Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Tertukar! Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Harus Dipahami

Kompas.com - 13/12/2024, 13:00 WIB
Perbedaan Pidana dan Perdata Sumber Gambar: Freepik.com Perbedaan Pidana dan Perdata
Rujukan artikel ini:
Menunda Kekalahan
Pengarang: Todung Mulya Lubis
|
Editor Laila Wulanalfi

Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum dasar yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.

Hukum pidana dan perdata dapat dengan mudah dibedakan secara signifikan berdasarkan dasar munculnya perkara sampai sanksi yang berlaku.

Pada dasarnya, hukum pidana dan perdata adalah sebuah alat pengadilan yang diciptakan oleh pemerintah untuk mengelola dan menata pergerakan negara serta mengendalikan penyimpangan sosial.

Perbedaan dari hukum pidana dan perdata sendiri terdiri dari beberapa hal yang sebetulnya sudah sangat cukup jelas.

Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan apa itu hukum pidana dan apa itu hukum perdata.

Tidak mengherankan memang karena perkara pidana dan perdata mempunyai cukup banyak poin yang membedakannya.

Kedua jenis hukum ini memang masuk ke dalam perkara hukum yang paling banyak terjadi di masyarakat.

Maka dari itu, pemahaman mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata tidak cuma penting bagi penegak hukum saja, tapi juga untuk masyarakat awam.

Agar dapat dengan mudah memahami perbedaan antara hukum pidana dan perdata simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur larangan sehubungan dengan tindak kriminal atau pelanggaran terhadap kepentingan umum, sampai hukuman yang diberikan terhadap pelakunya.

Sumber dari hukum pidana yang utama adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  • Buku 1 berisi pasal 1 sampai 103, yakni mengenai aturan umum. Seperti tentang batas-batas aturan pidana, hal-hal yang menghapuskan, sampai arti dari beberapa istilah.
  • Buku 2 berisi pasal 104 sampai 488, yaitu mengenai kejahatan. Tentang kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan mengenai ketertiban umum, sumpah palsu, sampai kejahatan terhadap nyawa.
  • Buku 3 berisi pasal 489 sampai 569, yaitu mengenai pelanggaran. Tentang pelanggaran keamanan umum, kesusilaan, ketertiban umum, sampai pelanggaran jabatan.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan, yaitu mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain.

Hukum perdata terdiri dari hukum pribadi, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.

Dasar yang digunakan dalam hukum perdata di antaranya merupakan Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku 1 mengenai orang, berisi tentang ketentuan hukum perorangan dan hukum keluarga.
  • Buku 2 berisi mengenai benda, memuat tentang ketentuan hukum benda dan hukum waris.
  • Buku 3 berisi mengenai perikatan, memuat ketentuan tentang harta kekayaan.
  • Buku 4 berisi mengenai pembuktian, mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

1. Dasar Perkara

Walaupun bidang cakupan hukum pidana dan perdata bisa bersinggungan, tapi dasar perkaranya tetap berbeda.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Hal yang mendasari perkara pidana adalah pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang memosisikan pelaku pada situasi merugikan negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara perkara perdata adalah pelanggaran terhadap hak perorangan yang bersifat personal.

2. Laporan

Inisiatif melaporkan perkara yang dialami dalam hukum pidana dan perdata bersumber dari sudut pandang yang berbeda.

Dalam perkara pidana, inisiatif laporan dapat berasal dari pihak penguasa lewat perangkat hukum yang ada, seperti polisi atau jaksa penuntut umum.

Sementara tanah perdata, inisiatif laporan hanya mungkin berasal dari pihak yang merasa dirugikan atau perorangan yang mengalaminya secara langsung.

3. Isi dan Cakupan

Wilayah cakupan hukum pidana berisi tentang aturan hubungan antara warga negara dengan negara sebagai pihak yang berkuasa (mengawasi dan mengatur) tata tertib masyarakat.

Sementara hukum perdata mengatur hubungan hukum antara satu individu dengan individu lain sehingga perkara dititik beratkan pada kepentingan kewajiban serta hak perorangan.

4. Sudut Pandang Penafsiran

Salah satu hal lainnya yang membedakan hukum pidana dan perdata adalah keduanya mempunyai kemungkinan penafsiran yang berbeda selama proses hukum berlangsung.

Hukum pidana cuma dapat ditafsirkan sebagaimana tercetak sesuai kata-kata yang ada di dalam Undang-undang.

Sedangkan hukum perdata, seorang ahli hukum yang menangani masalah perdata masih mempunyai peluang untuk menerjemahkan hukum perdata memakai berbagai macam sudut pandang sesuai Undang-undang perdata yang berlaku.

Berbicara hukum pidana dan perdata, akan jauh lebih menyenangkan apabila bisa menikmatinya dalam sebuah cerita fiksi.

Maka buku Menunda Kekalahan bisa menjadi pilihan yang tepat untuk membaca perkara hukum pidana yang diceritakan dengan apik di sini.

Novel yang ditulis oleh Todung Mulya Lubis ini terinspirasi dari kasus Bali Nine, mengisahkan mengenai Topan Luhur, pengacara kenamaan yang diminta pemerintah Australia untuk menangani perkara penyelundupan narkoba yang membuat dua pelakunya dijatuhi hukuman mati.

Selain dikenal sebagai pengacara kenamaan, Topan juga merupakan seorang aktivis hak asasi manusia sehingga perkara yang menjerat dua warga negara Australia itu akan sangat cocok dengan profil Topan.

Mampukah Topan menyelamatkan dua WNA yang tersandung kasus narkoba di Indonesia? Cari tahu jawabannya dengan membeli bukunya di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau