Setelah ide startup yang kamu desain bersama teman-teman mulai menemukan titik cerah dan kalian pun menemukan investor yang cocok, sekarang waktunya kalian untuk membentuk sebuah perusahaan agar ide dapat segera direalisasikan.
Kalian mulai menimbang bentuk perusahaan mana yang paling cocok dengan karakter usaha dan rencana pengembangan ke depannya.
Salah seorang temanmu menyarankan untuk membentuk CV, namun dari pihak investor menyarankan perusahaan dibentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Lalu, apa itu PT?
PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu bentuk badan usaha yang merupakan penyempurnaan dari bentuk perusahaan CV (Comanditer) yang mempunyai kelemahan, terutama karena masih adanya tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban pihak ketiga.
PT merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak dipakai para pengusaha di Indonesia.
Pelaku bisnis memiliki tanggung jawab terbatas, artinya terdapat pemisahan harta kekayaan pribadi dan tanggung jawab perusahaan terhadap pihak ketiga.
Tanggung jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang mereka setor saja.
PT dapat digolongkan sebagai sebuah badan hukum karena ada pembatasan tanggung jawab, seperti yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ini jelas berbeda dengan perusahaan perseorangan, persekutuan firma, dan CV yang tidak mempunyai regulasi atau aturan hukum yang mengaturnya.
Ini jelas menguntungkan perusahaan karena mereka dapat mendapatkan hingga meningkatkan dana dengan cara menerbitkan dan menjual saham.
Artinya kewajiban pemegang saham kepada kreditor perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham perusahaan yang mereka miliki.
Jika bentuk badan usaha lain bisa dibubarkan apabila salah seorang pemilik saham atau investor perusahaan mengundurkan diri, ini tidak akan terjadi pada badan usaha berbentuk PT.
Perusahaan tidak akan dibubarkan ketika salah seorang investor melepas kepemilikan sahamnya.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Ketika beberapa pihak hendak mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas, mereka harus membuatnya di depan notaris dan akta pendirian perusahaan harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Di dalam sebuah perseroan biasanya sudah mempunyai struktur organisasi yang lebih kompleks, begitu pula dengan proses usaha, sehingga modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan pun tidak sedikit.
Perusahaan harus membuat laporan keuangan yang transparan terutama menyingkat perihal laba perusahaan kepada para investor.
Pajak berganda terjadi ketika laba perusahaan yang sudah dikenakan pajak akan dipajakan kembali pada waktu sebagian dari laba didistribusikan kepada para investor dalam bentuk deviden tunai.
Setelah menimbang kelebihan dan kekurangan, kira-kira bentuk badan usaha apa yang ingin kalian pilih?
Jika melihat pada potensi pengembangan perusahaan kedepannya, bentuk badan usaha ini sangat cocok, namun di balik itu modal yang kalian punya juga harus besar.
Pertimbangan lainnya sebelum memutuskan adalah edukasi yang cukup tentang bisnis dan bagaimana cara menjalankannya.
Kalian bisa belajar dari buku Pengantar Manajemen Bisnis.
Bukan hanya dapat mengenal bentuk-bentuk kepemilikan bisnis, kamu juga akan mengetahui bagaimana mengelola, mengembangkan usaha, dan sumber daya manusia sampai kepada melakukan analisa bisnis.
Karena pada akhirnya sebuah bisnis bukan hanya permasalahan perihal profit saja, namun kamu sebagai pebisnis memiliki tanggung jawab terhadap para pemangku kepentingan, di antaranya adalah pelanggan, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan komunitas lokal.
Buku Pengantar Manajemen Bisnis dapat dengan mudah kalian dapatkan di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli bukunya dengan harga lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.
Selamat berbisnis!