Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Hukum Zakat Indonesia, Ini Peraturan dan Pemberlakuannya

Kompas.com - 29/11/2022, 14:30 WIB
Hukum Zakat Indonesia Photo by alfapp on pixabay Hukum Zakat Indonesia
Rujukan artikel ini:
Manajemen Zakat Di Indonesia
Pengarang: Martini Dwi Pusparini
|
Editor Rahmad

Seperti diketahui, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan negara dengan potensi Zakat yang sangat tinggi. Potensi tersebut merupakan sumber pendanaan yang potensial dan menjadi kekuatan untuk memperkuat perekonomian nasional.

Selain itu juga, memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sejak memiliki Undang-Undang, hukum zakat Indonesia yakni Undang-undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat pada tahun 1999 ini diubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Hukum zakat Indonesia ini berfungsi untuk memberlakukan semua peraturan pemerintah terkait Zakat, implementasi pengelolaan Zakat yang ditujukan untuk Zakat di Indonesia semakin meningkat.

Hukum Zakat Indonesia

Pelaksanaan dan pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), yakni Badan Amil Zakat (BAZNAS) nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sesuai dengan pedoman hukum zakat Indonesia yang berlaku, pemerintah tidak secara langsung mengelola dana Zakat dalam kaitannya dengan penghimpunan dan pendistribusiannya.

Peran pemerintah adalah sebagai regulator, pendorong, pemrakarsa dan koordinator dalam penyelenggaraan zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ. Saat ini, umat Islam sudah tidak tepat lagi membicarakan zakat dan pajak sebagai pilihan, karena memang tidak ada.

Menurut hukum, ketika zakat telah dibayarkan maka kewajiban pajak batal atau ketika pajak telah dibayar maka zakatnya batal.

Berdasarkan simpulan Seminar Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990 tentang Zakat dan Pajak menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang beragama Islam memiliki kewajiban membayar zakat sebagai pemenuhan perintah agama dan juga membayar pajak atas ketaatannya kepada ulil amri.

Seorang pemeluk Islam diwajibkan menyisihkan sebagian dari harta atau penghasilannya, yang disebut zakat. Sementara itu, ia juga mempunyai kewajiban sebagai warga negara yang disebut pajak.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), orang pribadi adalah subjek ke pajak penghasilan.

Kewajiban perpajakan orang pribadi meliputi kewajiban mendaftar, kewajiban membayar pajak penghasilan..

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pada dasarnya, kewajiban ini mengacu pada pemenuhan kewajiban orang pribadi untuk mencatat semua penghasilan yang diterima selama tahun pajak dan pajak penghasilan yang dibayarkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi.

Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 UU Pph mengatakan bahwa yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, yang diterima dari lembaga Amil-Zakat atau lembaga Amil-Zakat yang didirikan atau disetujui oleh penerima zakat yang sah.

Termasuk sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dari lembaga keagamaan yang didirikan atau telah disahkan oleh negara dan peradilan Penerima menerima manfaat yang pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah atau didasarkan padanya.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf g mengatakan bahwa untuk penetapan besarnya penghasilan kena pajak dapat dikurangi sebesar wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, meliputi, menyumbangkan dana, hibah atau hadiah dan warisan yang disebutkan dalam Pasal 4(3)(a) dan (b).

Ini tidak termasuk hadiah yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (i-m) dan zakat yang diterima dari Kantor Amil Zakat atau lembaga amil Zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah.

Termasuk hadiah keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima dari lembaga keagamaan yang dibentuk pemerintah atau disahkan yang pengaturannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Nah, itulah hukum zakat Indonesia yang perlu kamu pahami karena juga berkaitan dengan pemberlakukan pajak orang pribadi. Jadi selain memahami do’a zakat fitrah atau bentuk zakat lainnya, kamu juga perlu memahami peraturan dan pemberlakuannya di Indonesia.

Buku Manajemen Zakat Di Indonesia yang ditulis Martini Dwi Pusparini bisa kamu jadikan referensi untuk belajar hukum zakat Indonesia. Termasuk buku ini juga membahas administrasi zakat di Indonesia yang sudah berlangsung lama.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau