Pernikahan menjadi fase kehidupan yang sangat membahagiakan, terlebih jika bersanding dengan sang pujaan hati.
Perjuangan yang berakhir di pelaminan seringkali menjadi impian banyak orang.
Tentunya, mereka yang menikah pasti mengharapkan kehidupan terbaik setelahnya.
Bacaan doa pernikahan Islam telah menjadi hal krusial yang perlu diketahui setiap pengantin sebelum hari H pernikahan karena pernikahan itu merupakan ibadah mulia yang suci di mata Allah SWT.
Untuk itu, Islam mengatur proses pernikahan yang benar sesuai syariat agama.
Selain itu, diatur pula syariat dan ketentuan mengenai doa yang bisa dipanjatkan sang mempelai di hari pernikahannya.
Bacaan doa pernikahan Islam yang pertama ini adalah doa yang dipanjatkan oleh orang-orang yang menghadirinya, termasuk orang tua, keluarga, kerabat, atau bahkan pemuka agama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau membaca doa:
Barakallahu laka wa baarakaa ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khayrin
Artinya: Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130).
Bacaan doa pernikahan Islam yang kedua ini adalah doa yang dibacakan untuk orang yang mengundang pernikahan.
Sebagai umat muslim, doa dianjurkan untuk dipanjatkan untuk orang yang mengundang, khususnya pada saat selesai makan. Berikut bacaan doanya:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
Artinya: Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka. (HR. Ahmad IV/187-188).
Selain doa di atas, kamu juga bisa membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
Artinya: Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku. (HR. Muslim no. 2055).
Doa pernikahan Islam selanjutnya adalah doa dari seorang doa suami saat usai akad nikah.
Usai dinyatakannya sepasang kekasih menjadi sah sebagai suami istri, mempelai laki-laki dianjurkan untuk meletakkan tangannya pada ubun-ubun sang istri dan mendoakannya. Berikut bacaannya:
Allahumma inni as aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
Artinya: Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa. (HR. Abu Daud, no. 2160).
Doa pernikahan Islam berikutnya adalah doa sebelum berhubungan suami istri.
Doa pernikahan Islam yang satu ini berfungsi untuk mencurahkan keberkahan dan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan.
Selain mencurahkan keberkahan dan kebaikan, doa ini juga bisa menambah kemesraan pasangan suami-istri. Berikut bacaannya:
Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa.
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami. (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).
Doa pernikahan Islam lainnya adalah doa untuk meminta diberikan keturunan yang saleh. Satu di antara doa yang bisa dipanjatkan yaitu QS. As-Shafat: 100 yang berbunyi:
Robbi hab lii minash-shoolihiin
Artinya: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Atau kamu bisa juga membaca doa dalam QS. Ali Imran: 38 yang berbunyi:
Robbi hab lii mil ladungka zurriyyatang thoyyibah, innaka samii'ud-du'aaa`
Artinya: Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.
Selain memahami doa-doa pernikahan, kamu juga harus memahami anjuran menikah di dalam Islam untuk mendalami doa-doa tersebut.
Pernikahan menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Dikutip dari NU Online, dari Abu Ayyub RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
Yang berarti, ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah. (HR. At-Tirmidzi)
Selain itu terdapat beberapa hukum nikah menurut empat mazhab yang perlu diketahui umat muslim.
Hukum menikah yang pertama berdasarkan ulama Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki berpendapat menikah menjadi wajib ketika ada kemungkinan terjadi zina bila tidak, serta tidak mampu menahan nafsunya dengan berpuasa.
Hukum menikah kedua yakni berdasarkan Mazhab Syafi'i.
Mazhab ini memiliki pandangan bahwa pernikahan adalah mubah atau boleh.
Artinya, pernikahan dibolehkan bagi seorang muslim yang berniat menikah dengan tujuan al Taladzdzudz wal Istimta', yakni mengambil nikmat dan kesenangan.
Walaupun begitu, hal ini harus tetap diiringi dengan syaratnya, yaitu orang tersebut mampu membayar mahar dan mampu menafkahi.
Apabila tidak mampu, maka hukum nikah bagi orang itu adalah makruh.
Hukum menikah yang ketiga berdasarkan Mazhab Hanafi, seorang pria berhak mendapat kesenangan melalui pernikahan.
Kesenangan yang dimaksud adalah kesenangan yang bisa diperoleh dari istrinya.
Namun hal ini juga harus memperhatikan syaratnya juga, yaitu bisa menjaga wanita yang ia nikahi dan tidak merusak akhlaknya.
Selain itu, hukum menikah yang keempat adalah hukum menikah berdasarkan mazhab Hanbali.
Mazhab itu berpandangan seorang muslim wajib menikah apabila khawatir terjerumus dalam perbuatan zina, dan tidak ada cara lain kecuali menikah.
Itu dia beberapa penjelasan mengenai doa pernikahan Islam yang harus dibaca dan juga anjuran menikah berdasarkan beberapa mazhab berbeda.
Kini kamu sudah mengetahui sedikit banyak ilmunya, tapi jika kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang pernikahan Islam, kamu bisa memperkaya pengetahuanmu melalui bacaan buku Fiqh Pernikahan : Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama yang ditulis oleh Dr. Jamal Ma`mur Asmani, MA, Umdatul Baroroh, MA.
Buku ini bukan cuma membahas soal doa-doa pernikahan dan anjuran yang lebih lengkap saja, kamu pun akan mempelajari studi pernikahan usia dini dalam pandangan berbagai ulama.
Mengingat pernikahan menjadi urusan umum, membaca buku ini akan memberi gambaran yang lebih luas tentang pernikahan bagi siapa saja.
Keunggulan lainnya adalah buku ini juga disertai dengan riset yang menunjukkan banyaknya dampak negatif yang dirasakan akibat pernikahan anak usia dini.
Menarik, bukan? Jika kamu tertarik untuk mengoleksinya, kamu bisa mengunjungi situs Gramedia.com dan membelinya di sana.
Miliki buku berkualitas dengan sistem pembelian paling praktis, hanya di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.