Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rukun Jual Beli dalam Islam, Seperti Apa?

Kompas.com - 03/07/2023, 13:00 WIB
Rukun Jual Beli  Sumber Gambar: Freepik.com Rukun Jual Beli 
Rujukan artikel ini:
Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi…
Pengarang: Ikit, Se.,Mei
|
Editor Puteri

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan umat-Nya guna menjadi dasar dalam berperilaku maupun bertindak sesuai anjuran agama.

Salah satu aspek kehidupan yang diatur dalam Islam adalah tentang jual beli, yaitu proses bertransaksi khususnya dalam perdagangan barang.

Sebuah transaksi jual beli menurut agama Islam membutuhkan rukun sebagai tiang penopang dan jika ditinggalkan, maka amalan tersebut bisa batal atau tidak sah.

Adapun rukun jual beli dalam islam pada dasarnya terdiri dari empat, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, dan ijab-kabul.

Untuk lebih memahami tentang rukun jual beli dalam Islam, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Salah satu ulama yang mengartikan jual beli dalam Islam adalah Ulama Hanafiah yang mengatakan bahwa jual beli merupakan rangkaian proses yang harus melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (pernyataan menjual dari penjual).

Selain saling membeli, proses jual beli juga bisa dengan melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli.

Meski begitu, perlu diingat bahwa harta yang diperjualbelikan wajib memiliki manfaat bagi manusia dan jika barang tidak memiliki manfaat tetapi tetap diperjualbelikan, maka jual belinya tidak sah.

Oleh karena itu, secara garis besar dapat disimpulkan tentang pengertian jual beli dalam Islam adalah sebuah tindakan atau perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara ridha atau keikhlasan di antara kedua belah pihak.

Rukun Jual Beli

Berdasarkan penjelasan dari ulama secara lebih luas, rukun jual beli terdiri dari empat, yaitu:

1. Adanya Penjual dan Pembeli

Penjual dan pembeli harus secara sukarela dan sepakat melakukan transaksi jual beli yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Untuk syarat penjual dan pembeli haruslah mereka yang berakal, apabila dilakukan oleh orang yang tidak sehat akalnya maka hukumnya tidak sah.

Selain berakal, aktivitas ini juga harus dilakukan oleh orang yang baligh atau sudah dewasa.

2. Ada Barang yang Diperjualbelikan

Rukun jual beli dalam Islam berikutnya adalah ada barang yang diperjualbelikan dan diketahui jelas, baik jenis maupun jumlahnya.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Selain itu, penjual juga harus memiliki kepemilikan atau kuasa untuk menjual barang tersebut.

Aturan menjual barang dalam Islam yang diperbolehkan adalah yang memiliki manfaat dan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan, di antaranya telah disebut dalam sabda Rasulullah SAW, yaitu:

"Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." (HR. Muttafaq Alaih).

3. Ada Sighat atau Ijab Qabul

Contoh ijab qabul dalam jual beli Islam, salah satunya seorang penjual yang mengucapkan kepada pembeli “Saya menjual atau saya serahkan kepadamu” dan pembeli membalasnya dengan “saya beli atau saya terima”.

Dalam prosesnya, para ulama sepakat bahwa jual beli tidak yang sah tidak boleh menimbulkan pertentangan yang berlawanan, mulai dari dalam masalah barang, harga, atau masalah tunai pembayaran.

4. Adanya Nilai Tukar Pengganti Barang

Nilai tukar pengganti barang dalam rukun jual beli Islam dilakukan dengan tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan.

Dapat pula jual beli dengan memberikan uang sejumlah harga barang yang ditawarkan secara sepadan dan diterima oleh kedua pihak, yaitu penjual dan pembeli.

Selain empat rukun di atas, ada pula prinsip tambahan dalam jual beli Islam yang perlu diperhatikan, di antaranya kejujuran, keadilan, dan saling menghindari riba, unsur penipuan maupun ketidakpastian.

Perlu juga diperhatikan dalam aktivitas jual beli harus saling menghormati hak-hak konsumen dan menjaga keadilan sosial.

Terdapat syarat jual beli yang juga perlu dipenuhi agar sesuai dengan dasar tuntutan agama, yaitu:

  • Adanya rida antara dua belah pihak penjual dan pembeli.
  • Pelaku jual-beli adalah orang yang diperbolehkan untuk bertransaksi.
  • Barang diperjualbelikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah atau bukan termasuk barang haram.
  • Barang merupakan kepemilikan pribadi atau diizinkan untuk diperjual-belikan.
  • Barang tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya.
  • Barang jelas ada dan tidak samar.
  • Harganya jelas.

Untuk lebih memahami tentang rukun jual beli dalam Islam, kamu bisa membaca buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam sebagai salah satu referensi.

Buku ini membahas tuntas terkait aspek jual beli yang dilihat dari pandangan ekonomi Islam, di antaranya terkait pandangan tentang barang halal dan sumber barang yang jelas asal-usulnya.

Adapun topik yang dibahas dalam buku ini, di antaranya tentang ekonomi Islam, hukum jual beli, jual beli murabahah, dan jual beli salam.

Materi buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh pembaca dan disusun baik serta sistematis untuk lebih membantu pembaca memahami setiap topiknya.

Buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam cocok dibaca untuk masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, maupun penggiat ekonomi syariah yang bisa kamu beli di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com