Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan WIB dan WITA Berdasarkan Zona Waktunya, Penting untuk Dipahami!

Kompas.com, 25 Februari 2024, 18:00 WIB
Perbedaan WIB dan WITA Sumber Gambar: Freepik.com Perbedaan WIB dan WITA
Rujukan artikel ini:
Ras, Kuasa, dan Kekerasan Kolonial…
Pengarang: Peter Carey
Penulis Okky Olivia
|
Editor Ratih Widiastuty

Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak di bujur 96 sampai 141 derajat.

Wilayah paling barat adalah daerah Sabang dan wilayah paling timurnya berada di daerah Merauke.

Jika ditarik dengan logika waktu, wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 daerah atau zona waktu, yakni WIB, WITA, dan WIT.

Masing-masing zona waktu memiliki perbedaan waktu 1 jam.

Ada 2 faktor yang mendasari pembagian zona waktu tersebut, yakni berdasarkan bentang luas Indonesia yang mencapai 1,9 juta km2 dan keputusan Presiden No 41 tahun 1987.

Zona waktu di Indonesia ini juga ditetapkan berdasarkan Greenwich Mean Time (GMT), yang merupakan sistem pengaturan perbedaan waktu negara-negara di dunia berdasarkan letak geografisnya.

GMT ini sudah digunakan sejak tahun 1884 dan telah dijadikan rujukan waktu internasional.

Ketiga zona waktu di Indonesia juga memiliki garis bujur yang berbeda-beda tergantung wilayahnya.

WIB berada pada standar garis bujur 105°, WITA berada pada standar garis bujur 120° BT, dan WIT dengan garis bujur 135°.

Lantas, apa saja perbedaan antara zona waktu WIB, WITA, dan WIT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan WIB dan WITA Berdasarkan Zona Waktu

1. Waktu Indonesia Barat (WIB)

Berdasarkan jurnal Aplikasi Pengenalan Budaya Provinsi Bagian WITA di Indonesia, selisih Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan waktu GMT adalah 7 jam.

WIB sendiri memiliki acuan waktu pada garis bujur 105° BT.

WIB memiliki perbedaan waktu 1 jam dengan WITA dan 2 jam dengan WIT.

Misalnya di Kota Jakarta pukul 12.00 WIB, maka di Gorontalo sudah memasuki pukul 13.00 WITA, dan di Maluku pukul 14.00 WIT.

Ada banyak sekali daerah yang masuk ke dalam WIB, yakni seluruh wilayah yang berada di Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

2. Waktu Indonesia Tengah (WITA)

Waktu Indonesia Tengah atau WITA memiliki selisih waktu 8 jam dengan GMT.

WITA memiliki selisih waktu 1 jam lebih awal dibandingkan WITA dan 1 jam lebih akhir dibandingkan dengan WIB.

Wilayah yang memiliki zona waktu WITA meliputi seluruh wilayah di Pulau Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan pulau-pulau kecil yang ada di sekitarnya.

Jika di Pulau Bali pukul 09.00 WITA, maka Jakarta memasuki pukul 08.00 WIB, dan di Maluku pukul 10.00 WIT.

3. Waktu Indonesia Timur (WIT)

Zona waktu ketiga adalah WIT yang menggunakan garis bujur 135 BT sebagai patokannya.

Wilayah yang termasuk dalam zona waktu ini adalah Maluku, Papua, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

WIT memiliki selisih waktu 9 jam lebih awal dari GMT.

Jadi, jika di Maluku menunjukkan pukul 09.00 WIT, maka Greenwich menunjukkan pukul 00.00 GMT.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Di Indonesia, WIT memiliki selisih waktu lebih cepat 1 jam dibandingkan WITA dan 2 jam lebih cepat dibandingkan WIB.

Jika di Maluku menunjukkan pukul 12.00, maka di wilayah WITA sedang memasuki pukul 11.00 dan WIB pukul 10.00.

Sejarah Pembagian Zona Waktu di Indonesia

Sejarah penetapan zona waktu di Indonesia ini sudah terjadi sejak lama, tepatnya pada masa penjajahan Belanda.

Pada masa itu, ditetapkan sebuah aturan baru bernama Governments Besluit.

Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 1908. Wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebagai mintakad atau zona waktu yang memiliki selisih waktu 7 jam dengan GMT.

Pada tahun 1918, bangsa Belanda menetapkan wilayah Padang memiliki selisih 39 menit dengan waktu di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, wilayah Balikpapan memiliki zona waktu lebih awal 8 jam dari GMT.

Lebih dari 10 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1932, Belanda kembali melakukan perubahan zona waktu di Indonesia secara besar-besaran.

Belanda membagi zona waktu di Indonesia menjadi 6 wilayah dengan selisih waktu sekitar 30 menit.

Namun, sejak kedatangan Jepang ke Indonesia, pemerintah Jepang melakukan sedikit perombakan.

