Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meja Hijau Artinya Apa? Yuk Kenalan dengan Istilah Hukum

Kompas.com - 10/09/2022, 11:00 WIB
Meja Hijau Artinya Sumber Gambar: Freepik.com Meja Hijau Artinya
Rujukan artikel ini:
Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara…
Pengarang: Dr. Abdurrahman Konoras, SH,…
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Ratih Widiastuty

Istilah meja hijau mungkin kurang familiar dalam keseharian.

Sebagian masyarakat pun biasanya belum mengerti arti dari meja hijau.

Padahal, istilah meja hijau ini seringkali digunakan dalam beberapa kasus hukum.

Meja hijau merupakan istilah di bidang hukum dan berkaitan dengan persidangan kasus.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meja hijau artinya pengadilan.

Pengadilan seringkali disebut sebagai meja hijau bukan tanpa alasan.

Warna hijau dalam istilah meja hijau ini memiliki arti sebagai perlombaan atau pertandingan.

Nah, pengadilan di sini maksudnya merupakan ajang pertandingan untuk para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk beradu fakta dan teori.

Jenis-Jenis Pengadilan

Melansir Hukum Online, pengadilan merupakan badan atau lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara.

Lembaga ini yakni pelaku kekuasaan kehakiman dalam negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perlu diketahui konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam beberapa bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Berikut beberapa jenis peradilan beserta penjelasannya:

1. Peradilan Umum

Peradilan umum biasanya menangani perkara pidana dan perdata secara umum.

Peradilan umum diatur berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk ke dalam peradilan umum yakni:

  • Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya.

  • Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan Agama diatur berdasarkan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Agama

Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

  • Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Peradilan Militer

Peradilan militer memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Militer

Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten tau di bawahnya.

  • Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

  • Pengadilan Militer Utama

Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

  • Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan ini biasnaya mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut pengadilan yang masuk dalam peradilan tata usaha negara:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Meski demikian, patut diingat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir.

Setidaknya perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum.

Berdasarkan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK turut memiliki wewenang untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Ingin mengetahui lebih banyak tentang persidangan? Kamu bisa membaca buku Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan karya Dr. Abdurrahman Konoras, SH, MH.

Buku ini membahas tentang konsep dan teori peradilan, lalu dilengkapi juga dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Penulis menjelahkan beberapa bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi di pengadilan.

Tertarik mengoleksinya? Segera check out di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau