Sebagai negara hukum, Indonesia tidak hanya menyandang nama tersebut dalam sebutan saja, sebab hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Statement yang menyatakan jika Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”.
Pasal tersebut semakin mengukuhkan jika Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sebagai warga negara Indonesia, kita pun wajib untuk menaati setiap aturan yang berlaku.
Dasar negara hukum sendiri berpegang pada keyakinan jika kekuasaan negara harus dilakukan atas dasar hukum yang adil dan benar.
Keterikatan hubungan antara governed dan governor berlangsung berdasarkan suatu norma objektif dan tidak berpegang pada suatu kekuasaan absolut saja.
Norma objektif yang berlaku pun harus memenuhi syarat formal dan bisa dipertahankan oleh ide hukum yang ada.
Lalu, apa sesungguhnya definisi dari negara hukum itu sendiri? Cari tahu jawabannya melalui pembahasan di bawah ini.
Negara hukum mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu tata tertib yang pada umumnya berlandaskan hukum yang terdapat pada warga negara.
Negara hukum bertujuan menjaga ketertiban hukum agar jangan sampai terganggu dan seluruhnya dapat berjalan sesuai hukum.
Menurut Dali Mutiara dalam bukunya, Ilmu Tata Negara menjelaskan jika negara hukum merupakan negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya di dalam undang-undang, sehingga seluruh kekuasaan dari peralatan pemerintahannya didasarkan pada hukum.
Rakyat dilarang untuk bertindak sendiri-sendiri yang bertentangan dengan hukum.
Negara hukum adalah negara yang memiliki perintah dan kuasa bukan berdasarkan orang-orang tertentu, tetapi oleh undang-undang yang berlaku mengatur hukum itu sendiri.
Maka dari itu, di dalam negara hukum, hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara dan untuk negara dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah serta undang-undang negara.
Konsep negara hukum dihubungkan dengan struktur negara dan organisasi yang diatur berdasarkan hukum.
Setiap perilaku dan tindak tanduk penguasa maupun rakyatnya harus berlandaskan hukum sekaligus dicantumkan dalam tujuan negara hukum, yakni menjamin hak-hak asasi warga negaranya.
Hukum bisa menjadi seperangkat alat berbentuk peraturan yang mampu mencegah dan menghalangi penguasa untuk bertindak semena-mena.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika hukum tidak berlaku di dalam masyarakat, pastinya sudah timbul kekacauan dan kesewenang-wenangan.
Oleh karena itu, kehadiran hukum menghendaki keadilan agar terciptanya perdamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
Jadi, apa kaitan antara negara hukum dan rule of law?
Menurut Wikipedia, rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekedar keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Rule of law sendiri telah lahir sejak abad ke-19 bersamaan dengan munculnya negara konstitusi dan demokrasi.
Pada dasarnya, rule of law merupakan konsep negara hukum yang dapat diartikan sebagai hukum memiliki kekuasaan paling tinggi dalam menjalankan suatu negara hukum.
Jadi dapat disimpulkan keterkaitan negara hukum dan rule of law ialah sebagai negara berdasarkan hukum maka harus menerapkan konsep rule of law.
Indonesia sendiri sebagai negara hukum telah menerapkan rule of law seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Salah satu bentuk rule of law di Indonesia bisa dilihat dari penetapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi dalam peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia.
Belajar ilmu hukum memang menyenangkan dan membuat otak selalu bertanya-tanya akan dunia hukum yang memang penuh dengan wawasan yang menarik.
Oleh karena itu, jika ingin mengetahui negara hukum secara lebih dalam, maka buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik yang ditulis oleh Thomas Tokan Pureklolon bisa menjadi pilihan yang tepat.
Pokok dasar keseluruhan yang dibahas dalam buku ini ialah sebuah pemikiran politik yang disebut negara hukum.
Buku ini merupakan sebuah buku ajar wajib dalam Program Pascasarjana Ilmu Politik untuk mata kuliah Pemikiran Politik.
Yuk, langsung order saja bukunya di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.