Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Berpacaran Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya Menurut Al Qur’an dan Hadis

Kompas.com - 10/10/2022, 09:00 WIB
Apakah Berpacaran Membatalkan Puasa Sumber Gambar: Pexels.com Apakah Berpacaran Membatalkan Puasa
Rujukan artikel ini:
Otw Halal
Pengarang: Jee Luvina
|
Editor Ratih Widiastuty

Saat ini semakin banyak orang menjalin hubungan dengan berpacaran sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Bagi sebagian orang, menjalani pacaran dapat menjadi salah satu cara untuk mengenal pasangan lebih dekat.

Selain itu, berpacaran juga menjadi tahap menunggu dalam meyakinkan diri dan mengumpulkan biaya pernikahan.

Meski begitu, sejumlah muslim seringkali masih mempertanyakan apakan berpacaran dapat membatalkan puasa.

Pasalnya, dalam Islam telah diatur bahwa laki-laki dan perempuan yang belum mahram atau sah menjadi sepasang suami-istri dilarang untuk berduaan.

Maka dari itu, jika lawan jenis yang bukan mahram hanya berduaan saja dilarang dalam Islam, lalu apakah berpacaran membatalkan puasa?

Simak penjelasannya menurut Al Qur-an dan Hadist berikut ini.

Apakah Berpacaran Membatalkan Puasa?

Dasar larangan berpacaran menurut Islam tertuang dalam Hadis Riwayat (HR) Muslim no.6925 yang bunyinya:

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah melihat. Zina kedua telinga yaitu mendengar. Zina lisan dengan berbicara. Zina tangan dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”

Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa semua anggota badan berpotensi melakukan semua bentuk zina yang telah disebutkan.

Hal itu dapat terjadi, terutama saat kita berpacaran dan hanya berduaan dengan lawan jenis yang memungkinkan membuat hawa nafsu kita melakukan sejumlah bentuk zina di atas.

Oleh sebab itu, berpacaran dalam Islam dilarang karena dapat menjadi penyebab zina dan mendekatkan kita pada perbuatan tersebut.

Dalam Al Qur’an, Allah juga telah melarang umatNya untuk mendekati perbuatan zina yang tertulis dalam QS. Al Isra: 32, Allah SWT berfirman:

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Nah, dalam memahami larangan tersebut, pacaran juga termasuk perbuatan maksiat yang dapat menghapus pahala amal saleh.

Lalu, apakah berarti berpacaran juga dapat menghapus pahala puasa yang telah dijalani? Begini penjelasannya.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Berpacaran Membatalkan Puasa

Karena berpacaran dapat mendorong seseorang untuk melakukan sejumlah bentuk zina seperti berpegangan tangan, berpelukan, dan sentuh fisik lain, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Meskipun hanya lewat video call maupun saling melontarkan chat mesra, kegiatan berpacaran dengan lawan jenis yang belum sah dalam pernikahan tetap termasuk dalam aktivitas yang dapat membatalkan puasa.

Lebih lanjut, berpacaran dapat membatalkan puasa ketika hawa nafsumu mendorong keluarnya mani dan melakukan hubungan intim sebelum pernikahan yang sah.

Jika kamu tidak melakukan hal tersebut, tetapi tetap berpacaran saat puasa justru akan membuatmu tidak mendapatkan pahala puasa hingga bisa jadi amalan baik itu tidak diterima oleh Allah SWT.

Kesimpulannya, berpacaran asal tidak berhubungan intim dan keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Tetapi, perlu diingat bahwa berpacaran termasuk perbuatan maksiat yang dapat mendekatkan pada perbuatan zina yang diharamkan oleh Allah SWT.

Apalagi jika dilakukan saat puasa, berpacaran hanya membuat amalan ibadah puasamu tidak diterima dan justru dosa yang akan didapat.

Sebaiknya, jika kamu termasuk orang muslim yang ingin mendapatkan keberkahan dari pahala puasa, maka hindari untuk berpacaran.

Sekalipun kalian merasa tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT, berpacaran bukanlah jalan yang tepat untuk mengenal pasangan sebelum menikah.

Berpacaran dalam Islam

Dalam Islam, berpacaran justru dianjurkan untuk dilakukan setelah menikah karena hal tersebut akan jauh lebih diridhoi oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, tetaplah menjadi jomblo sebagai bentuk ketaatan kepada Allah agar tidak berpacaran sebelum menikah.

Meski tidak mudah, kamu dapat meneguhkan hati agar sabar dalam penantian jodoh yang telah disiapkan Allah dengan membaca buku OTW Halal: Perjalanan Menuju Halal dengan Proses yang Halal.

Buku ini akan membuatmu untuk lebih yakin dalam bersabar menanti jodoh yang diridhoi oleh Allah SWT.

Selain itu, kamu juga akan disuguhkan dengan kisah-kisah inspiratif mereka yang pernah berpacaran, lalu menemukan hidayah dan jalan hijrahnya untuk mendapatkan jodoh dengan cara baik menurut Islam.

Lewat penjelasan dalam buku ini, diharapkan dapat menambah keyakinanmu untuk tetap jomblo dan hanya mau berpacaran ketika sudah halal.

Jika kamu tertarik untuk membaca buku OTW Halal: Perjalanan Menuju Halal dengan Proses yang Halal, bisa didapatkan di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com