Ketika akan mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan harus menentukan tujuan jurusan kuliah, sebagian dari kita seringkali kebingungan.
Selain karena banyak pilihan, sejumlah jurusan masih terasa asing terutama bagi anak SMA yang baru akan masuk perguruan tinggi.
Selain itu, ada pula jurusan yang sepintas memiliki nama hampir sama salah satunya adalah S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.
Kerap dimaknai sebagai nama jurusan yang sama, apa perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum?
Pengertian Hukum
Sebelum menjelaskan tentang perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, kita harus memahami konsep pengertian dari hukum terlebih dahulu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, hukum adalah seperangkat aturan mengikat yang secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Adapun hukum memiliki beberapa unsur, yaitu:
- Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat;
- Peraturan di dalamnya dibuat oleh badan-badan resmi berwajib;
- Peraturan bersifat memaksa;
- Terdapat sanksi terhadap pelanggar hukum secara tegas.
Setiap negara memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk negara Indonesia yang telah menetapkan diri menjadi negara hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia mengusung konsep negara yang berlandaskan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
Di Indonesia, bentuk hukum dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum
Saat memilih jurusan di sebuah perguruan tinggi, kita pasti kerap menemukan istilah Sarjana atau S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.
Meski sepintas terlihat berbeda, pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk pada arti yang sama, yaitu jurusan untuk mempelajari hukum.
Secara umum, hukum sering digunakan untuk memberi nama fakultas seperti contoh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Sedangkan ilmu hukum lebih banyak digunakan untuk nama jurusan atau prodi dari suatu universitas.
Walaupun ada yang menamakan jurusan atau prodinya dengan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum, maka hal tersebut hanya berbeda penamaan tetapi tetap memiliki arti yang sama.
Sementara pendapat lainnya menyebut bahwa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Hukum adalah dua hal yang berbeda.
Fakultas Ilmu Hukum mempelajari seluruh aspek dalam hukum, seperti hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata dan lain-lain.
Sebaliknya, Fakultas Hukum bisa secara lebih spesifik mempelajari bidang-bidang hukum sesuai keahlian yang diinginkan.
Pada akhirnya, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum bukanlah hal besar yang harus diperdebatkan, selama para mahasiswa maupun lulusan mengerti dan memahami tentang “logika hukum” sekaligus penerapannya.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Adapun konsentrasi dalam Fakultas Hukum dibagi dalam 5 bidang hukum yang akan dijelaskan berikut ini. Apa saja?
Konsentrasi dalam Fakultas Hukum
1. Hukum Pidana
Mata kuliah dalam konsentrasi hukum pidana kental dengan nuansa kriminal, seperti Kriminologi, Viktimologi, Hukum Pidana, Penologi, Hukum Pidana Internasional, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.
Dalam konsentrasi ini, kamu juga akan mempelajari deretan pasal KUHP untuk menangani kasus-kasus kriminal.
Jika kamu tertarik untuk menjadi advokat, jaksa, atau aditur militer, pilihlah konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum.
2. Hukum Perdata
Dalam konsentrasi hukum perdata, kamu akan belajar tentang hukum yang mengikat kontrak dan perjanjian.
Matakuliah yang terdapat dalam konsentrasi ini diantaranya adalah Hukum Adat dalam Perkembangan, Hukum Keluarga dan Waris, Pengembangan Hukum Keperdataan, Hukum Haki, Hukum Pasar Modal dan Investasi, dan lain-lain.
3. Hukum Administrasi Negara
Konsentrasi Hukum Administrasi Negara mengatur tentang seluk beluk negara dengan mata kuliah Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, Hukum Perizinan, dan lain-lain.
4. Hukum Tata Negara
Di dalam konsentrasi Hukum Tata Negara, kamu akan belajar tentang lembaga kenegaraan, pokok-pokok aturan kenegaraan termasuk pembuatan undang-undang.
Jika ingin menjadi anggota DPR atau ketua Mahkamah Konstitusi, konsentrasi ini bisa jadi pilihan yang tepat karena mata kuliah di dalamnya juga akan mempelajari tentang Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain.
5. Hukum Internasional
Meskipun bukan berada di jurusan Hubungan Internasional, konsentrasi Hukum Internasional dipelajari untuk mengetahui aspek hukum antar wilayah negara.
Dalam Hukum Internasional, terdapat mata kuliah Studi Kasus Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Organisasi Internasional, dan lain-lain.
Pada kasus seperti ekstradisi, suaka, bahkan deportasi, Hukum Internasional memiliki peran cukup penting.
Nah, itulah penjelasan tentang hukum, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum hingga konsentrasi yang ada dalam Fakultas Hukum.
Untuk kamu yang baru mulai ingin mempelajari hukum lebih lanjut, kamu bisa membaca buku Pengantar Ilmu Hukum.
Buku yang disusun oleh Aris Prio Agus Santoso ini akan menjadi penunjang belajar, terutama bagi mahasiswa maupun dosen hukum dalam menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1.
Mempunyai isi yang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, buku ini membahas mulai dari Pengertian & Ruang Lingkup Ilmu Hukum hingga Istilah-istilah Hukum dan Mazhab-mazhab Ilmu Hukum.
Dapatkan buku Pengantar Ilmu Hukum di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.