Dalam pernikahan, menyediakan mahar pernikahan dalam Islam adalah salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam suatu ikatan perkawinan. Mahar harus dipertimbangkan sejak awal dan dipilih sesuai dengan kemampuan dari pihak calon mempelai pria.
Mahar pernikahan juga tidak boleh didapatkan dan diberikan secara sembarangan begitu saja. Mahar pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan mempunyai arti penting sebelum pria meminang sang wanita.
Nah, sebelum mengetahui apa saja mahar pernikahan dalam Islam, sebaiknya bagi kamu yang ingin menikah, ketahui terlebih dahulu apa itu mahar pernikahan serta tujuannya. Berikut ulasannya.
Arti Mahar Pernikahan Dalam Islam
Dalam Islam, mahar pernikahan atau mas kawin merupakan pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanitanya. Pemberian kepada calon mempelai wanita ini bisa berupa uang, barang, maupun jasa.
Dalil tentang mahar pernikahan sendiri dapat kita temui di dalam al-quran, di dalam surat An-Nisa ayat 4 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Tak hanya itu, mahar pernikahan hanyalah milik istri. Artinya, orang lain, termasuk suaminya tidak memiliki hak untuk menggunakan mahar pernikahan tersebut. suami hanya diperbolehkan untuk memegang serta turut memelihara tanpa memiliki tujuan untuk menggunakan atau bahkan memiliki mahar pernikahan tersebut.
Arti mahar pernikahan merupakan sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal ini memiliki tujuan sebagai bukti bahwa sang mempelai pria jujur ingin menikahi sang wanita dan mampu berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Selain itu, mahar pernikahan juga sebagai sebuah bukti untuk menunjukkan bahwa suami mampu memberikan nafkah duniawi maupun akhirat kepada istrinya.
Tujuan Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan merupakan harta yang diberikan oleh pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahinya sebagai penghalal dalam hubungan keduanya. Oleh karena itu, mahar pernikahan merupakan sebuah bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita.
Sejak zaman Jahiliyah pun, mahar sudah ada. Namun, di zaman tersebut, bukan calon istri yang memiliki haknya, tetapi wali nikahnya. Wali nikahlah yang menentukan besaran mahar, menerimanya, serta membelanjakannya untuk kebutuhan dirinya sendiri.
Kemudian, saat Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan memberikan mahar kepada calon mempelai istri, seperti yang ditulis dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Dalam kajian ilmu fiqih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batasan minimal mahar. Seperti dalam mazhab hanafi, menyebutkan bahwa minimal 10 dirham, sedangkan mazhab maliki adalah 2 dirham. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dalam mahar pernikahan. Seperti sabda Nabi SAW yang artinya:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa tujuan dari mahar pernikahan bukanlah sebagai bahan pamer kepada tamu yang diundang atau para keluarga, melainkan tujuan mahar pernikahan yang utama adalah untuk memuliakan wanitanya.
Jadi, jika memang tak memungkinkan dengan menggunakan harga tinggi, maka pihak wanita wajib untuk memahami keadaan dari pihak laki-laki tersebut. mahar tersebut tidak harus berupa uang, tetapi bisa juga berupa jasa. Adapun jasa yang dimaksud adalah seperti mengajari bacaan al-quran atau yang lainnya.
Menjadi sebuah keberkahan apabila pihak mempelai wanita mampu mempermudah jalannya proses pernikahan, termasuk dalam urusan mahar pernikahan yang tidak memberatkan. Seperti dalam hadits dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.”
Itulah penjelasan tentang arti serta tujuan dari adanya mahar pernikahan. Jika kamu sedang mempersiapkan pernikahan, kamu bisa mengetahui berbagai hal yang harus dipersiapkan mengenai segala hal dalam pernikahan melalui buku Tuntunan Pernikahan Islami.
Buku karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani akan menuntun kamu dalam melaksanakan tata cara pernikahan dalam Islam. Buku ini berusaha untuk menghidupkan kembali sunnah Rasul dalam penyelenggaraan pernikahan dengan memaparkan berbagai macam perkara yang berkaitan dengan adab pernikahan.
Seperti penyelenggaraan walimah, kewajiban dalam memenuhi undangan walimah, larangan serta sunnah dalam penyelenggaraan walimah, hingga nasihat pernikahan untuk suami istri.
Buku ini sangat mudah dipahami, dengan penggunaan bahasanya yang jelas. Melalui buku ini kamu mampu menjalankan sunnah Rasul dalam pernikahan kamu.
Buku ini bisa langsung kamu pesan dan beli melalui gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.