Mungkin kata “radikal” sudah tidak terdengar asing lagi di telinga beberapa orang karena istilah yang satu ini sering dikaitkan dengan kelompok teroris yang kerap mengait-ngaitkannya dengan agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikal dapat diartikan sebagai ‘secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip)’.
Dalam istilah politik radikal bermakna ‘amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)’.
Radikal pun dapat berarti ‘maju dalam berpikir atau bertindak’.
Bukan hanya digunakan dalam istilah politik saja, kata radikal juga dapat kita temukan dalam istilah kimia.
Dalam istilah kimia, radikal mempunyai makna gugus atom yang dapat masuk ke beragam reaksi sebagai satu satuan yang bereaksi seolah-olah satu unsur saja.
KBBI juga membedakan kata radikal dan radikalisme.
Radikalisme berarti 'aliran atau paham yang radikal dalam politik'.
Selain itu, radikalisme juga berarti ‘aliran atau paham yang menginginkan pembaharuan atau perubahan sosial dan politik melalui cara kekerasan atau drastis’.
Radikalisme juga dapat diartikan sebagai ‘sikap ekstrem dalam aliran politik’.
Jika ditilik secara lebih mendalam, istilah radikal sendiri sudah merujuk pada unsur kekerasan yang erat kaitannya dengan tindakan terorisme.
Sebab di dalam KBBI sendiri, ‘terorisme' bisa bermakna sebagai ‘penggunaan kekerasan agar menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik)’.
Namun, jika ditinjau menurut pandangan para ahli, apa sebenarnya radikalisme itu sendiri?
Radikalisme adalah suatu gerakan sosial yang menolak seluruh tata tertib sosial yang ditandai dengan kejengkelan moral yang solid untuk merombak, melawan, dan memusuhi kaum yang memiliki hak istimewa serta mempunyai kekuasaan.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Radikalisme bisa dibilang merupakan doktrin atau praktik yang menganut paham radikal.
Pemahaman radikal adalah sikap jiwa yang menggiring pada aktivitas untuk melemahkan dan mengubah suatu tatanan serta mengganti dengan sebuah gagasan baru.
Radikalisme adalah paham yang memperjuangkan berdirinya paham kekhalifahan yang salah arti dengan memakai pola organik beragam.
Dalam ruang lingkup agama, radikal merupakan gerakan keagamaan yang memiliki tujuan untuk mengubah secara keseluruhan tatanan sosial dan politik yang sudah ada melalui aktivitas kekerasan.
Radikalisme ialah suatu paham yang dibentuk oleh sekelompok orang yang menginginkan pembaharuan atau perubahan pada tatanan sosial dan politik secara drastis dengan memakai cara kekerasan.
Pengertian radikal merupakan suatu pandangan untuk melakukan perubahan secara fundamental berdasarkan dengan pemahaman ideologi dan realitas yang dianut.
Radikal adalah memiliki kekayaan yang kuat mengenai kebenaran ideologi atau program yang dibawanya. Kelompok radikalisme kerap memperjuangkan keyakinan yang dianut.
Radikal merupakan sikap ekstrem yang tidak mungkin muncul begitu saja tanpa ada sebab yang jelas, sehingga kemunculan paham radikal tentunya ada sesuatu hal yang mampu menyebabkannya.
Beberapa penyebab munculnya paham radikalisme antara lain seperti globalisasi, tersebarnya paham wahabisme, sampai masalah kemiskinan dan keadilan sosial.
Maka dari itu, agar terhindar dari paham radikalisme kita perlu menambah wawasan untuk bisa menjauhinya.
Buku Upaya Kolektif Mencegah Radikalisme dan Terorisme dapat dijadikan sumber acuan untuk memahami ini semua karena isu radikalisme dan terorisme sudah menjadi masalah yang turut melanda masyarakat Indonesia.
Buku ini merupakan buku yang dapat dijadikan sebagai referensi dan bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam melakukan upaya kolektif mencegah radikalisme dan terorisme.
Salah satu kelebihan buku ini adalah tinjauan keagamaan yang diberikan oleh penulisnya cukup ringkas dan jelas.
Buku ini disertai pula dengan undang-undang dan fatwa ulama yang bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan pencegahan radikalisme dan terorisme di seluruh lini kehidupan masyarakat.
Tunggu apa lagi segera dapatkan bukunya di Gramedia.com.