Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, Jangan Salah!

Kompas.com, 7 September 2022, 11:45 WIB
Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Sumber Gambar: pixabay.com Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum
Rujukan artikel ini:
Pengantar Ilmu Hukum
Pengarang: Aris Prio Agus Santoso
|
Editor Almira Rahma Natasya

Ketika akan mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan harus menentukan tujuan jurusan kuliah, sebagian dari kita seringkali kebingungan.

Selain karena banyak pilihan, sejumlah jurusan masih terasa asing terutama bagi anak SMA yang baru akan masuk perguruan tinggi.

Selain itu, ada pula jurusan yang sepintas memiliki nama hampir sama salah satunya adalah S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.

Kerap dimaknai sebagai nama jurusan yang sama, apa perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum?

Pengertian Hukum

Sebelum menjelaskan tentang perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, kita harus memahami konsep pengertian dari hukum terlebih dahulu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, hukum adalah seperangkat aturan mengikat yang secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.

Adapun hukum memiliki beberapa unsur, yaitu:

  1. Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat;
  2. Peraturan di dalamnya dibuat oleh badan-badan resmi berwajib;
  3. Peraturan bersifat memaksa;
  4. Terdapat sanksi terhadap pelanggar hukum secara tegas.

Setiap negara memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk negara Indonesia yang telah menetapkan diri menjadi negara hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengusung konsep negara yang berlandaskan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.

Di Indonesia, bentuk hukum dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum

Saat memilih jurusan di sebuah perguruan tinggi, kita pasti kerap menemukan istilah Sarjana atau S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.

Meski sepintas terlihat berbeda, pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk pada arti yang sama, yaitu jurusan untuk mempelajari hukum.

Secara umum, hukum sering digunakan untuk memberi nama fakultas seperti contoh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Sedangkan ilmu hukum lebih banyak digunakan untuk nama jurusan atau prodi dari suatu universitas.

Walaupun ada yang menamakan jurusan atau prodinya dengan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum, maka hal tersebut hanya berbeda penamaan tetapi tetap memiliki arti yang sama.

Sementara pendapat lainnya menyebut bahwa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Hukum adalah dua hal yang berbeda.

Fakultas Ilmu Hukum mempelajari seluruh aspek dalam hukum, seperti hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata dan lain-lain.

Sebaliknya, Fakultas Hukum bisa secara lebih spesifik mempelajari bidang-bidang hukum sesuai keahlian yang diinginkan.

Pada akhirnya, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum bukanlah hal besar yang harus diperdebatkan, selama para mahasiswa maupun lulusan mengerti dan memahami tentang “logika hukum” sekaligus penerapannya.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Adapun konsentrasi dalam Fakultas Hukum dibagi dalam 5 bidang hukum yang akan dijelaskan berikut ini. Apa saja?

Konsentrasi dalam Fakultas Hukum

1. Hukum Pidana

Mata kuliah dalam konsentrasi hukum pidana kental dengan nuansa kriminal, seperti Kriminologi, Viktimologi, Hukum Pidana, Penologi, Hukum Pidana Internasional, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.

Dalam konsentrasi ini, kamu juga akan mempelajari deretan pasal KUHP untuk menangani kasus-kasus kriminal.

Jika kamu tertarik untuk menjadi advokat, jaksa, atau aditur militer, pilihlah konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum.

2. Hukum Perdata

Dalam konsentrasi hukum perdata, kamu akan belajar tentang hukum yang mengikat kontrak dan perjanjian.

Matakuliah yang terdapat dalam konsentrasi ini diantaranya adalah Hukum Adat dalam Perkembangan, Hukum Keluarga dan Waris, Pengembangan Hukum Keperdataan, Hukum Haki, Hukum Pasar Modal dan Investasi, dan lain-lain.

3. Hukum Administrasi Negara

Konsentrasi Hukum Administrasi Negara mengatur tentang seluk beluk negara dengan mata kuliah Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, Hukum Perizinan, dan lain-lain.

4. Hukum Tata Negara

Di dalam konsentrasi Hukum Tata Negara, kamu akan belajar tentang lembaga kenegaraan, pokok-pokok aturan kenegaraan termasuk pembuatan undang-undang.

Jika ingin menjadi anggota DPR atau ketua Mahkamah Konstitusi, konsentrasi ini bisa jadi pilihan yang tepat karena mata kuliah di dalamnya juga akan mempelajari tentang Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain.

5. Hukum Internasional

Meskipun bukan berada di jurusan Hubungan Internasional, konsentrasi Hukum Internasional dipelajari untuk mengetahui aspek hukum antar wilayah negara.

Dalam Hukum Internasional, terdapat mata kuliah Studi Kasus Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Organisasi Internasional, dan lain-lain.

Pada kasus seperti ekstradisi, suaka, bahkan deportasi, Hukum Internasional memiliki peran cukup penting.

Nah, itulah penjelasan tentang hukum, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum hingga konsentrasi yang ada dalam Fakultas Hukum.

Untuk kamu yang baru mulai ingin mempelajari hukum lebih lanjut, kamu bisa membaca buku Pengantar Ilmu Hukum.

Buku yang disusun oleh Aris Prio Agus Santoso ini akan menjadi penunjang belajar, terutama bagi mahasiswa maupun dosen hukum dalam menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1.

Mempunyai isi yang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, buku ini membahas mulai dari Pengertian & Ruang Lingkup Ilmu Hukum hingga Istilah-istilah Hukum dan Mazhab-mazhab Ilmu Hukum.

Dapatkan buku Pengantar Ilmu Hukum di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

buku
Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

buku
Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

buku
5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

buku
Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

buku
Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

buku
Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

buku
Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

buku
10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

buku
Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku

Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku "Bangun Bisnis Bareng AI"

buku
Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

buku
10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

buku
Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

buku
Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau