Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sumber Hukum Formal yang Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 13/11/2022, 12:00 WIB
Sumber Hukum Formal Sumber Gambar: Freepik.com Sumber Hukum Formal
Rujukan artikel ini:
Undang Undang Dasar Negara Ri…
Pengarang: Tim Redaksi Bip
|
Editor Ratih Widiastuty

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berbentuk peraturan resmi serta formal dan berkaitan secara langsung dengan penetapan hukum.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, C.S.T. Kansil mendefinisikan sumber hukum sebagai apa pun yang menghadirkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa dan jika dilanggar dapat menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Hukum, H. Ishaq menjelaskannya bahwa sumber hukum formal peraturannya dirumuskan dalam suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku secara mengikat, umum, dan ditaati.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumber hukum adalah segala sesuatu berupa tulisan, naskah, dokumen, dan sebagainya yang dipakai suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.

Sedangkan sumber hukum formal sendiri dapat diartikan sebagai sumber suatu peraturan untuk mendapatkan kekuatan hukum yang membingkai pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat.

Singkatnya, peraturan resmi dan formal adalah sumber dari terciptanya hukum.

Indonesia sendiri ternyata memiliki lima sumber hukum formal dalam menciptakan aturan-aturan hukum yang mengikat dan harus ditaati.

Apa saja sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia? Berikut lima sumber hukum formal yang ada di Indonesia.

5 Sumber Hukum Formal Indonesia

1. Undang-Undang

Undang-undang ialah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui persetujuan Presiden.

Dalam kacamata hukum, Undang-undang mempunyai kedudukan yang berperan dalam mengatur kehidupan bernegara.

Undang-undang juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga harus ditaati oleh pejabat maupun warga negara.

Undang-undang mempunyai posisi sebagai aturan untuk rakyat di dalam konsolidasi politik dan hukum yang mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan bisa diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang menurut tingkah laku yang lazim, tetap, dan normal.

Dalam buku Mengenal Hukum, Prof. Sudikno Mertokusumo menjelaskan, kebiasaan bisa menjadi hukum apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  • Syarat materiil: adanya tingkah laku atau kebiasaan yang tetap atau diulang yang berlangsung dalam beberapa waktu lamanya.
  • Syarat intelektual: kebiasaan perlu menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan tersebut adalah kewajiban hukum.
  • Adanya sanksi jika hukum kebiasaan itu dilanggar.

3. Traktat

Traktat merupakan perjanjian yang diciptakan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat bagi negara-negara bersangkutan.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 11, yang berbunyi, “Presiden melalui persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”.

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang.

Keputusan ini dibuat sebagai pedoman untuk para hakim yang lain dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi tercipta akibat undang-undang yang kurang jelas dan membuat hakim kesulitan untuk mengambil keputusan.

Pada akhirnya hakim membuat suatu hukum baru dengan melihat kembali putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi.

5. Doktrin

Doktrin ialah sumber hukum yang berbentuk suatu pendapat atau pernyataan yang muncul dari ahli-ahli hukum.

Hasil dari pendapat atau pernyataan tersebut disepakati oleh semua pihak ketika ketiga tiga sumber hukum, seperti undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi tidak bisa memberikan jawaban.

Pendapat para ahli hukum ini dapat menjadi doktrin jika pernyataan tersebut telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal Indonesia ini berperan penting untuk menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia.

Nah, jika kamu ingin mengetahui secara lebih lanjut tentang isi salah satu sumber hukum formal Indonesia ini, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, maka buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 ini bisa dibaca dan dipelajari.

Buku ini memuat UUD 1945, amandemen I – IV dengan penjelasannya (lengkap bagian-bagian yang diamandemen), proses dan perubahan amandemen, susunan kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Pancasila, Sumpah Pemuda, Teks Proklamasi dan Piagam Jakarta, profil kementerian kabinet Indonesia Maju, lembaga setingkat menteri, serta profil Presiden dan Wakil Presiden dari masa ke masa.

Yuk, tunggu apa lagi, segera order bukunya di situs Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com