Demi kepentingan militer, pemerintah Jepang menyesuaikan zona waktu Indonesia dengan waktu di Tokyo, aturan ini mulai berlaku pada tahun 1942.

Setelah adanya penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia, zona waktu di Indonesia resmi dibagi menjadi 6, tetapi bertahun-tahun kemudian, keputusan ini kembali diubah.

Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia meresmikan Keputusan Presiden RI No. 243 Tahun 1963 yang inti keputusannya adalah membagi wilayah Indonesia menjadi 3 zona waktu.

Pembagian waktu ini masih terus dilanjutkan sampai sekarang.

Berabad-abad yang lalu, rakyat Indonesia harus mengalami kesulitan dan kesengsaraan disebabkan oleh pemerintah Kolonial Belanda.

Tak hanya mengatur soal zona waktu, pemerintah Belanda juga mengatur hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat.

Semua aturan tersebut dibuat untuk menguntungkan pihak Belanda.

Jika ingin tahu lebih banyak kisah tentang penjajahan Belanda di Indonesia, kamu bisa membaca buku Ras, Kuasa, dan Kekerasan Kolonial di Hindia Belanda.

Penjajahan di Indonesia meninggalkan jejak penderitaan yang sangat sulit untuk dilupakan.

Buku ini berisi pembahasan mengenai kedudukan Belanda dan bagaimana mereka mengelola kehidupan masyarakat Indonesia demi kepentingan mereka sendiri.

Sebagai salah satu pulau besar di Indonesia, Pulau Jawa ternyata sudah menjadi pusat pemerintahan sejak masa penjajahan.

Buku ini juga akan membahas mengenai aturan yang dibuat oleh pemerintah Kolonial Belanda untuk mengatur perbedaan ras dan suku yang ada di Indonesia.

Dapatkan buku ini segera kamu dengan pesan di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Perbedaan Buying Time dan Delaying dalam Pengambilan Keputusan

Perbedaan Buying Time dan Delaying dalam Pengambilan Keputusan

buku
Peran Wall Street dalam Ekonomi Dunia dan Pengaruhnya terhadap Pasar Global

Peran Wall Street dalam Ekonomi Dunia dan Pengaruhnya terhadap Pasar Global

buku
Cara Menyeimbangkan Peran Ibu dan Ayah dalam Rumah Tangga

Cara Menyeimbangkan Peran Ibu dan Ayah dalam Rumah Tangga

buku
Unlocking Knowledge: Bahasa Inggris dan Akses Pengetahuan

Unlocking Knowledge: Bahasa Inggris dan Akses Pengetahuan

buku
Bebas dari Beban Ganda, Ini Kunci Berhenti Jadi Generasi Sandwich

Bebas dari Beban Ganda, Ini Kunci Berhenti Jadi Generasi Sandwich

buku
Skill yang Dibutuhkan Software Engineer dan Programmer: Lebih dari Sekadar Mengetik Kode!

Skill yang Dibutuhkan Software Engineer dan Programmer: Lebih dari Sekadar Mengetik Kode!

buku
Prosedur Pemeriksaan Fisik Red Line Bea Cukai dan Tahapan SPJM

Prosedur Pemeriksaan Fisik Red Line Bea Cukai dan Tahapan SPJM

buku
Proses Verifikasi Dokumen Bea Cukai: Tahapan, Fungsi, dan Faktor yang Memengaruhi

Proses Verifikasi Dokumen Bea Cukai: Tahapan, Fungsi, dan Faktor yang Memengaruhi

buku
Berapa Lama Barang Tertahan di Bea Cukai Red Line dan Cara Mempercepat Prosesnya

Berapa Lama Barang Tertahan di Bea Cukai Red Line dan Cara Mempercepat Prosesnya

buku
Mengenal Organisasi Semi Militer: Peran dan Fungsinya di Indonesia

Mengenal Organisasi Semi Militer: Peran dan Fungsinya di Indonesia

buku
Arti Yellow Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Dokumen Impor

Arti Yellow Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Dokumen Impor

buku
6 Cara Membersihkan Lumpur Vulkanik dari Rumah, Jangan Sampai Salah! 

6 Cara Membersihkan Lumpur Vulkanik dari Rumah, Jangan Sampai Salah! 

buku
Kenapa Paket Kena Red Line Bea Cukai? Berikut Penjelasannya

Kenapa Paket Kena Red Line Bea Cukai? Berikut Penjelasannya

buku
Pusat Keuangan Amerika Serikat di Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pusat Keuangan Amerika Serikat di Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

buku
7 Tips Menerapkan Integritas di Dunia Kerja

7 Tips Menerapkan Integritas di Dunia Kerja

buku
Berapa Biaya Kos Mahasiswa di Jepang per Bulan? Ini Rincian Lengkapnya 

Berapa Biaya Kos Mahasiswa di Jepang per Bulan? Ini Rincian Lengkapnya 

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau