Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu PIP adalah Program Indonesia Pintar, Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/03/2025, 18:00 WIB
Rujukan artikel ini:
Jurus Jitu Menjadi Guru yang…
Pengarang: Ana Widyastuti, M.pd
Penulis Rofik
|
Editor Ratih Widiastuty

Kartu PIP atau Kartu Program Indonesia Pintar adalah salah satu bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak usia sekolah.

Program ini hadir untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa hambatan biaya.

Kartu PIP memberikan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau biaya pendidikan lainnya.

Meskipun begitu, tidak semua anak dapat menerima bantuan ini karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Kartu PIP.

Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu Kartu PIP, tujuan dari program ini, serta cara pendaftarannya di tahun 2025, simak terus artikel ini.

Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan jelas agar kamu bisa memahami cara memanfaatkan Kartu PIP dengan baik dan benar.

Apa Itu Kartu PIP?

Kartu PIP adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan melalui uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar.

Dengan adanya Kartu PIP, anak-anak dari keluarga yang kurang mampu bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah yang tinggi.

PIP juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengakses fasilitas pendidikan yang lebih baik, baik di tingkat SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

Bantuan yang diberikan melalui Kartu PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, perlengkapan sekolah, dan biaya lainnya.

Tujuan Kartu PIP

Kartu PIP dirancang dengan tujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Tujuan pertama adalah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

PIP juga bertujuan untuk menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka di tingkat pendidikan formal maupun non-formal.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik, baik yang berupa biaya langsung maupun tidak langsung.

Dengan adanya Kartu PIP, anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan terjangkau.

Program ini merupakan bentuk dukungan dan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua anak Indonesia untuk meraih pendidikan yang layak, tanpa terkendala masalah ekonomi.

Golongan yang Berhak Mendapat Kartu PIP

Beberapa golongan peserta didik yang berhak mendapatkan Kartu PIP adalah sebagai berikut:

  1. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan khusus berhak menerima Kartu PIP.
  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memperoleh bantuan ini.
  3. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan Kartu PIP.
  4. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu, dan tinggal di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan berhak menerima Kartu PIP.
  5. Mereka yang terkena dampak bencana alam atau peserta didik yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out), namun diharapkan kembali bersekolah, juga termasuk golongan yang berhak menerima Kartu PIP.
  6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, atau berasal dari keluarga terpidana, dapat menerima Kartu PIP.
  7. Peserta didik yang berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga berhak mendapatkan Kartu PIP.

Besar Dana Bantuan Tunai Pendidikan dari PIP

  • Bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • Bagi siswa atau siswi jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • Bagi siswa atau siswi jenjang SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun.

Cara Daftar Kartu PIP

Sebelum mendaftar, orang tua terlebih dahulu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di ponsel untuk memulai pendaftaran.

  1. Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua untuk pendaftaran DTKS. Orang tua siswa perlu memastikan bahwa mereka sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KK dan KTP yang akan digunakan saat pendaftaran di aplikasi Cek Bansos.
  2. Isi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru. Pada aplikasi Cek Bansos, orang tua diminta untuk mengisi data diri secara akurat untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
  3. Masukkan nomor KK, nomor KTP, dan nama lengkap orang tua sesuai KTP. Selanjutnya, orang tua harus menginput nomor KK dan KTP serta nama lengkap mereka dengan cermat sesuai dengan data yang tertera di KTP.
  4. Input alamat lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP. Alamat yang dimasukkan harus sesuai dengan data yang tertera di KTP orang tua, termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa.
  5. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli. Setelah mengisi data, orang tua harus mengunggah foto KTP serta foto swafoto dengan menunjukkan KTP asli sebagai bagian dari proses pendaftaran.
  6. Tunggu pemberitahuan dari pemerintah mengenai status pendaftaran. Setelah mendaftar, orang tua hanya perlu menunggu pemberitahuan dari pemerintah terkait status penerimaan bantuan PIP.

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengecek apakah anak terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik bisa melakukannya secara online di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  • Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Cari" setelah data terisi lengkap untuk mengetahui status penerimaan PIP.

Melalui KIP

  • Anak melaporkan nomor KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
  • Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan menerima data dan menyampaikan usulan ke direktorat teknis.
  • Direktorat teknis akan menetapkan SK penerima dana PIP dan menginstruksikan bank untuk membuka rekening PIP.
  • Lembaga Penyalur akan membuat rekening dan menyalurkan dana PIP setelah daftar penerima disetujui.
  • Lembaga Penyalur dan dinas pendidikan setempat menginformasikan peserta didik atau keluarga bahwa dana siap dicairkan.
  • Peserta didik membawa surat keterangan dan dokumen lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Tanpa Menggunakan KIP

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
  • Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan/desa.
  • Sekolah akan mengusulkan calon penerima PIP ke Dapodik dan mengirimkan data ke dinas pendidikan setempat.
  • Dinas pendidikan akan menetapkan SK penerima PIP dan instruksikan pembuatan rekening PIP.
  • Lembaga Penyalur akan membuat rekening dan menyalurkan dana setelah daftar penerima PIP disetujui.
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan akan mengeluarkan SK dan menginformasikan dana siap dicairkan.
  • Peserta didik atau keluarga dapat mencairkan dana dengan membawa surat keterangan dan dokumen persyaratan lainnya.

Dengan adanya bantuan ini, siswa dari keluarga kurang mampu bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.

Namun, meningkatkan kualitas pendidikan bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bagaimana tenaga pendidik memahami peran besarnya dalam membentuk masa depan generasi muda.

Masih ada guru-guru yang perlu menyadari bahwa kepekaan terhadap kebutuhan murid sama pentingnya dengan kompetensi akademik.

Buku Jurus Jitu Menjadi Guru yang Profesional, Produktif, Kreatif, Inspiratif, dan Inovatif di Era Society 5.0 membahas bagaimana guru bisa menjadi agen perubahan yang membawa pendidikan ke arah yang lebih baik.

Tidak hanya soal mengajar, buku ini memberikann jurus jitu bagaimana menjadi guru yang profesional, produktif, kreatif, inspiratif, dan juga inovatif di era society 5.0.

Dengan metode pembelajaran yang beragam, siswa akan lebih tertarik dan antusias dalam belajar.

Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau