Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bidang dalam Ilmu Hukum yang Harus Kamu Ketahui! 

Kompas.com - 08/02/2023, 09:30 WIB
bidang dalam ilmu hukum Photo by succo on Pixabay bidang dalam ilmu hukum
Rujukan artikel ini:
Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum
Pengarang: Prof. Dr. Bernard Arief…
|
Editor Rahmad

Setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda, termasuk Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat 3, yang menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Sederhananya pengertian hukum adalah peraturan atau Undang-Undang yang dibentuk pemerintah atau lembaga untuk menegakkan dan mengatur dan menegakan keadilan masyarakat.

Pembentukan hukum dipengaruhi oleh konstitusi tertulis dan hak-hak yang dikodifikasikan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dengan cara yang berbeda dan bertindak sebagai mediator hubungan antarpribadi.

Itulah sebabnya, ada berbagai bidang dalam ilmu hukum untuk memenuhi tujuan tersebut. Pembagian bidang ilmu hukum ini juga jadi bagian penting untuk mengurai kajian hukum secara lebih detail dan terperinci.

Bidang dalam Ilmu Hukum

Berikut ini penjelasan tentang bidang dalam ilmu hukum yang perlu kamu ketahui:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan peraturan atau undang-undang yang mengatur perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan apa saja yang merupakan tindak pidana. Hukum Pidana juga mengatur sanksi apa saja yang dapat dikenakan jika melanggar hukum pidana tersebut.

Ini adalah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana tidak menciptakan normanya sendiri, tetapi sudah ada dalam norma lain. Yakni didasarkan pada hukum tertulis dan tidak tertulis.

Indonesia masih belum memiliki hukum pidana. Itu sebabnya, Indonesia masih menerapkan hukum pidana yang merupakan warisan pemerintah kolonial.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berkepribadian hukum. Hukum perdata ini pertama kali dikenal dalam istilah bahasa Belanda.

Sumber hukumnya dari buku Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata Indonesia memiliki hubungan dengan hukum perdata Eropa yang dikuasai oleh hukum perdata Romawi.

Hukum perdata Belanda diturunkan dari hukum perdata Prancis dan saat itu dianggap jadi hukum yang sangat sempurna. Hukum perdata ini juga berlaku di Prancis dan tertuang dalam dua kodifikasi.

3. Hukum Tata Negara

Konstitusi suatu negara adalah hukum hubungan tertentu yang terwujud sepanjang sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Oleh karena itu, konstitusi adalah negara. Dalam hukum internasional, negara adalah subjek hukumnya.

Dalam hukum privat, negara merupakan badan hukum yang patuh hukum. Dalam hubungan eksternal, negara merdeka tunduk pada hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain.

Pengertian hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk lembaga pemerintah, mentransfer kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini merupakan salah satu ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan pemerintah.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Tidak semua negara memiliki konstitusi, namun, di negara-negara tanpa konstitusi, biasanya ada jus commune atau biasa disebut dengan hukum tanah air.

Hukum tanah air berisi sejumlah aturan imperatif dan konsensus. Ini termasuk hukum umum, konvensi, hukum hakim dan standar internasional.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan bidang dalam ilmu hukum yang mengatur semua kegiatan di tingkat internasional. Awalnya, hukum internasional ini hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antar negara saja.

Namun, seiring perkembangannya, hubungan internasional menjadi semakin rumit. Hukum internasional kemudian juga mengatur beberapa hal, seperti struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.

Hukum internasional dapat dirumuskan menjadi undang-undang, yaitu aturan-aturan yang mengikat negara-negara. Termasuk didalamnya memiliki beberapa manifestasi dan model perkembangannya.

5. Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis. Ini karena peraturan hukumnya tidak tercatat atau tertulis langsung. Contoh hukum adat adalah keputusan menteri, ia tidak lagi mendapat kepercayaan mayoritas DPR dan harus diberhentikan dari jabatannya.

Sebenarnya, aturan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang, tetapi tetap jadi aturan umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk mengundurkan diri, tetapi tuntutan ini biasa terjadi dalam politik nasional.

Ciri hukum adat ini adalah bahwa aturan diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan atau melalui warisan.

Hukum adat dapat mencakup berbagai bidang, misalnya hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antar-komunitas, properti, dan lain-lain. Beberapa contoh hukum umum yang berlaku di banyak negara adalah hak bertetangga dan desentralisasi.

6. Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tata ruang lingkungan hidup beserta segala fasilitasnya. Termasuk juga mengatur hubungan dengan orang-orang yang berada di bawah pengaruh lingkungan.

Hukum lingkungan adalah disiplin akademik yang mencakup pengelolaan lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan, dan aspek kepolisian.

Hukum lingkungan Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. UU No. 32 yang juga mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Buku Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum bisa kamu jadikan referensi belajar tentang berbagai bidang dalam ilmu hukum. Buku ini membahas telaah dan diskusi tentang landasan kefilsafatan dan sifat-sifat khas ilmu hukum. Termasuk tentang kekuatan dan kelemahannya.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau