Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan atau merupakan lulusan sarjana di fakultas hukum, mungkin sudah tidak asing lagi saat mendengar istilah Ilmu Negara.
Mata kuliah ini wajib dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswa di fakultas hukum karena Ilmu Negara membahas mengenai konsep dan teori tentang negara yang menjadi dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Karena sama-sama mempersoalkan negara sebagai objek kajiannya, kedua mata kuliah ini memiliki keterikatan yang kuat dan tidak bisa dipisahkan.
Oleh karena itu, untuk memahami apa itu Ilmu Negara dan kajian yang dibahas di dalamnya, berikut adalah penjelasan lengkapnya yang bisa kamu simak.
Istilah Ilmu Negara pertama kali dicetuskan oleh George Jellinek, seorang filsuf dan ahli tata negara yang berasal dari Jerman, dengan istilah staatslehre.
Dalam bahasa lain, istilah Ilmu Negara juga dikenal sebagai Theory of State (Inggris), Theorie d'etat (Prancis), dan staatsleer (Belanda).
George Jellinek yang kini lebih dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara, membagi pengertian mengenai istilah ini menjadi dua, yaitu pengertian dalam arti sempit, serta dalam ilmu pengetahuan hukum.
Pengertian Ilmu Negara dalam arti sempit dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang menekankan penyelidikannya pada negara sebagai objek, terkait sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, atau negara secara umum.
Sedangkan dalam ilmu pengetahuan hukum, Ilmu Negara dimaknai sebagai disiplin ilmu tentang negara yang pengkajiannya difokuskan dalam segi hukum, yaitu meliputi hukum tata negara, administrasi negara, serta pidana.
Asal mula terbentuknya suatu negara merupakan salah satu objek yang diselidiki saat mempelajari Ilmu Negara.
Asal mula negara yang dimaksud adalah pengertiannya secara umum, terkait bagaimana sebuah negara bisa terbentuk dan berdiri teguh.
Berdasarkan Buku Sejarah Pemikiran Pendirian Pakistan yang ditulis oleh Muhammad Ruslan, terdapat empat teori mengenai terbentuknya negara, meliputi teori ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori kekuasaan, dan teori hukum alam.
Sama halnya dengan asal mula negara, hakikat negara yang dipelajari dalam Ilmu Negara ini merupakan pengertiannya secara universal.
Menurut buku Ilmu Negara yang ditulis oleh Anna Marpaung, syarat berdirinya suatu negara yang menjadi hakikatnya, yaitu harus memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, kemerdekaan, dan lain-lain.
Selain membahas mengenai unsur-unsur yang perlu dipenuhi, hakikat negara juga mencakup pengertian dari negara, sifat-sifat negara, dan juga fungsinya.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Hal utama terakhir yang dipelajari dalam Ilmu Negara, yaitu meliputi bentuk-bentuk dari negara yang ada di dunia.
Dua bentuk negara yang paling banyak dianut di seluruh dunia, ialah negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
Selain kedua bentuk negara tersebut, berdasarkan sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat dikelompokkan menjadi tiga, yang terdiri dari monarki, oligarki, dan juga demokrasi.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Ilmu Negara merupakan dasar sebelum mempelajari Hukum Tata Negara untuk bisa memahami pengertian dan asas-asas pokok tentang negara secara umum.
Meskipun memiliki ikatan yang kuat dan meneliti objek yang sama, namun Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara juga memiliki perbedaan.
Dalam Ilmu Negara, hal-hal yang dikaji tentang negara merupakan hal yang universal atau pengertiannya secara umum.
Sedangkan Hukum Tata Negara mengkaji secara spesifik atau khusus tentang suatu negara tertentu, misalnya Hukum Tata Negara Indonesia.
Hukum Tata Negara bisa diartikan sebagai pengaplikasian atau penerapan nyata dari teori-teori yang dipelajari dalam Ilmu Negara.
Oleh karena itu, Ilmu Negara merupakan ilmu dasar yang penting untuk dikuasai, terutama bagi mahasiswa fakultas Hukum, sebelum bisa melangkah lebih lanjut untuk mempelajari terkait Hukum Tata Negara.
Untuk memahami mengenai Ilmu Negara dengan lebih mendalam, kamu bisa membaca buku Ilmu Negara yang ditulis oleh Dr. Putera Astomo, S.H., M.H.
Menurut penulis yang merupakan seorang dosen di Universitas Sulawesi Barat, lahirnya suatu negara dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, yaitu meliputi filosofi, sejarah (historis), politik, hukum, serta sosiologis.
Pembahasan mengenai terbentuknya negara akibat faktor-faktor di atas diulas secara ringan dan lengkap, yang akan memberikan kamu pemahaman dan wawasan yang luas terkait bagaimana sebuah negara bisa terbentuk.
Buku ini juga telah diperkaya dengan berbagai teori-teori kebangsaan serta kenegaraan yang mutakhir dan modern, sehingga kamu akan memperoleh informasi yang lebih up-to-date dan lebih berkembang.
Kamu bisa mendapatkan buku Ilmu Negara ini dengan mudah di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.