Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meja Hijau Artinya Apa? Yuk Kenalan dengan Istilah Hukum

Kompas.com - 10/09/2022, 11:00 WIB
Meja Hijau Artinya Sumber Gambar: Freepik.com Meja Hijau Artinya
Rujukan artikel ini:
Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara…
Pengarang: Dr. Abdurrahman Konoras, SH,…
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Ratih Widiastuty

Istilah meja hijau mungkin kurang familiar dalam keseharian.

Sebagian masyarakat pun biasanya belum mengerti arti dari meja hijau.

Padahal, istilah meja hijau ini seringkali digunakan dalam beberapa kasus hukum.

Meja hijau merupakan istilah di bidang hukum dan berkaitan dengan persidangan kasus.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meja hijau artinya pengadilan.

Pengadilan seringkali disebut sebagai meja hijau bukan tanpa alasan.

Warna hijau dalam istilah meja hijau ini memiliki arti sebagai perlombaan atau pertandingan.

Nah, pengadilan di sini maksudnya merupakan ajang pertandingan untuk para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk beradu fakta dan teori.

Jenis-Jenis Pengadilan

Melansir Hukum Online, pengadilan merupakan badan atau lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara.

Lembaga ini yakni pelaku kekuasaan kehakiman dalam negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perlu diketahui konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam beberapa bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Berikut beberapa jenis peradilan beserta penjelasannya:

1. Peradilan Umum

Peradilan umum biasanya menangani perkara pidana dan perdata secara umum.

Peradilan umum diatur berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk ke dalam peradilan umum yakni:

  • Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya.

  • Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan Agama diatur berdasarkan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Agama

Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

  • Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Peradilan Militer

Peradilan militer memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Militer

Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten tau di bawahnya.

  • Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

  • Pengadilan Militer Utama

Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

  • Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan ini biasnaya mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut pengadilan yang masuk dalam peradilan tata usaha negara:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Meski demikian, patut diingat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir.

Setidaknya perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum.

Berdasarkan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK turut memiliki wewenang untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Ingin mengetahui lebih banyak tentang persidangan? Kamu bisa membaca buku Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan karya Dr. Abdurrahman Konoras, SH, MH.

Buku ini membahas tentang konsep dan teori peradilan, lalu dilengkapi juga dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Penulis menjelahkan beberapa bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi di pengadilan.

Tertarik mengoleksinya? Segera check out di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

buku
Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau