Ketika kamu sudah memutuskan terjun ke dalam dunia bisnis, kamu harus memikirkan untuk membentuk badan usaha.
Berbicara tentang bentuk kepemilikan bisnis, ada enam bentuk yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikannya.
Bentuk kepemilikan bisnis antara lain Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship), Perusahaan Persekutuan (Partnership), Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseroan (Corporation), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi.
Jika kamu memiliki rekan kerja, bentuk Perusahaan Persekutuan atau Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perusahaan Perseroan (Corporation) bisa masuk ke dalam pilihanmu.
Bentuk Perusahaan Perseroan atau yang kita kenal sebagai PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia dan berbadan hukum, berbeda dengan Firma dan CV.
Bentuk badan usaha kedua setelah PT yang paling banyak digunakan adalah CV.
Membangun CV tidak membutuhkan modal usaha sebesar mendirikan PT, namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan dengan CV.
Ada beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha PT.
CV adalah singkatan dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia adalah Persekutuan Komanditer.
Seperti namanya, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih (yang disebut sebagai komanditer) dengan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab yang berbeda.
Tanggung jawab partner di dalam CV dibagi kedalam dua jenis tipe partner atau sekutu, yaitu:
Sekutu komplementer adalah tipe partner yang aktif (active partner) dan tidak hanya memberikan modal, namun terlibat juga di dalam kegiatan operasional.
Dia memiliki tanggung jawab secara renteng sampai kepada kekayaan pribadi atas kewajiban CV kepada pihak ketiga.
Sekutu komanditer adalah sekutu pemberi modal dengan tipe partner yang diam (silent partner).
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Seperti yang diatur dalam Pasal 20 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), sekutu komanditer tidak boleh menjalankan roda perusahaan meskipun dengan menggunakan surat kuasa.
Akan tetapi, boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian.
Tanggung jawab sekutu komanditer tidak renteng melainkan hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan pada perusahaan.
Baik itu sekutu komplementer maupun sekutu komanditer berhak menerima pembagian keuntungan.
Ada empat hal yang dapat menyebabkan perusahaan berakhir, mengutip Pasal 1646 KUH Perdata, seperti waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir, musnahnya barang yang digunakan untuk tujuan perusahaan, atau karena tercapainya tujuan itu, karena kehendak beberapa sekutu atau salah seorang sekutu, karena salah seorang sekutu meninggal dunia, di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Setelah kamu memutuskan untuk mendirikan CV, langkah selanjutnya adalah mengoptimalkan kegiatan usaha yang kamu jalankan.
Di era digital dan teknologi, banyak hal yang bisa para pebisnis manfaatkan untuk memaksimalkan konektivitas dengan seluruh orang dan tidak terbatas pada satu daerah tertentu.
Apalagi kita mengetahui bahwa keberadaan media sosial kini telah menjadi bagian hidup banyak orang, sehingga perusahaan harus beradaptasi dengan teknik pemasaran ke arah digitalisasi.
Salah satu buku yang bisa membantumu adalah buku Marketing 4.0 yang disusun oleh Hermawan Kartajaya dan Iwan Setiawan, pakar marketing di Indonesia, serta Philip Kotler, pakar marketing dunia.
Di dalam buku ini akan membantumu dengan panduan yang lengkap dan terperinci tentang bagaimana memasarkan sebuah merek produk di era digital kepada konsumen.
Selain itu bagaimana seorang pebisnis membangun branding atas mereknya, sehingga bisa menjadi produk yang berbeda dan dicari oleh konsumen.
Segera dapatkan edisi buku ini di Gramedia.com atau di toko Gramedia terdekat.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli bukunya dengan harga lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.
Selamat berbisnis!