Ada 4 jenis-jenis najis dalam Islam yang harus kamu ketahui. Sebagai muslim kita tentu perlu mengetahui apa saja macam-macam najis yang sesuai ajaran agama Islam karena hal ini berkaitan dengan ibadah, aqidah dan syariah yang perlu kita jalani dalam Islam.
Sesuai aturan dalam ibadah umat muslim adalah suci dari hadas, baik hadas kecil maupun besar. Itulah sebabnya, sebelum melakukan ibadah, kita harus benar-benar suci dari najis dan kotoran sebagai syarat sah ibadah, baik yang wajib maupun sunnah.
Islam sangat menganjurkan manusia untuk menjaga kebersihan, kesucian dan kesehatan yang baik. Lingkungan yang kotor adalah tempat berkembang biaknya penyakit.
Selain kebersihan diri, Islam juga menganjurkan manusia untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan juga mempengaruhi kegiatan ibadah, sehingga lebih khusyuk dan tenang, seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 6 berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Menurut Fiqih, kekotoran batin dalam Islam diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat keparahannya: Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassithah (sedang) dan Najis Mughallazah (berat). Berikut ini jenis-jenis najis yang perlu diketahui umat muslim:
Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan seperti contohnya adalah urine anak laki-laki di bawah usia 2 tahun. Selain itu juga, bayi yang hanya minum ASI dan tidak makan makanan lain.
Contoh lain dari najis ringan ini adalah menyemprotkan mani (air yang keluar dari lubang kemaluan karena rangsangan) tanpa muncrat.
Najis mutawasitah termasuk dalam najis yang menengah. Seperti contohnya adalah kotoran manusia atau hewan dan kotoran yang keluar dari dubur atau qubul manusia (kecuali air mani).
Termasuk khamar atau minuman keras dan susu dari hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.
Mayat organisme (tidak termasuk mayat manusia, ikan dan belalang) juga diklasifikasikan sebagai Najis Mutawassithah. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua jenis, yakni Najis 'Ainiyah dan Najis Hukmiyah seperti berikut ini:
Secara sederhana, najis 'ainiyah adalah najis yang masih ada dalam wujudnya. Najis ini dapat dilihat, dicium, dan dicicipi. Contoh Najis' Ainiyah adalah air seni, terlihat jelas dari keberadaan dan baunya.
Cara mensucikan najis ainiyah adalah dengan membasuhnya tiga kali dengan air dan tuangkan lebih banyak pada bagian yang terkena najis untuk menutupi.
Jenis najis ini adalah najis yang tidak terlihat, tidak berbau dan tidak berasa. Contoh dari Najis Hukmiyah adalah air seni bayi. Telah dikeringkan untuk tidak meninggalkan jejak (baik dari segi penampilan yang tidak terlihat dan tidak berbau).
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Contoh lain dari najis ini adalah air Khamr kering. Cara memurnikan najis hukmiyah adalah dengan menggunakan lebih banyak air mengalir dibandingkan najis tersebut.
Najis mughallazah adalah jenis najis yang berat. Najis jenis ini adalah yang paling serius dan membutuhkan cara khusus untuk membersihkannya. Contoh najis mughallazah antara lain anjing, babi, dan darah.
Jika ada bagian tubuh atau pakaian yang menyentuh babi, terkena air liur anjing, atau terkena darah, baik sengaja atau tidak sengaja akan termasuk dalam najis yang berat. Tata cara bersuci adalah membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali.
Atau salah satu dari tujuh membasuh dengan air yang bercampur debu dan kotoran dan dilanjutkan dengan satu kali membasuh dengan air. Namun, sebelum bersuci dengan air, tubuh dan pakaian harus dibersihkan secara menyeluruh dari najis mughallazah.
Jenis-jenis najis yang terakhir terakhir adalah Najis Ma’fu. Sederhananya, jenis Najis Ma’fu ini adalah najis yang bisa dimaafkan. Najis Ma’fu dapat ditoleransi, sehingga orang yang terkena najis jenis ini mungkin lalai untuk mencuci atau membersihkannya.
Misalnya, jika kamu buang air kecil tanpa melepas semua pakaian yang ada di tubuh, kamu mungkin secara tidak sengaja memercikkan air seni ke pakaian. Itu bisa diterima, jadi tidak perlu dibersihkan.
Hal ini karena Islam sebenarnya agama yang tidak membebani manusia. Jadi, ada jenis-jenis najis yang bisa diterima. Shalat (sholat dan tilawah Al-Qur'an) oleh umat Islam yang secara tidak sengaja terkena Najis Ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal.
Buku Ringkasan Fiqih Islam : Ibadah & Muamalah yang ditulis Doktor Shaleh bin al-Fauzan seorang ulama sekaligus mufti Kerajaan Arab Saudi yang ditulis kembali oleh Tim El-Madani dengan beberapa penambahan konten jadi lebih memperkaya pemahaman kita tentang Fiqih.
Buku ini membahas dan mengkaji ilmu Fiqih dari berbagai aspek kajian yang dikaji dengan sistematis dan metodologis, namun tetap ringkas dan padat.
Dalil Al-Quran dan As-sunnah yang digunakan tepat guna untuk mengkaji tiap bahasan. Baik seputar thaharah, shalat, dan ibadah lainnya, termasuk tentang najis yang jadi pembahasan penting dalam fiqih.
Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.