnya dalam perdagangan barang.

Sebuah transaksi jual beli menurut agama Islam membutuhkan rukun sebagai tiang penopang dan jika ditinggalkan, maka amalan tersebut bisa batal atau tidak sah.

Adapun rukun jual beli dalam islam pada dasarnya terdiri dari empat, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, dan ijab-kabul.

Untuk lebih memahami tentang rukun jual beli dalam Islam, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Salah satu ulama yang mengartikan jual beli dalam Islam adalah Ulama Hanafiah yang mengatakan bahwa jual beli merupakan rangkaian proses yang harus melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (pernyataan menjual dari penjual).

Selain saling membeli, proses jual beli juga bisa dengan melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli.

Meski begitu, perlu diingat bahwa harta yang diperjualbelikan wajib memiliki manfaat bagi manusia dan jika barang tidak memiliki manfaat tetapi tetap diperjualbelikan, maka jual belinya tidak sah.

Oleh karena itu, secara garis besar dapat disimpulkan tentang pengertian jual beli dalam Islam adalah sebuah tindakan atau perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara ridha atau keikhlasan di antara kedua belah pihak.

Rukun Jual Beli

Berdasarkan penjelasan dari ulama secara lebih luas, rukun jual beli terdiri dari empat, yaitu:

1. Adanya Penjual dan Pembeli

Penjual dan pembeli harus secara sukarela dan sepakat melakukan transaksi jual beli yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Untuk syarat penjual dan pembeli haruslah mereka yang berakal, apabila dilakukan oleh orang yang tidak sehat akalnya maka hukumnya tidak sah.

Selain berakal, aktivitas ini juga harus dilakukan oleh orang yang baligh atau sudah dewasa.

2. Ada Barang yang Diperjualbelikan

Rukun jual beli dalam Islam berikutnya adalah ada barang yang diperjualbelikan dan diketahui jelas, baik jenis maupun jumlahnya.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Selain itu, penjual juga harus memiliki kepemilikan atau kuasa untuk menjual barang tersebut.

Aturan menjual barang dalam Islam yang diperbolehkan adalah yang memiliki manfaat dan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan, di antaranya telah disebut dalam sabda Rasulullah SAW, yaitu:

"Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." (HR. Muttafaq Alaih).

3. Ada Sighat atau Ijab Qabul

Contoh ijab qabul dalam jual beli Islam, salah satunya seorang penjual yang mengucapkan kepada pembeli “Saya menjual atau saya serahkan kepadamu” dan pembeli membalasnya dengan “saya beli atau saya terima”.

Dalam prosesnya, para ulama sepakat bahwa jual beli tidak yang sah tidak boleh menimbulkan pertentangan yang berlawanan, mulai dari dalam masalah barang, harga, atau masalah tunai pembayaran.

4. Adanya Nilai Tukar Pengganti Barang

Nilai tukar pengganti barang dalam rukun jual beli Islam dilakukan dengan tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan.

Dapat pula jual beli dengan memberikan uang sejumlah harga barang yang ditawarkan secara sepadan dan diterima oleh kedua pihak, yaitu penjual dan pembeli.

Selain empat rukun di atas, ada pula prinsip tambahan dalam jual beli Islam yang perlu diperhatikan, di antaranya kejujuran, keadilan, dan saling menghindari riba, unsur penipuan maupun ketidakpastian.

Perlu juga diperhatikan dalam aktivitas jual beli harus saling menghormati hak-hak konsumen dan menjaga keadilan sosial.

Terdapat syarat jual beli yang juga perlu dipenuhi agar sesuai dengan dasar tuntutan agama, yaitu:

  • Adanya rida antara dua belah pihak penjual dan pembeli.
  • Pelaku jual-beli adalah orang yang diperbolehkan untuk bertransaksi.
  • Barang diperjualbelikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah atau bukan termasuk barang haram.
  • Barang merupakan kepemilikan pribadi atau diizinkan untuk diperjual-belikan.
  • Barang tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya.
  • Barang jelas ada dan tidak samar.
  • Harganya jelas.

Untuk lebih memahami tentang rukun jual beli dalam Islam, kamu bisa membaca buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam sebagai salah satu referensi.

Buku ini membahas tuntas terkait aspek jual beli yang dilihat dari pandangan ekonomi Islam, di antaranya terkait pandangan tentang barang halal dan sumber barang yang jelas asal-usulnya.

Adapun topik yang dibahas dalam buku ini, di antaranya tentang ekonomi Islam, hukum jual beli, jual beli murabahah, dan jual beli salam.

Materi buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh pembaca dan disusun baik serta sistematis untuk lebih membantu pembaca memahami setiap topiknya.

Buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam cocok dibaca untuk masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, maupun penggiat ekonomi syariah yang bisa kamu beli di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

4 Tema Trivia Musik Paling Seru untuk Kuis 

4 Tema Trivia Musik Paling Seru untuk Kuis 

buku
Tema Trivia Anak Muda Paling Seru untuk Kuis Gathering dan Komunitas

Tema Trivia Anak Muda Paling Seru untuk Kuis Gathering dan Komunitas

buku
6 Aktivitas Bonding Kantor untuk Membangun Solidaritas Tim

6 Aktivitas Bonding Kantor untuk Membangun Solidaritas Tim

buku
Setiap Orang Punya “Mie Ayam” Sendiri: Membaca Makna di Balik Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Setiap Orang Punya “Mie Ayam” Sendiri: Membaca Makna di Balik Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

buku
15 Konsep Trivia Night Kreatif yang Bikin Acara Makin Seru dan Interaktif

15 Konsep Trivia Night Kreatif yang Bikin Acara Makin Seru dan Interaktif

buku
Sistem Skor Trivia Night Terbaik untuk Acara Kantor dan Komunitas

Sistem Skor Trivia Night Terbaik untuk Acara Kantor dan Komunitas

buku
Cerita Si Pahit Lidah: Legenda dari Sumatra yang Penuh Pesan Moral 

Cerita Si Pahit Lidah: Legenda dari Sumatra yang Penuh Pesan Moral 

buku
7 Dongeng Rakyat Lampung Terpopuler Beserta Makna dan Pesan Moralnya 

7 Dongeng Rakyat Lampung Terpopuler Beserta Makna dan Pesan Moralnya 

buku
Lelah dengan Tren

Lelah dengan Tren "Kaum Produktif"? Buku Ini Beri Tahu Cara Mengubah Hidup untuk Kita yang Punya Fisik Terbatas

buku
Tema Trivia Film Paling Seru dan Kreatif untuk Kuis Gathering

Tema Trivia Film Paling Seru dan Kreatif untuk Kuis Gathering

buku
Cerita Legenda Banyuwangi: Sejarah, Tokoh, dan Pesan Moral yang Terkandung

Cerita Legenda Banyuwangi: Sejarah, Tokoh, dan Pesan Moral yang Terkandung

buku
Tema Trivia Pop Culture Paling Seru untuk Kuis Gathering

Tema Trivia Pop Culture Paling Seru untuk Kuis Gathering

buku
Susunan Acara Trivia Night yang Seru dan Terstruktur untuk Gathering

Susunan Acara Trivia Night yang Seru dan Terstruktur untuk Gathering

buku
Menyelami Dunia Hiu yang Menakjubkan

Menyelami Dunia Hiu yang Menakjubkan

buku
Sepak Bola – Perjalanan Melintasi Lapangan Dunia

Sepak Bola – Perjalanan Melintasi Lapangan Dunia

buku
10 Cara Menjadi Host Trivia Night yang Profesional dan Fun 

10 Cara Menjadi Host Trivia Night yang Profesional dan Fun 

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau