Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Keterkaitan Antara Negara Hukum dan Rule of Law

Kompas.com - 15/11/2022, 11:01 WIB
Keterkaitan Antara Negara Hukum dan Rule of Law Sumber Gambar: Pexels.com Keterkaitan Antara Negara Hukum dan Rule of Law
Rujukan artikel ini:
Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik
Pengarang: Thomas Tokan Pureklolon
|
Editor Novia Putri Anindhita

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak hanya menyandang nama tersebut dalam sebutan saja, sebab hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

Statement yang menyatakan jika Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”.

Pasal tersebut semakin mengukuhkan jika Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sebagai warga negara Indonesia, kita pun wajib untuk menaati setiap aturan yang berlaku.

Dasar negara hukum sendiri berpegang pada keyakinan jika kekuasaan negara harus dilakukan atas dasar hukum yang adil dan benar.

Keterikatan hubungan antara governed dan governor berlangsung berdasarkan suatu norma objektif dan tidak berpegang pada suatu kekuasaan absolut saja.

Norma objektif yang berlaku pun harus memenuhi syarat formal dan bisa dipertahankan oleh ide hukum yang ada.

Lalu, apa sesungguhnya definisi dari negara hukum itu sendiri? Cari tahu jawabannya melalui pembahasan di bawah ini.

Definisi Negara Hukum

Negara hukum mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu tata tertib yang pada umumnya berlandaskan hukum yang terdapat pada warga negara.

Negara hukum bertujuan menjaga ketertiban hukum agar jangan sampai terganggu dan seluruhnya dapat berjalan sesuai hukum.

Menurut Dali Mutiara dalam bukunya, Ilmu Tata Negara menjelaskan jika negara hukum merupakan negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya di dalam undang-undang, sehingga seluruh kekuasaan dari peralatan pemerintahannya didasarkan pada hukum.

Rakyat dilarang untuk bertindak sendiri-sendiri yang bertentangan dengan hukum.

Negara hukum adalah negara yang memiliki perintah dan kuasa bukan berdasarkan orang-orang tertentu, tetapi oleh undang-undang yang berlaku mengatur hukum itu sendiri.

Maka dari itu, di dalam negara hukum, hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara dan untuk negara dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah serta undang-undang negara.

Konsep negara hukum dihubungkan dengan struktur negara dan organisasi yang diatur berdasarkan hukum.

Setiap perilaku dan tindak tanduk penguasa maupun rakyatnya harus berlandaskan hukum sekaligus dicantumkan dalam tujuan negara hukum, yakni menjamin hak-hak asasi warga negaranya.

Hukum bisa menjadi seperangkat alat berbentuk peraturan yang mampu mencegah dan menghalangi penguasa untuk bertindak semena-mena.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika hukum tidak berlaku di dalam masyarakat, pastinya sudah timbul kekacauan dan kesewenang-wenangan.

Oleh karena itu, kehadiran hukum menghendaki keadilan agar terciptanya perdamaian dan ketentraman dalam masyarakat.

Jadi, apa kaitan antara negara hukum dan rule of law?

Pengertian Rule of Law

Menurut Wikipedia, rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekedar keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Rule of law sendiri telah lahir sejak abad ke-19 bersamaan dengan munculnya negara konstitusi dan demokrasi.

Pada dasarnya, rule of law merupakan konsep negara hukum yang dapat diartikan sebagai hukum memiliki kekuasaan paling tinggi dalam menjalankan suatu negara hukum.

Jadi dapat disimpulkan keterkaitan negara hukum dan rule of law ialah sebagai negara berdasarkan hukum maka harus menerapkan konsep rule of law.

Indonesia sendiri sebagai negara hukum telah menerapkan rule of law seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Salah satu bentuk rule of law di Indonesia bisa dilihat dari penetapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi dalam peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia.

Belajar ilmu hukum memang menyenangkan dan membuat otak selalu bertanya-tanya akan dunia hukum yang memang penuh dengan wawasan yang menarik.

Oleh karena itu, jika ingin mengetahui negara hukum secara lebih dalam, maka buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik yang ditulis oleh Thomas Tokan Pureklolon bisa menjadi pilihan yang tepat.

Pokok dasar keseluruhan yang dibahas dalam buku ini ialah sebuah pemikiran politik yang disebut negara hukum.

Buku ini merupakan sebuah buku ajar wajib dalam Program Pascasarjana Ilmu Politik untuk mata kuliah Pemikiran Politik.

Yuk, langsung order saja bukunya di Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau